RMOL. Arumi mengaku mengami kekerasan psikis dan eksploitasi yang diduga dilakuÂkan ibunya. Jika terbukti, sang ibu, Maria Lilian Pesch, terancam pidana 10 tahun penjara.
Sejak kabur pertama kali dari rumah 10 Mei lalu, keberadaan AruÂmi Baschin hilang tanpa jeÂjak. Tapi semua jadi terang maÂnakala Komisi Perlindungan Anak IndoÂnesia (KPAI) menjeÂlaskan ihwal kaburnya Arumi.
Nah, sejak 10 November lalu, Arumi kembali kabur. Ketua KPAI Hadi Supeno mengungkapÂkan, pada 10 NoÂvemÂber, tiba-tiba Arumi datang dan melapor ke kantornya. BinÂtang film Not for Sale itu nampak depresi. MukaÂnya kuyu, bajunya kusut, sangat keÂlelahan, penuh tekanan dan kurang tidur.
“Dia tidak mengadu ke saya, karena di KPAI ada bagian peÂngaÂduan dan dari bagian pengaÂduan membeÂnarkan Arumi meÂngaÂdu resmi ke KPAI,†ujar Hadi.
Kepada Hadi, Arumi mengaku dijodohkan dengan pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, berusia 30 tahun. Dara 16 tahun itu tak kuasa meÂnolak ketika dipaksa ibundanya, Maria Lilian Pesch, agar liburan ke Singapura berÂdua saja dengan pengusaha itu.
Setibanya di Singapura, lelaki itu cuma memesan satu kamar hotel dengan alasan supaya heÂmat. Lalu sang lelaki mulai meÂlakukan tindakan tidak senoÂnoh kepada gadis manis yang semÂpat berjilbab itu.
Aktris
18+ ini sempat meminÂta bantuan kepada Miller, aktor MaÂlaysia, yang dulu dituduh MaÂÂria mencuci otak putrinya. AruÂmi lalu dibawa ke Jakarta oleh pengusaha itu. Tapi bukan diÂantar ke rumah, Arumi malah diajak ke hotel lagi.
“Di Jakarta lagi-lagi mereka maÂÂsuk ke hotel dengan satu kaÂmar lagi. Namun Arumi berhasil lolos saat Arumi meminta Mr. X memÂbeli sesuatu. Dengan memaÂkai baju kamuflase, AruÂmi pergi ke polisi dan ke KPAI,†papar Hadi.
Hadi enggan mengungkapkan alasan Maria ‘menjual’ Arumi keÂpada pengusaha tersebut. ApaÂkah karena utang budi atau soal lain, Hadi mengaku tidak tahu pasti. Namun ada dugaan, ibunya seÂngaja mengumpankan artis berÂusia 17 tahun untuk meÂnemani laki-laki dewasa di acara tertentu.
Sampai saat ini, tim KPAI maÂsih terus mengajak Arumi biÂcara untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang telah dialaminya. AruÂmi juga menolak diajak pulang ke rumahnya.
“Untuk sekarang belum meÂmungÂkinkan (bicara dengan meÂdia) karena eksplotasi psikis itu paling sulit dibuktikan. Jadi kita harus benar-benar menganaÂlisanya,†jelas Hadi.
Sebelumnya, Arumi sudah meÂlaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010, deÂngan dugaan eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Maria terancam dijerat Pasal 45 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 88 Undang-undang PerÂlindungan Anak, yang isinya seÂtiap orang yang mengeksploitasi dan sekÂsual anak untuk kepenÂtiÂngan dirinya atau orang lain, diÂpiÂÂdana paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
[RM]