RMOL. Komisi II DPR memutuskan Komisi Pemilihan Umum boleh diisi dari kalangan partai politik, meski sebelumnya diharuskan mundur. Hal itu tertuang dari hasil revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Keputusan Komisi II itu dinilai melanggar UUD 1945. Karena dalam UUD disebutkan KPU harus mandiri. Mandiri, kata pengamat politik Pramono Ubaid Thantowi, adalah bahasa lain dari independen.
Karena itu diyakini, begitu UU itu disahkan, kelompok lembaga swadaya masyarakat yang konsen dengan Pemilu akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menggagalkan ketentuan kalangan partai politik boleh menjadi anggota KPU.
"Komisi II lupa bahwa ada MK. MK saya yakin pasti akan menggagalkan ketentuan itu, kalau ada yang mengajukan uji materil. Karena itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar," ujar Pram kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 28/11).
Menurut Pram, keinginan Komisi II memasukkan orang partai ke KPU karena berkaca pada pengalaman sebelumnya. Dimana kalangan partai tidak mendapatkan akses ke KPU untuk mendapatkan informasi yang dianggap perlu.
Karena itu dia yakin, pengalaman pemilu 1999, akan kembali kalau ketentuan itu tidak diubah. Pada pemilu 1999, jelas Pram, KPU diisi oleh unsur partai dan pemerintah. Tapi hasil Pemilu 1999 tidak ditandatangani karena tidak terjadi kesepakatan di antara anggota KPU. Pemilu 1999 akhirnya ditandatangani Presiden BJ Habibie.
[zul]