Tama S Langkun/IST
Tama S Langkun/IST
RMOL.Kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun masih jadi pekerjaan rumah kepolisian. Hingga kemarin, Polda Metro Jaya belum berhasil menuntaskan kasus yang sudah empat bulan ngendon di kepolisian ini.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian berembuk dengan aktivis pemantau korupÂsi dan HAM yang melengÂkapi tuntutannya dengan gepoÂkan data berkas laporan forum inÂterÂnaÂsioÂnal.
Keran-keran dalam menyeleÂsaiÂkan perkara penganiayaan Tama dan penyerangan kantor Majalah Tempo yang sempat mandek mulai dibuka. SetidakÂnya dalam satu minggu terakhir, dua kali pertemuan digelar di Polda Metro Jaya. Pertemuan yang ditujukan untuk koordinasi penuntasan kasus ini dilakukan jajaran kepolisian yang diwakili Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, aktivis ICW Emerson Yuntho dan korban penganiayaan Tama, Koordinator Kontras Haris Azhar serta perwakilan dari Yayasan LemÂbaga Bantuan HuÂkum Indonesia (YLBHI).
Sebelum pertemuan pada Selasa (16/11), Emerson meÂnyamÂpaikan keprihatinan atas pengungkapan kasus yang terkesan sangat lamban. Kepada Kabidhumas Polda Metro Jaya, ia meminta penanganan kasus ini dibuka kepada publik. Tujuannya jelas, agar masyarakat mengÂetaÂhui sejauh mana langkah kepoliÂsian. “Kasus ini sampai sejauh mana penanganannya?†katanya.
Hal senada disampaikan koleÂganya dari Kontras, Haris Azhar yang menyatakan agar kasus ini diÂtinÂdaklanjui secara proporsioÂnal oleh kepolisian. Ia berharap, kaÂsus yang sudah empat bulan meÂngendap di kepolisian ini tidak kandas di tengah jalan alias dilupakan.
Sayang, dalam pertemuan perÂtama, kepolisian seperti belum siap memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Upaya sejumlah aktivis itu baru bisa mendapatkan titik terang pada Jumat (19/11) siang. KemÂbali Kabidhumas Polda Metro Boy Rafli Amar mendapat tugas memediasi maksud kedatangan para aktivis ini.
Pertanyaan seputar beda penaÂnganan atau koordinasi dalam perkara ini mencuat. Para aktivis menilai, beda persepsi antara penyidik Polda atau Polres JakarÂta Selatan yang diberi kewenaÂngan menangani perkara ini, membuat mereka merasa diping-pong. “Kami ke Polres, dibilang penyidikannya ada di Polda. Kami tanya ke Polda, sebaliknya. Harapan kami kasus ini jelas ditangani siapa,†ucap KoordiÂnator Kontra Haris Azhar, seraya meminta kepolisian tidak meluÂpakan latar belakang pengÂaniÂayaan Tama yang diduga meruÂpakan efek dari investigasi kasus-kasus besar yang dilakukan ICW.
Sedangkan Tama meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo menunjukkan sikap yang tegas dalam menghadapi kasus ini. Soalnya, sudah empat bulan berlalu, kasus ini masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti. “Tidak menunjukkan ada perkembangan yang serius, meskipun Kapolri berganti sekalipun,†tandasnya.
Ditambahkan, walau pihaknya telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polda Metro Jaya, namun kelanÂjutan atas pemberitahuan perÂkemÂbangan hasil penyidikan itu tidak pernah diketahui. “SP2HP-nya saja yang kita terima. Tapi sampai sekarang belum ada laporan kelanjutan penyidikanÂnya,†tambahnya seraya mengÂuraiÂkan, selama ini penyidik selalu beralasan bahwa alat bukti yang ada masih kurang. Padahal, menurutnya, ICW telah menyeÂrahkan bukti-bukti yang sudah sangat maksimal.
Menanggapi hal ini, Boy mengatakan, persoalan krusial dalam perkara ini tengah dievaÂluasi kepolisian secara cermat dan ekstra hati-hati. Dia juga menyatakan, rekomendasi yang dibawa para aktivis akan ditinÂdaklanjuti secara optimal. “Ini seÂmua menjadi masukan yang sangÂat bagus. Masukan ini akan kami rekomendasikan kepada penyidik,†ujarnya.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini, Boy mengatakan, sejauh ini pihaknya masih meneliti hal tersebut. “Siapapun oknum yang diduga bersalah, pasti akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,†tutur bekas Kapoltabes Padang, Sumatera Barat ini.
ICW Minta Dukungan Internasional
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta dukungan interÂnasional untuk penuntasan kasus kekerasan terhadap aktivisnya, Tama S Langkun. Soalnya, penaÂnganan kasus ini seperti tak ada perkembangannya.
“Kami minta mereka menekan pemerintah untuk menyeleÂsaikannya,†kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko.
Menurutnya, ICW mempubliÂkasikan kasus tersebut dalam 14th International Anti-CorÂrupÂtion Conference di Queen SiriÂkit National Convention Center, Bangkok pada 10 November lalu.
Acara dwi tahunan yang diÂseÂlenggarakan TranspaÂrency International, dihadiri leÂbih dari seribu aktivis antiÂkorupsi berÂbagai negara, baik dari institusi pemerintah mauÂpun lembaga swadaya masÂyarakat.
Menanggapi hal tersebut, MaÂÂbes Polri mempersilakan laÂngÂkah itu ditempuh ICW. “Silakan, itu hak mereka,†ujar KadivÂhumas Polri Irjen IskanÂdar HaÂsan.
Iskandar menambahkan, Polri juga pernah diadukan ke forum internasional terkait meninggaÂlnya ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat setelah diseÂrang para demonstran. “Waktu itu kami dimintai keterangan juga soal ini, tapi karena memang bukti yuridisnya tidak kuat, ya tidak bisa dibawa ke pengadilan,†tandasnya.
Ia pun tidak bisa memastikan, apakah penganiayaan Tama meÂrupakan kasus yang akan dipriÂoritaskan untuk diselesaikan daÂlam agenda 100 hari Kapolri Komjen Timur Pradopo. DiakuÂiÂnya, Kapolri telah menginstrukÂsikan agar kasus-kasus menonjol segera diselesaikan, tapi fokus pada kasus-kasus yang diikuti bukti-bukti menonjol. “Supaya kasusnya tidak terkatung-katuÂng,†tambahnya.
Sebagaimana diketahui, perÂsoalÂan ini dipicu penyerangan terÂhadap aktivis ICW Tama LangÂkun oleh seseorang tak dikenal emÂpat bulan lalu. ICW curiga, peÂnyerangan ini terkait laporan meÂreÂka mengenai rekening gendut ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK. Akibat penyeÂrangan tersebut, Tama mengalami 29 jahitan.
Minta ICW Tak Menyerah
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta kepoÂlisian segera menuntaskan kasus penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun dan memboÂngkar kasus rekening gendut yang menjadi sorotan masyaÂrakat beberapa waktu lalu.
“Polisi harus selesaikan, apalagi kasus ini diduga tidak hanya soal kekerasan,†kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, saat dihubungi, kemarin.
Ruhut berharap, pengusutan kasus Tama tidak diarahkan kepada konflik pribadi Tama dengan Korps Bhayangkara itu. Padahal, kata Ruhut, pengÂaniayaan terhadap Tama berÂkaitan dengan kasus rekening jumbo tersebut. “Jangan ada yang ditutupi. Jangan melihat masalah Tama hanya dari kekerasan fisiknya. Kasus rekening gendut itu poin yang paling penting,†ujarnya.
Dia pun meminta ICW agar tidak menyerah dalam mengÂungkap kebenaran lantaran salah satu anggotanya terkena penganiayaan. “Sebaiknya, ICW tetap bekerja sesuai keÂtenÂtuan. Jangan menyerah, dan teÂrus awasi korupsi di tengah-tengah kita,†sarannya.
Ruhut juga meminta kepada kepolisian secepatnya mengÂusut salah satu pihak yang dicuÂrigai melakukan tindakan kekeÂrasan itu. “Jika memang benar ada aparat yang terlibat dalam kasus kekerasan itu, sebaiknya jangan diampuni,†tandasnya.
Politisi Demokrat ini pun mengkhawatirkan tak jelasnya perkembangan kasus ini, ditamÂbah isu rekening gendut akan berÂdamÂpak pada citra Korps Bhayangkara itu sebagai lemÂbaga penegak hukum.
Mengenai dugaan rekening gendut yang belum menemukan titik terang hingga saat ini, politisi yang akrab disapa deÂngan nama Poltak ini pun meÂnyarankan kepada KPK untuk mengambil alih kasus terÂsebut. “Sehingga, kemungkinan untuk dibongkarnya kasus itu menjadi terang,†katanya.
Kasus Tama PR Timur
Syaiful Bahri, Pengamat Hukum Muhammadiyah
Pengamat hukum dari UniÂverÂsitas Muhammadiyah, JakarÂta, Syaiful Bahri juga berharap kepolisian serius menuntaskan kasus penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun. “Jangan sampai mengulur waktu untuk meyelesaikan masalah ini,†katanya.
Dia melihat masalah ini terbagi menjadi dua bagian. PerÂtama, kasus penganiayaan terhadap aktivis ICW. “Kedua, masalah rekening gendut itu,†tandasnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Syaiful, jika dilihat dari kejadiannya, maka kasus tersebut patut diduga bukanlah kekerasan biasa. Akan tetapi, ada sesuatu di belakang terjaÂdinya peristiwa itu. “Perlu diteÂlisik betul, mengenai dugaÂan bahwa kasus ini berlatar belaÂkang hasil penelitian ICW,†ujarnya.
Masalah yang dihinggapi Tama dan ICW ini, menurut Syaiful, merupakan bagian dari hukum pidana. Dimana, hukum pidana merupakan hukum yang paling sial bagi korbannya. “Korban pasti yang paling sial. Sudah terkena bentuk kekeraÂsan, ditambah pelakunya yang belum ketemu. Jika sudah keteÂmu pelakunya juga hanya dikaÂsih hukuman ringan,†katanya.
Syaiful mengatakan, seharusÂnya KUHP sudah diubah karena jika dibandingkan dengan huÂkum internasional, hukum pidana di Indonesia merugikan paÂra korbannya. “Di ranah inÂterÂnasional, para korban menÂdapatkan perhatian lebih,†katanya.
Dosen hukum pascasarjana ini berharap kepolisian bisa menjalankan amanat yang diberikan Presiden dalam hal pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya. “Mungkin ini PR yang harus dikerjakan Pak Timur sebagai Kapolri baru. Segera tuntaskan kasus pengÂaniayaan dan rekening gendutÂnya itu sendiri,†tandasnya.
Syaiful pun menyarankan agar kepolisian membuat batas waktu pengungkapan kasus Tama beserta rekening gendut. “Jangan sampai seperti kasus Munir, sudah dibentuk tim, sudah sampai ke Presiden, tapi tidak terungkap siapa otak pembunuhan Munir,†ingatnya.
Sama halnya dengan Ruhut, Syaiful juga melontarkan saran, jika kepolisian tidak mampu menyelesaikan kasus rekening gendut, maka KPK jangan ragu untuk mengambil alih kasus tersebut. “KPK punya keweÂnangan untuk mengambil alih kaÂsus yang tidak berjalan di keÂpolisian dan kejaksaan,†tanÂdasnya. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15