Berita

Wawancara

WAWANCARA

Tumpak Hatorangan Panggabean: Busyro Bukan Panglima Pemberantasan Korupsi

SELASA, 30 NOVEMBER 2010 | 04:15 WIB

RMOL. Jabatan Ketua KPK hendaknya tidak dipersepsikan menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi. Sebab, penanggung jawabnya adalah semua pimpinan lembaga superbody tersebut.

“Jadi, Pak Busyro Muqoddas bukan panglima dalam pembe­ran­tasan korupsi. Penanggung­jawab tertinggi di KPK bukan ketua, tapi semua pimpinan KPK. Jadi, waktu saya jadi ketua lebih banyak seremonial saja,” kata bekas pejabat sementara (Pjs) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa tidak berlaku istilah panglima di KPK?
Begini ya, di KPK itu tidak ada kepala.Sebab, sifat pimpinannya adalah kolektif.

Begini ya, di KPK itu tidak ada kepala.Sebab, sifat pimpinannya adalah kolektif.

Berarti peran Busyro nanti ku­rang signifikan dong, apa­lagi dia orang baru?
Saya rasa Pak Busyro bisa, tidak terlalu sulit untuk menye­suaikan diri, sehingga bisa sinergi  dengan pimpinan KPK lainnya demi pemberantasan korupsi.

Mengingat kepemim­pinan­nya kolektif, bagaimana Bu­syro harusnya bersikap?
Pak Busyro kan pernah me­mim­pin Komisi Yudisial, saya kira pengalaman beliau cukup, lagipula Pak Busyro itu orangnya santun, halus, tetapi tegas. Saya percaya ke depan kepemimpinan KPK bisa berjalanlah.

Tapi Busyro kan cuma 1 ta­hun memimpin KPK?
Pak Busyro bisa menyesuaikan diri dengan target waktu yang satu tahun ditetapkan itu. Di KPK kan sudah ada rencana strategis, sudah ada perencanaan sampai akhir 2011, tinggal menyesuaikan saja teknis pelaksanaannya. Ten­tu­nya Pak Busyro bisa membuat inovasi-inovasi kepada pimpinan KPK lainnya. Tapi semua ke­putusan itu harus disetujui lima orang pimpinan KPK, jadi bukan ketua saja.

Bapak sebelumnya adalah Ke­tua KPK, ada kiat-kiat khu­sus kepada Busyro dari Anda?
Tentu sepanjang KPK meminta pendapat saya, saya akan selalu memberikan. Saya masih punya hubungan psikologis yang bagus dengan teman-teman di KPK.

Pimpinan KPK sering terlilit masalah, seperti Antasari, Bibit, dan Chandra, apakah Busyro mengalami hal yang sama?
Dalam pemberantasan korupsi umumnya begitu, akan men­dapat perlawanan dari berbagai pihak. Banyak orang yang masih meng­hendaki status quo seperti kea­daan yang lalu. Banyak orang tidak suka berubah, khu­susnya koruptor, sehingga bisa saja  ada perlawanan dari para ko­ruptor untu melemahkan KPK. Kasus Bibit-Chandra me­rupakan satu bukti adanya upaya pelemahan itu.

Bagaimana menyiasatinya?
Saya kira lima pimpinan KPK itu harus solid dan bekerja secara profesional. Kalau kita bekerja berdasarkan hukum yang ada, apapun yang diprotes orang,  bisa dipertanggungjawabkan.

Soal kasus Gayus yang kini jadi polemik, apakah sebaik­nya diserahkan ke KPK?
Berdasarkan Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 8 dan 9, KPK memang punya kewe­nangan untuk ambil alih. Tetapi dalam pelaksanaannya harus koordinasi dengan kepolisian.

Jadi sebelum ambil alih, KPK harus meminta penyidik kepoli­sian melakukan gelar kasus dulu. Nanti dilihat di mana keku­rangannya. Jadi tidak serta merta diambil alih begitu saja. Makanya perlu koordinasi yang baik. Tapi kalau memang mau diambil alih, menurut saya sudah bisa. Sebab, Undang-undang sudah mencan­tumkan dan memenuhi syarat untuk diambil alih.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya