Pemerintah hendaknya mendesak aparat hukum Arab Saudi agar menghukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan dan penganiayaan TKI.
â€Keadilan bagi warga kita yang dianiaya di luar negeri henÂdaknya kita perjuangkan. Pemerintah perÂlu mendesak Arab Saudi agar peÂlaku pembunuhan dan pengÂaniaÂyaan TKI dihukum seberat-beÂratnya,’’ ujar Sekjen Partai DeÂmokÂrat, Edhie Baskoro YuÂdhoÂyono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Kikim KoÂmaÂlasari, tenaga kerja wanita asal Cianjur itu tewas meÂngeÂnasÂkan di KoÂta Abha, Arab Saudi yang diÂduga dibunuh maÂjikÂanÂnya. SeÂmenÂtara Sumiati dianiaya maÂjikannya.
Edhie Baskoro Yudhoyono seÂlanjutnya mengatakan, dengan adanya dua kasus TKI ini, Partai DeÂmokrat mendukung peÂnunÂdaan pengiriman TKI ke luar neÂgeri, khususnya ke Arab Saudi.
â€Harus dilakukan pemÂbeÂnahan secara menyeluruh terÂhadap peÂngiriman TKI berikut perÂlinÂdungannya di luar negeri,’’ kata anggota Komisi I DPR itu.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa saja yang perlu dibenahi? Persoalan ini tentunya harus kita lihat secara menyeluruh, kaÂrena memang permasalahan TKI sangat kompleks. Akar perÂmaÂsaÂlahÂannya harus jelas dan domain keÂmenterian terkaitlah untuk memÂbuat tim investigasi perÂmaÂsalahan ini. Saya melihat Calon TKI belum cukup dibekali deÂngan pemahaman dan keÂterÂamÂpilan, sehingga pada saat terjadi perÂmasalahan di lingkungan kerÂjanya, mereka tidak bisa mengÂantisipasi permasalahn tersebut. Di sisi lain, memang perlu upaya makÂsimal dari kementerian terÂkait mengenai penyelesaian masalah TKI dan juga perlu meÂnerapkan langkah perÂbaikan yang konkrit.
Kementerian apa saja yang perlu mengambil langkah-langkah konkrit? Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Luar Negeri (KeÂÂmenlu) harus bersinergi untuk meÂrumuskan secara komÂpreÂhenÂsif mengenai perlindungan TKÂI di luar negeri.
Kemenlu harus menyusun straÂtegi diplomasi yang baik dengan Arab Saudi. Sedangkan KeÂmeÂnakertrans menyusun reÂgulasi kesepakatan yang meÂngaÂkomodir perÂlindungan TKI kita secara meÂnyeluruh bersama-sama dengan BaÂdan Nasional PÂeÂneÂmÂpatan dan Perlindungan Tenaga Kerja InÂdonesia (BNP2ÂTKI)Â.
Tak kalah pentingnya perlu juga dilibatkan elemen-elemen terkait, seperti Kementerian PemÂÂberÂdayaan PeÂrempuan dan PerÂlinÂdungan Anak, Himpunan PeÂngusaha Jasa Tenaga Kerja InÂdonesia (HimÂsataki), PPTKIS (Pelaksana PeÂnemÂpatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) untuk duduk bersama termasuk dewan legislatif.
Selain itu?PJTKI juga jangan sekadar meÂmikirkan profit semata. Lembaga ini harus profesional menyiapkan calon TKI yang berkualitas, siap beÂkerja, bekali dengan keteÂramÂpilan berbahasa sesuai negara tujuannya, terÂmasuk pemahaman yang jelas meÂngenai persoalan di negara tujuan. Sistem rekrutmen, peÂlatihan, pengawasan, dan moÂnitoring harus terkoordinasi dengan baik. Penempatan kerja TKI juga harus diseleksi secara ketat. Selanjutnya, otoritas perÂwakilan RI di luar negeri juga hendaknya mengawasi dengan sakÂsama TKI. Jadi jelas regulasi dan teknisnya.
Presiden sudah meminta keÂmenterian terkait agar diÂlaÂkuÂkan evaluasi atas peÂngÂiÂriman TKI kita ke luar negeri khuÂsusnya Arab Saudi, bagaiÂmana mereka menyikapinya?Harus diinvestigasi secara rinÂci, lengkap dan tuntas serta meÂrealisasikan arahan Presiden yang sudah jelas agar mereka (TKI) diberikan fasilitas alat komuÂniÂkasi untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali.
Kemudian Kemenlu mÂeÂnÂinÂgÂkatkan kekuatan diplomasinya untuk mendorong Arab Saudi agar bisa bekerja sama dengan baik dalam penyelesaian masalah TKI. Misalnya, kepulangan TKI sering terkendala sulitnya menÂdapat exit permit dari negara peÂnempatan.
Kemenakertrans dan BNP2ÂTKI kurang akur terkait TKI, bagaimana solusinya?Kemenakertrans dan BNP2TKI sebaiknya meÂningÂkatÂkan huÂbungan kerja sama yang harmonis agar sejalan dan searah untuk melindungi TKI. KeÂmudian PeÂngiriman TKI yang diÂlakukan oleh BNP2TKI melalui PJTKI harus jelas.
TKI yang ingin ke luar negeri harus menggunakan visa kerja dan dokumen yang lengkap, kaÂrena banyak juga TKI yang beÂkerja secara ilegal, di luar dari proÂsedur.
PJTKI harus bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi kepada calon tenaga kerja, agar mereka mengetahui mengenai hukum dan hak-hak yang melindungi mereka.
Apa perlu aturannya direvisi?Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri diharapkan dapat membantu dalam menjernihkan perÂmaÂsalahÂan TKI.
Dengan adanya kasus ini, menurut Anda siapa yang berÂtangÂgung jawab?Yang jelas kita semua terpukul dengan peristiwa ini. Yang terÂpenÂting saat ini adalah meÂmÂbeÂnahi seÂcara konkrit penÂgiriman dan perÂlindungan TKI agar peÂristiwa ini tidak terulang.
Apa hukuman setimpal bagi pelaku penganiayaan dan pemÂbunuhan TKI itu ?Pemerintah perlu mendesak Arab Saudi agar penganiayaan dan pembunuh TKI dihukum seÂberat-beratnya. Kami menuntut keÂadilan atas peristiwa yang meÂnimpa pahlawan devisa kita.
[RM]