Berita

Blitz

Arumi ‘Dijual’ Ibunya

Nyaris Pecah Perawan Oleh Pengusaha Asal Kudus
SABTU, 20 NOVEMBER 2010 | 08:02 WIB

RMOL. Arumi mengaku mengami kekerasan psikis dan eksploitasi yang diduga dilaku­kan ibunya. Jika terbukti, sang ibu, Maria Lilian Pesch, terancam pidana 10 tahun penjara.

Sejak kabur pertama kali dari rumah 10 Mei lalu, keberadaan Aru­mi Baschin hilang tanpa je­jak. Tapi semua jadi terang ma­nakala Komisi Perlindungan Anak Indo­nesia (KPAI) menje­laskan ihwal kaburnya Arumi.

Nah, sejak 10 November lalu, Arumi kembali kabur. Ketua KPAI Hadi Supeno mengungkap­kan, pada 10 No­vem­ber, tiba-tiba Arumi datang dan melapor ke kantornya. Bin­tang film Not for Sale itu nampak depresi. Muka­nya kuyu, bajunya kusut, sangat ke­lelahan, penuh tekanan dan kurang tidur.


“Dia tidak mengadu ke saya, karena di KPAI ada bagian pe­nga­duan dan dari bagian penga­duan membe­narkan Arumi me­nga­du resmi ke KPAI,” ujar Hadi.

Kepada Hadi, Arumi mengaku dijodohkan dengan pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, berusia 30 tahun. Dara 16 tahun itu tak kuasa me­nolak ketika dipaksa ibundanya, Maria Lilian Pesch, agar liburan ke Singapura ber­dua saja dengan pengusaha itu.

Setibanya di Singapura, lelaki itu cuma memesan satu kamar hotel dengan alasan supaya he­mat. Lalu sang lelaki mulai me­lakukan tindakan tidak seno­noh kepada gadis manis yang sem­pat berjilbab itu.

Aktris 18+  ini sempat memin­ta bantuan kepada Miller, aktor Ma­laysia, yang dulu dituduh Ma­­ria mencuci otak putrinya. Aru­mi lalu dibawa ke Jakarta oleh pengusaha itu. Tapi bukan di­antar ke rumah, Arumi malah diajak ke hotel lagi.

“Di Jakarta lagi-lagi mereka ma­­suk ke hotel dengan satu ka­mar lagi. Namun Arumi berhasil lolos saat Arumi meminta Mr. X mem­beli sesuatu. Dengan mema­kai baju kamuflase, Aru­mi pergi ke polisi dan ke KPAI,” papar Hadi.

Hadi enggan mengungkapkan alasan Maria ‘menjual’ Arumi ke­pada pengusaha tersebut. Apa­kah karena utang budi atau soal lain, Hadi mengaku tidak tahu pasti. Namun ada dugaan, ibunya se­ngaja mengumpankan artis ber­usia 17 tahun untuk me­nemani laki-laki dewasa di acara tertentu.

Sampai saat ini, tim KPAI ma­sih terus mengajak Arumi bi­cara untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang telah dialaminya. Aru­mi juga menolak diajak pulang ke rumahnya.

“Untuk sekarang belum me­mung­kinkan (bicara dengan me­dia) karena eksplotasi psikis itu paling sulit dibuktikan. Jadi kita harus benar-benar mengana­lisanya,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Arumi sudah me­laporkan ibunya ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010, de­ngan dugaan eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Maria terancam dijerat Pasal 45 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 88 Undang-undang Per­lindungan Anak, yang isinya se­tiap orang yang mengeksploitasi dan sek­sual anak untuk kepen­ti­ngan dirinya atau orang lain, di­pi­­dana paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya