Berita

Anis Hidayah/ist

TKI DISIKSA

Pemerintahan SBY Sebaiknya Ngaku Gagal Proteksi TKI

JUMAT, 19 NOVEMBER 2010 | 09:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Terungkapnya kasus penganiayaan keji terhadap Sumiati binti Salan Mustapa, pembantu rumah tangga asal Dompu NTB, di Madinah Saudi Arabia dan Kikim Komalasari bt Uko Marta PRT migran asal Cianjur di Abha, Saudi Arabia, menegaskan kepada publik bahwa telah terjadi pembiaran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM atas PRT migran yang selama ini berlangsung sistematis.

Tidak hanya kali ini saja, sudah terlalu banyak PRT Migran Indonesia yang menjadi korban. Namun, Anis Hidayah menyesalkan, pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian dan tindakan kongkret agar tidak lagi ada korban yang berjatuhan.

"Untuk itu, kami menegaskan bahwa kasus Sumiati dan Kikim Komalasari merupakan kejahatan kemanusiaan yang pelakunya tidak tunggal. Akan tetapi pemerintah telah melakukan pembiaran juga menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab atas berbagai tindak kejahatan itu," tegas Anis dari Migrant Care.


Berdasarkan kasus ini, mestinya, pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia, terutama, Indonesia seharusnya mengakui kegagalan dalam melindungi PRT migran. Tidak adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi untuk menyepakati MoÜ tentang perlindungan PRT migran Indonesia menjadi cermin
buruk bagi kedua negara.

"Absennya proteksi hukum bagi PRT migran, membuka ruang lebar untuk berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap mereka," ucapnya melalui rilis yang dikirim ke Rakyat Merdeka Online (Jumat, 19/11).

Ironisnya, sambung Anis, kedua negara tersebut juga seragam menolak konvensi Internasional Labour Organization tentang perlindungan PRT.

Karena itu, Migrant Care mendesak Pemerintah Saudi Arabia dan Indonesia harus segera merativikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya sebagai pondasi bagi kedua negara untuk mengambil langkah kongkret bagi perlindungan PRT migran melalui pembentukan MoU yang mencerminkan prinsip-prinsip HAM dan decent work (kerja layak) bagi PRT.

"Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia harus mendukung pembentukan konvensi ILO untuk perlindungan PRT," tegas Anis. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya