RMOL. Yusril Ihza Mahendra mengaku siap kapan saja untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum yang kini melilitnya.
Dia yakin, keterangan yang akan diberikannya nanti bukannya akan memperkuat hasil penyidikan yang telah ada, melainkan sebaliknya akan semakin memperlemah hasil penyidikan Kejagung.
"Alasan Kejagung menyatakan saya jadi tersangka karena alasan yang lain-lain, yakni Romly Atmasasmita dan Johanes Woworuntu sudah dihukum. Jadi saya harus dihukum juga," tegas Yusril dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Jumat, 19/11).
"Alasan ini mengada-ada. Mereka memang mendakwa Romly dan Johanes 'bersama-sama Yusril Ihza Mahendra' melakukan kejahatan. Namun putusan hakim, 'tidak satupun mengaitkannya dengan saya,' tegas pendiri Partai Bulan Bintang ini.
Yusril mengatakan itu menanggapi pernyataan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Faried Harjanto yang mengatakan berkas tersangka kasus korupsi Sisminbakum Hukum Yusril Ihza Mahendra dikembalikan lagi ke Direktur Penyidikan. Alasannya, berkas hasil pemeriksaan termasuk barang bukti belum lengkap.
Dengan demikian, status penyelidikannya kini masih P 19. Dengan dikembalikannya berkas, maka Penyidik harus melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas yang ada.
Melanjutkan keterangannya, Yusril menjelaskan, Johanes, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Kehakiman dan HAM, adalah orang swasta. Karena itu tidak mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah, sepertinya yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.
Romly juga dipersalahkan melakukan penyalahgunaan wewenang membagi uang
koperasi dengan Dirjen Administras Hukum Umum Pada Depkeham, yang selanjutnya tidak dimasukkan ke kas negara.
"Kejaksaan mengatakan, 'karena Romly bawahan saya, maka saya bertanggungjawab sebagai atasan. Apalagi saya memberikan arahan alias perintah jabatan kepada Romly,' lanjutnya.
Padahal bukti di Kejagung, terang Yusril, menunjukkan perjanjian yang dibuat Dirjen
AHU dan Koperasi bertanggal 25 Juli 2001. Sementara bukti yang saya ajukan, Keppres 65/M Tahun 2001 membuktikan bahwa saya diberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menkeh HAM tanggal 8 Pebruari 2001.
"Mana mungkin, saya yang tidak menjadi menteri lagi bisa memberi perintah jabatan kepada Romly. Kejagung hanya mengada-ada saja," katanya lagi.
"Kalau alasan mengapa saya menunjuk swasta membangun dan mengoperasikan Sisminbakum, hal itu adalah keputusan rapat kabinet. Sebab tidak ada pos APBN untuk membiayai proyek itu, sementara letter of intent dengan IMF sudah ditandatangani," sambungnya.
Penunjukan itu, masih kata Yusril, tidak ada kaitannya dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN, karena seluruh investasi proyek Sisminbakum ditanggung swasta.
"Mau menyalahkan saya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) pemberlakuan
Sisminbakum juga tidak beralasan. Kalau ini yang disalahkan, maka Presiden SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 juga harus disalahkan, karena mereka memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan undang-undang, yakni Pasal 9 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," beber Yusril.
Karena itu, Yusril mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Kehakiman dan HAM, sejak dirinya sampai Andi Mattalata, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009.
"Karena semua mereka memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan yang saya berlakukan di tahun 2000. Kalau Kejagung berani berbuat begitu, saya 'angkat topi setinggi-tingginya kepada Plt Jaksa Agung Darmono dan Jampidus Amari. Kalau mereka hanya menyalahkan saya, berarti mereka melakukan diskriminasi. Dan ini melanggar HAM dan UUD 45," tutup mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
[zul]