RMOL. Kasus pengadaan mesin jahit yang menjerat bekas Mensos Bachtiar Chamsyah tak hanya bersumber dari APBN 2004 dan APBN Perubahan 2004. Pengadaan itu dananya juga bersumber dari APBN Perubahan 2006.
Berdasarkan surat dakwaÂan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengÂadaan mesin jahit yang daÂnanya bersumber dari APBN PeÂrubahan 2006, merugikan keuÂangÂan negara sekitar Rp 7,2 miÂliar.
Bachtiar, menurut JPU, BachÂtiar mengÂajukan anggaran pada 2006 untuk bantuan usaha ekoÂnoÂmi produktif sebesar Rp 20 miliÂar dan untuk keÂgiÂÂatan mesin jahit sebanyak 5.100 unit dengan nilai per unitÂnya Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jadi, pengÂadaan mesin jahit itu totalÂnya membutuhkan anggaran Rp 17.850.000.000 (tujuh belas miÂliar, delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Pada 19 September 2006, BachÂtiar mengadakan rapat yang dihaÂdiri Dirjen Pemberdayaan Sosial Gunawan Sumodiningrat, Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Chazali Husni Situmorang, Sekjen Depsos Cholis Hasan, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sanusi serta beberapa direktur di Depsos yang menyepakati aloÂkasi angÂgaran tersebut.
JPU menuding, atas perintah Bachtiar, maka pada 20 SeptemÂber 2006 Cholis mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Mensos. Isinya, mengusulkan pengadaan mesin jahit dilaksaÂnakan lewat pelelangan terbatas, dengan peserta Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). SehiÂngga, Bachtiar yang bertangÂgung jawab atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBNP itu.
Bachtiar didakwa menyalahÂgunaÂkan kewenanganÂnya sebaÂgai Mensos lantaran memberiÂkan perÂsetujuan berupa disposisi atas suÂrat yang dikirim Chazali dengÂan memberikan catatan. “setuju deÂngan lelang terbatas jika tidak meÂlaÂnggar aturanâ€. Padahal, meÂnurut JPU, Bachtiar mengetaÂhui pengadaan itu meÂlanggar aturan karena ia telah mengarahÂkan PT Lasindo sebaÂgai pemenaÂngÂnya.
Selanjutnya, Cholis memerinÂtahkan Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) Yusrizal untuk memÂperÂsiapkan formalitas tahapan pengadaan itu. Pada kesempatan itu, Cholis meminta Dirut PT LaÂsindo Musfar Azis memberiÂkan daftar ATPM sebagai peserta lelang terbatas.
Musfar pun memberikan naÂma-nama ATPM mesin jahit merek JITU model 9990 kepada Yusrizal yang akan diikutkan lelang terbatas. JPU mengendus akal-akalan Musfar yang menyeÂrahkan dua perusahaan lain milikÂnya, yaitu PT Merah Putih Ritel Indonesia dan PT Lasindo OtoÂmobil untuk ikut lelang. SeÂhingÂga, proses itu seolah-olah telah diÂikuti beberapa perusaÂhaan. SeÂbagai pelicin, Musfar meÂnyeÂrahÂkan Rp 29 juta serta biaya opeÂrasional Rp 55 juta kepada YusÂrizal.
Pada 29 September 2006, Ketua Panitia Pengadaan Simon Siregar mengumukan lelang terbatas. Pesertanya, PT Pegasus, PT LaÂsindo, PT Merah Putih Ritel InÂdonesia dan PT Lasindo OtoÂmoÂbil. JPU mencium akal-akaÂlan Musfar yang tidak menÂcantumkan alamat PT Lasindo Otomobil dan PT Merah Putih Ritel Indonesia supaya tidak ketahuan, kedua perusahaan itu juga miliknya, sama dengan PT Lasindo.
Pada 9 November 2006, paniÂtia lelang melakukan formalitas klarifikasi dan negosiasi harga. Menurut JPU, Musfar mengÂajuÂkan harga mesin jahit per unit Rp 3.248.500 (tiga juta dua ratus emÂpat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Sehingga, untuk memÂborong 5.100 unit mesin jahit menghabiskan dana Rp 17.824.499.000 (tujuh belas miÂliar, delapan ratus dua puluh emÂpat juta, empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Harga itu diturunkan, atau diÂsepakati panitia lelang dengan Musfar sebesar Rp 17.810.000.000 (tujuh belas miliar, delapan ratus sepuluh juta rupiah).
Alhasil, Simon mengusulkan persetujuan penetapan harga keÂpada PPK dan pemberitahuan pemenang dengan melampirkan dokumen pengadaan yang dibuÂatÂÂnya untuk formalitas saja.
Yusrizal pun menyetujui usulÂan harga mesin jahit merek JITU LSD 9990 sebanyak 5.100 unit sebesar Rp 17.810.000.000 (tujuh belas miliar, delapan ratus seÂpuluh juta rupiah).
Menurut JPU, dalam menyeÂtujui hal itu, Yusrizal tak meÂlaÂÂkukan survei harga. ApaÂlagi, PT Lasindo tak memiliki kualiÂfiÂkasi sebagai rekanan penyedia mesin jahit berkualitas baik. BahÂkan, dalam pengadaan taÂhun 2004, PT LasinÂdo tidak melakÂsanakan pengiriÂman barang tepat waktu.
Alhasil, pada 10 November 2006, Yusrizal dan Musfar meÂnandatangani surat perjanjian untuk memborong 5.100 unit mesin jahit merek JITU dengan harga sebesar Rp 17.810.000.000 (tujuh belas miliar, delapan ratus sepuluh juta rupiah).
Padahal, menurut JPU, harga per unit merek JITU itu hanya Rp 1.416.818,78 (satu juta, empat ratus enam belas ribu, delapan ratus delapan belas rupiah, tujuh puluh delapan sen).
Sehingga, terjadi kemahalan Rp 1.710.248,96 (satu juta, tujuh ratus sepuluh ribu, dua ratus empat puluh delapan rupiah, sembilan puluh enam sen).
Maka, terjadi penggelembungÂan Rp 7.225.775.760,26 (tujuh miliar, dua ratus dua puluh lima juta, tujuh ratus tujuh puluh lima ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah, dua puluh enam sen).
Sehingga, JPU menuding BachÂÂtiar telah memperkaya Musfar sekitar Rp 7,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi Musfar kepada Simon sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Salah satu kuasa hukum BachÂtiar, Sholeh Amin menyataÂkan bahwa dakwaan itu tidak meÂnyenÂtuh diri Bachtiar, melainÂkan hanya kebijakannya. “Jadi, lebih tepat jika disebut mengadili keÂbijakan,†kata Sholeh.
Sholeh menambahkan, sangat tidak etis apabila kebijakan yang dikeluarkan menteri langsung dituding sebagai tindak pidana. “Nanti, setiap menteri jadi takut mengeluarkan kebijakan. Jangan-jangan bisa masuk penjara lanÂtaran mengeluarkan kebijaÂkan,†tandasnya.
Kerugian Negara Mesti DikembalikanMarwan Batubara, Ketua KPKNMenurut Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara, pengembaÂlian kerugian negara dalam kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung yang ditaksir jaksa KPK mencapai Rp 36 miliar, merupakan hal yang amat penting.
“Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan tetap, sebaikÂnya segera lakukan eksekusi,†kata Marwan.
Penetepan hukuman, ingat Marwan, tidak hanya berupa tiket menginap di hotel prodeo, melainkan juga mengembaliÂkan kerugiaan negara yang sudah terbukti di pengadilan. “Saya rasa ini hukuman yang baik untuk memberikan efek jera dan mengembalikan uang negara yang hilang,†tambahÂnya.
Marwan pun meminta KPK untuk menyeret oknum-oknum yang ikut terlibat dalam kasus ini. Soalnya, perkara yang meÂnyangkut masalah kebijakan atau program kementerian, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu orang. “Akan menjadi hal yang aneh apabila KPK tidak bisa menyeret pelaku lainnya,†tanÂdas bekas anggota DPD itu.
Namun, lanjut dia, pengemÂbalian aset negara merupakan hal yang paling penting. LanÂtaran itu, sarannya, KPK perlu sekuat tenaga untuk mengupaÂyakan kembalinya uang negara tersebut. “Masalah seperti ini, apabila diselesaikan hanya deÂngÂan hukuman penjara, tidak akan menutupi kerugian negaÂra,†ujarnya.
Sedangkan Peneliti MaÂsyaÂÂrakat TranspaÂransi Indonesi (MTI) Jamil MuÂbarok meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor untuk berÂsikap resÂponÂsif atas apa yang disamÂpaikan jaksa penuntun umum dalam surat dakwaan, dan komentar Bachtiar ChamÂsyah. Keduanya dapat dijadikan sebagai fakta persidangan.
“Selama ini fakta perÂsiÂdaÂngan sering kali tidak digubÂris. Saya harap kasus yang menÂjerat Bachtiar bisa lebih beda dari biasanya,†kata Jamil.
Menurut Jamil, hakim yang responsif ditambah KPK yang aktif akan mempermudah terÂbongkarnya kasus tersebut secara menyeluruh.
Jangan Sebatas Sebut 36 MiliarSyarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR
partner untuk memuluskan program Departemen Sosial. Makanya, dia berharap Bachtiar memberiÂkan kesaksian yang jujur di depan majelis hakim.
“Mengaku dengan tegas di persidangan akan mempermuÂdah jalannya proses penyeliÂdiÂkan untuk membongkar kasus ini sampai tuntas,†tambahnya.
Menemukan tersangka baru kasus ini, kata dia, sebaiknya diÂjadikan sebagai salah satu agenÂda penting Ketua KPK yang baru, Busyro Muqoddas. “Tidak ada kata terlambat bagi KPK untuk menemukan tersaÂngka baru kasus ini. Masyarakat meÂnunggu gebrakan Ketua KPK yang baru,†tandasnya.
[RM]