RMOL. Mensos 2001-2004 dan 2004-2009 Bachtiar Chamsyah terjerat tiga perkara korupsi sekaligus, yakni pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung untuk bantuan sosial. Dugaan kerugian negara dalam kasus-kasus itu sebesar Rp 36 miliar.
Untuk kasus mesin jahit, dananya bersumber dari APBN 2004, APBN Perubahan (APBNP) 2004 dan APBNP 2006. Untuk bagian pertama ini, Rakyat Merdeka hanya menguraikan kasus pengadaan mesin jahit yang bersumber dari APBN 2004.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini bermula pada 2003 setelah beberapa kali Bachtiar mengadakan pertemuan dengan Dirut PT Ladang Sutera IndoÂnesia (PT Lasindo) Musfar Azis yang ditemani staf khusus MenÂsos, Akip Masri Mukhtar dan Kasubdit Kemitraan Usaha DepÂsos, Yusrizal. Mereka merencanaÂkan program sarana penunjang produksi (Sapordi) dan memÂbahas perkembangan yayasan milik Bachtiar di kota Padang.
Menurut JPU, atas persetujuan Bachtiar, Yusrizal menyiapkan dan mengajukan program Sapordi dalam usulan penyuÂsunÂan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Sosial 2004 berupa program pengadaan mesin jahit. Yang memberikan patokan harga ialah Musfar Azis, yakni Rp 3.250.000. Sedangkan PT Lasindo adalah pemegang mesin jahit produksi Cina yang berÂmerek JITU itu.
Pada Desember 2003, dakwa JPU, Bachtiar menyalahgunakan kewenangan selaku Mensos dengan memanggil Dirjen BantuÂan Jaminan Sosial Masyarakat, Amrun Daulay ke ruangannya. Amrun juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di sana, Bachtiar memÂberiÂkan perintah untuk menerima Musfar, dan mengarahkan untuk memproses pengadaan mesin jahit dari Musfar itu supaya masuk program Sapordi dengan menyatakan, mesin jahitnya bagus, sudah seperti merek “JUKIâ€, karena diproduksi satu pabrik dengan “JUKIâ€.
JPU kembali mengendus akal-akalan terdakwa, manakala program Sapordi itu diajukan Bachtiar dan disetujui masuk program APBN 2004, sebaÂgaiÂmana tercantum dalam Daftar IsiÂan Proyek (DIP) APBN Depsos Tahun Anggaran 2004 Nomor 002/XXVII/1/—/2004 dan kode proyek Nomor 13.1.01.818818.27.05.01, dengan nama proyek
Bantuan dan Jaminan Sosial Pusat dan Bagian Proyek Bantuan Sosial Fakir Miskin.Alokasi anggaran pengadaan 6000 unit mesin jahit itu, harga per unitnya Rp 3.250.000. Jika ditotal, biayanya menjadi Rp 19.500.000.000 (sembilan belas miliar, lima ratus juta rupiah).
Pada 6 Januari 2004, di ruang rapat Mensos, Bachtiar mengÂundang Musfar untuk mengÂadakan presentasi tentang mesin jahit “JITU†model LSD 9990 yang dihadiri Amrun Daulay, Yusrizal, Akip Masri Mukhtar, Chazali Situmorang (Sekretaris Direktorat Jenderal Banjamsos), Mulyono Machasi (Direktur Bantuan Sosial Fakir Miskin) dan Cholis Hasan (Inspektur Jenderal Depsos).
Pasca presentasi itu, tuding JPU, Bachtiar menyalahgunakan kembali kewenangannya dengan memerintahkan Amrun agar menindaklanjuti hasil presentasi Musfar untuk membuat
memory of understanding (MoU) dengan menunjuk PT Lasindo sebagai penyedia mesin jahit. SelanjutÂnya, Amrun memerintahkan Yusrizal segera menyiapkan draft MoU Depsos dengan PT Lasindo.
Bachtiar kemudian memanggil Yusrizal dan Amrun ke ruanganÂnya. Di situ ia mengingatkan Yusrizal dan Amrun bahwa pengadaan mesin jahit dan sapi tahun 2004 agar dilakukan dengan penunjukan langsung.
Sesuai perintah Bachtiar, menurut JPU, Yusrizal menggelar pertemuan dengan Musfar untuk membahas materi MoU itu. Pada 23 Maret 2004, Yusrizal meminta tanda tangan Nota Dinas Nomor 75/BSFM/III/2004 kepada MulÂyono Machasi yang dilampiri draft MoU untuk dikirimkan kepada Amrun, dan selanjutnya dimintai persetujuan Bachtiar.
