Berita

KPU

Orang Partai Masuk KPU, Pengalaman Buruk 1999 Diyakini Kembali Terulang

MINGGU, 28 NOVEMBER 2010 | 10:29 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi II DPR memutuskan Komisi Pemilihan Umum boleh diisi dari kalangan partai politik, meski sebelumnya diharuskan mundur. Hal itu tertuang dari hasil revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Keputusan Komisi II itu dinilai melanggar UUD 1945. Karena dalam UUD disebutkan KPU harus mandiri. Mandiri, kata pengamat politik Pramono Ubaid Thantowi, adalah bahasa lain dari independen.

Karena itu diyakini, begitu UU itu disahkan, kelompok lembaga swadaya masyarakat yang konsen dengan Pemilu akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menggagalkan ketentuan kalangan partai politik boleh menjadi anggota KPU.


"Komisi II lupa bahwa ada MK. MK saya yakin pasti akan menggagalkan ketentuan itu, kalau ada yang mengajukan uji materil. Karena itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar," ujar Pram kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 28/11).  

Menurut Pram, keinginan Komisi II memasukkan orang partai ke KPU karena berkaca pada pengalaman sebelumnya. Dimana kalangan partai tidak mendapatkan akses ke KPU untuk mendapatkan informasi yang dianggap perlu.

Karena itu dia yakin, pengalaman pemilu 1999, akan kembali kalau ketentuan itu tidak diubah. Pada pemilu 1999, jelas Pram, KPU diisi oleh unsur partai dan pemerintah.  Tapi hasil Pemilu 1999  tidak ditandatangani karena tidak terjadi kesepakatan di antara anggota KPU. Pemilu 1999 akhirnya ditandatangani Presiden BJ Habibie. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya