RMOL.Tim Investigasi Dugaan Makelar Kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) belum punya nyali memeÂriksa sembilan hakim konstitusi. Padahal, waktu kerja mereka tinggal dua minggu lagi.
“Kami sudah nggak keluar kota, ini demi menanti Tim InvesÂtigasi, tapi hingga hari ini (Jumat, 19/11) belum ada yang memeÂriksa hakim konstitusi,’’ ujar Ketua MK, Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat lalu.
Tim Investigasi yang dikomanÂdoi Refly Harun itu hanya diÂberikan waktu sebulan (sampai 8 Desember 2010) untuk memÂbuktiÂkan apakah ada suap atau pemerasan yang dilakukan hakim konstitusi.
Berikut kutipan selengkapnya:
Masa nggak pernah bertemu dengan tim itu?
Bertemu sih pernah, yakni dengan Refly Harun, Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra, tapi bukan untuk memeriksa.
Apa isi pertemuannya?
Di depan mereka kami menyaÂtakan siap dimintai keterangan, siap dimintai konfrontasi, dan kami menunggu. Tapi hingga kini belum ada pemeriksaan.
Sama sekali nggak ada diÂminÂtai keterangan?
Tidak ada sama sekali. PadaÂhal, kami sudah menunggu seÂkarang sudah dua minggu, tapi belum ada yang datang dari tim tersebut.
Anda kecewa?
Kecewa sih tidak, cuma heran saja, kenapa belum datang. PadaÂhal, kami kan setiap hari meÂnunggu di kantor. Bahkan kami tidak keluar kota. Kalau mau daÂtang, ayo. Kami sudah siap diÂpeÂrikÂsa, siap dipertemukan dengan siapapun.
Tampaknya Anda ngebet untuk diperiksa ya, kenapa?
Itu menggoncangkan karena selama ini isu-isu seperti itu kan bentuknya rumor. Sebab, sesudah dicari faktanya, ternyata semuaÂnya omong kosong.
Nah, tiba-tiba Refly Harun memberi kesaksian bahwa itu fakta, bukan rumor karena kataÂnya dia melihat sendiri, menÂdengar dan bertemu sendiri dengan orang yang menyuap Hakim MK atau diperas Hakim MK, atau orang yang menganÂtarkan uang ke Hakim MK. Itu membuat kami gempar semua, karena kami meyakini kalau kami bersih.
Itulah sebabnya 9 hakim konsÂtitusi sepakat kalau kita beri kehormatan kepada Refly Harun untuk bongkar kasus itu. Kita beri kehormatan.
Bukannya itu menekan?
Bukan, kita tidak tekan. Kalau kita mau menekan, itu gampang. Laporkan ke polisi bahwa ada hakim MK menurut Refly Harun disuap dan orangnya suÂdah ada, nanti Refly yang diÂpanggil oleh polisi untuk mengÂungÂkap itu.
Kenapa tidak dilaporkan ke polisi?
Kalau kita lakukan itu berarti kita kekanak-kanakan. Makanya kita ambil dengan cara yang lebih jauh dengan memberi kehorÂmaÂtan kepada Refly untuk menjadi ketua tim investigasi. Karena dia sudah tahu dari awal paÂling tidak tiga orang yang meÂlaÂkukan itu, Refly sudah tahu orangnya.
Tapi dampaknya tidak samÂpai berpengaruh ke kinerja Hakim MK memutus perkara?
Sejak adanya tulisan Refly Harun itu banyak yang usil juga. Orang sedikit-sedikit bikin SMS ada suap, ada perkara kecil bikin SMS hakim disuap. Itu kan karena orang terpancing isu yang dilontarkan Refly Harun itu.
Bukan hanya kehidupan insÂtitusi saja yang terganggu, tapi juga kehidupan keluarga. Sebab, istri ikut mempersoalkan hal itu. Anak-anak juga menjadi ikut-ikut bertanya seperti melakukan audit terhadap uang orang tuanya. DiÂtanya, uang ini dari mana, jangan-jangan dikasih suap seperti yang ditulis Refly Harun itu.
Lalu setiap pergi, kami ini merasa seperti disorot, merasa dilihat secara khusus kan, seakan ini hakim yang menerima suap. Itu sebabnya kami beri kehorÂmatan pada Refly untuk ungkap itu.
Tapi kan tidak mungkin Refly dibebabankan untuk memÂbukÂtikanÂnya secara hukum?
Ini kan bukan pembuktian hukum. Ini pembuktian bahwa Refly melihat orang lalu dimunÂculkan ke publik. Kalau ada indikasinya kan bisa digelandang ke KPK.
Ya nggak bisa KPK memeriksa sebelum ada indikasinya. Kalau begitu, kerja KPK bisa jutaan. Maka saya minta Refly tunjukkan orang, baru saya bawa ke KPK.
Mari kita tanyakan hakim mana yang dapat uang dan melalui siapa. Apakah diserahkan langsung, atau melalui panitera, DPR, istri, tetangga, kan gitu saja. Sangat gampang membuktikan. Yang penting jujur saja, ada atau tidak ada.
Itu membuat saling curiga di antara hakim konstitusi ya?
Karena itu tertulis, kami saling tanya karena sepertinya tegang gitu ya, makanya saya buka rapat, ini ada masalah, mari kita bicaraÂkan. Lalu semuanya pada saat itu curhat, kami merasa terpukul. Kata para hakim itu jangan-jangan saya yang dicurigai, kata hakim yang satu. Kemudian sepakat mari menunjuk Refly untuk membuktikannya, dan kita beri dia perlindungan hukum. Kalau misalnya perlu panggil orang yang ingin keamanan fisik, itu kita carikan polisi. Bahkan kita siap meminta perlinduangan dari LPSK (Lembaga PerlinÂdungan Saksi dan Korban) agar tidak punya akibat apa-apa.
Anda marah dengan tulisan Refly itu?
Kalau marah sih tidak ya, tapi terÂpukul gitu. Kan beda antara maÂrah dengan terpukul. Kalau marah itukan jadi kalap, lalu melakukan sesuatu melaporkan Refly ke polisi. Tapi kita tidak mau, kita beri dia kehormatan untuk seleÂsaikan secara baik-baik tapi juga harus menjaga martabat MK.
Begini ya, kalau kami marah lalu emosi itu gampang sekali, kita sampaikan ke polisi dengan 4 dakwaan. Pertama, itu pasal 121 KUHAP penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 10 tahun. Kedua, fitnah. Ketiga, penceÂmaran nama baik.
Keempat, melanggar kewajiÂban hukum sebagaimana pasal 18 KUHAP dimana orang melihat sesuatu tapi tidak dilaporkan ke polisi, tapi dibiarkan. [RM]