Pada 29 Maret 2004, lanjut JPU, bertempat di Aula Depsos, Bachtiar dan Musfar menandaÂtangani MoU bernomor 21/HUK/2004 yang isinya, tindak lanjut MoU itu akan diadakan pengÂadaan barang dan jasa mesin jahit, dan diadakan pelatihan dari mesin biasa ke mesin yang berÂkecepatan tinggi. Sehingga, sudah dapat dipastikan pelaksana proyek ini adalah PT Lasindo.
Pada 7 April 2004, Amrun mengirim surat kepada Bachtiar yang isinya meminta persetujuan untuk menunjuk langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengÂadaan mesin jahit JITU 6000 unit. Dari situ JPU mendakwa, BachÂtiar yang semula mengÂhenÂdaki hanya PT Lasindo pelakÂsana pengadaan ini, berubah menjadi menyetujui surat yang diajukan Amrun, sesuai disposisi Nomor A.287/IV-04/MS tanggal 7 April 2004 dengan perintah
“Acc Untuk Penunjukan LangÂsungâ€.Atas petunjuk Bachtiar, tuding JPU, Amrun memanggil dan memerintahkan Amusdjaja DesÂwarta untuk segera memproses pengadaan mesin jahit dengan mengatakan, “Ini proyek besar menteri, karena kaitannya deÂngan program 100 hari. Segera proses pengadaan penunjukan langsung karena sudah garis kebijakan dari atas dan MoU sudah ditanda tangani sebagai payung hukum.â€
Sebagai bagian dari forÂmaÂlitas, Musfar melakukan penaÂwaran harga sebesar Rp 19.491.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah) untuk pengadaan 6000 unit mesin jahit JITU, dimana harga per unitnya Rp 3.249.500 (tiga juta, dua ratus empat puluh sembilan ribu, lima ratus rupiah). Harga itu diturunkan Rp 1000, sehingga menjadi Rp 3. 248.500.
Pada 19 April 2004, Asmudjaja selaku Pimbagpro dan Musfar menandatangani kontrak boroÂngÂan mesin jahit itu senilai Rp 19.491.000.000 (sembilan belas miliar, empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Padahal, menurut JPU, harga per unit mesin jahit itu hanya Rp 1.691.655,05 (satu juta, enam ratus sembilan puluh satu ribu, enam ratus lima puluh lima rupiÂah, lima sen). Sehingga, total harga seharusnya hanya Rp 10.149.930.291,33 (sepuluh miliar, seratus empat puluh semÂbilan juta, sembilan ratus tiga puÂluh ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah, tiga puluh tiga sen).
Singkat cerita, PT Lasindo menerima pencairan dana sebesar Rp 17.453.304.544 (tujuh belas miliar, empat ratus lima puluh tiga juta, tiga ratus empat ribu, lima ratus empat puluh empat rupiah) untuk pengadaan 6000 unit mesin jahit itu. Dengan selisih harga kemahalan itu, menurut JPU, kerugian negara dalam pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2004 ini sebesar Rp 7.303.374.252,67 (tujuh miliar, tiga ratus tiga juta, tiga ratus tujuh puluh empat ribu, dua ratus lima puluh dua rupiah, enam puluh tujuh sen).
Seusai mendengarkan dakÂÂwaan yang dibacakan JPU Zet Tadung Alo Cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (23/11) itu, Bachtiar tampak pasrah. “Apa yang mau ditanggapi? Saya hadapilah. Tentunya KPK punya alasan sendiri, saya tidak dalam posisi untuk mengatakan tidak benar,†ujarnya.
Meski begitu, Bachtiar meÂnyebut dua hal yang menarik dari sidang perdananya ini. Pertama, ia bisa menyatakan di hadapan majelis hakim, selama delapan tahun memimpin Depsos, ia tidak memakan uang rakyat satu sen pun. Kedua, tak perlu sidang eksepsi (pembacaan keberatan), karena ia ingin masalah ini cepat selesai. “Soalnya, tak enak jadi pemberitaan terus. Kalo pemÂberitaan positif lumayan, ini damÂpak psikologisnya kurang baÂgus,†tuturnya.
Hormati Praduga Tak Bersalah
Rindoko Wahono, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Rindoko Wahono meminta bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah membuka semua pihak yang terlibat kasus pengadaan mesin jahit yang membelitnya. Pasalnya, kesakÂsiÂan Bachtiar di depan majelis hakim bisa menjadi suatu fakta persidangan.
“Pengakuan di persidangan mempunyai kekuatan hukum, jadi tinggal menunggu kebeÂraÂniÂan Bachtiar Chamsyah memÂbongkar siapa saja yang ikut terlibat,†katanya, kemarin.
Menurut Rindoko, Bachtiar yang kala itu Menteri Sosial tentu mempunyai banyak anak buah dan patut diduga memiliki rekanan yang dijadikan partner untuk memuluskan program Departemen Sosial. Lantaran itu, ia berharap, Bachtiar memberikan kesaksian yang jujur di depan majelis hakim.
“Kita bisa ambil contoh kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, dimana banyak pengakuan para terdakwa di persidangan. Pak Bachtiar bisa belajar dari kasus itu,†tambahnya.
Namun, Rindoko menyesali tindakan Bachtiar jika bekas Menteri Sosial itu benar-benar terbukti korupsi. “Hanya saja, saat ini kita tidak bisa mengÂataÂkan bahwa Bachtiar secara mutlak telah bersalah. Kita juga harus mengedepanÂkan azas praduga tak bersalah,†ujar politisi Partai Gerindra ini.
Dia pun berharap KPK memeriksa lebih dalam semua pihak yang diduga ikut andil dalam proyek-proyek yang merugikan negara tersebut. “KPK jangan puas hanya dengan menetapkan bekas menteri sebagai terdakwa, tapi menÂeÂmukan tersangka lain,†tambahÂnya.
Rindoko sangat yakin, KPK bisa menemukan tersangka baru kasus ini dengan catatan, kinerja lembaga yang katanya superbodi itu, ditingkatkan.
“Tidak ada kata terlambat bagi KPK untuk menemukan terÂsangÂka baru kasus ini. MasÂyarakat menunggu gebraÂkan KPK selanjutnya,†tandas dia.
Minta KPK Temukan Tersangka LainBambang Sri Pujo Sukarno Sakti, Pengamat Hukum UBKPengamat hukum dari UniÂversitas Bung Karno (UBK), Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti juga meminta KPK untuk menemukan terÂsangÂka lain kasus pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial tahun angÂgaran 2004. Pasalnya, keterÂlibatan para pejabat lain sangat mungkin terjadi.
“Yang kita amati selama ini, korupsi itu kerap dilakukan secara bersama-sama. Untuk kasus ini, tidak mungkin hanya satu orang,†kata Bambang, kemarin.
Menurut Bambang, kasus yang menyeret nama Bachtiar Chamsyah itu dapat dikatakan tebang pilih apabila
KPK merasa puas hanya dengan mendakwa Bachtiar seorang. “Agar tidak tebang pilih, maka KPK tak boleh melupakan orang-orang yang disebut ikut andil dalam surat dakwaan JPU,†tandasnya.
Dia menyatakan, dalam dakwaan terhadap Bachtiar diÂsebutkan beberapa nama, seÂmisal Dirut PT Lasindo dan DirÂjen Banjamsos. Mereka berdua, lanjut Bambang, bisa dimintai keterangan lebih dalam oleh KPK untuk meneÂmukan tersangka baru. “Majelis hakim di Pengadilan Tipikor semestiÂnya juga bersikap terÂhadap dakÂwaan JPU mengenai keterÂlibatan pihak lain,†tandasÂnya.
Bambang menambahkan, berdirinya KPK merupakan amanat rakyat yang tidak puas melihat kinerja lembaga peneÂgak hukum lain dalam hal pemÂberantasan korupsi. “Pasti masÂyarakat sangat berharap KPK bisa mengambil peran itu dengÂan baik dan semaksimal mungÂkin,†imbuhnya.
Dia mengakui, KPK saat ini dilemahkan orang-orang yang mempunyai kepentingan poliÂtik. Sehingga, lanjut dia, KPK menjadi seperti lembaga yang sedang kehilangan arah.
“BanyakÂÂnya persoalan yang membelit pimpinan KPK kemungÂkinan menjadi persoalÂan internal yang belum terÂseleÂsaiÂkan,†ujarnya.
Meski begitu, Bambang berÂharap KPK tetap sebagi lemÂbaga pemberantasan korupsi yang independen, tidak takut ancaman dan teror yang dari orang-orang yang mempunyai kepentingan membela koruptor. “Semakin bagus kinerja lemÂbaga pemberantas korupsi, maka semakin tinggi pula tingÂkat ancaman terhadap lembaga tersebut. KPK sedang dalam posisi yang serba dilemahkan,†tambahnya.
[RM]