Berita

Wawancara

WAWANCARA

Zulkifli Hasan: Stop Izin Penebangan Hutan Saatnya Menanam Pohon

KAMIS, 18 NOVEMBER 2010 | 07:24 WIB

RMOL. Kementerian Perhubungan tidak lagi mengeluarkan izin penebangan hutan, tapi izin sebelumnya masih tetap berlaku.

“Izin yang sudah dikeluarkan itu kan nggak mungkin kita batalkan. Tapi kami tidak lagi mengeluar­kan izin penebangan hutan. Saat­nya sekarang mena­nam pohon,’’ ujar Menteri Kehu­tanan, Zulkifli Hasan, kepada Rakyat Merdeka, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/11).   

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa ada kebijakan seper­ti ini?
Soalnya dari 130 juta hektar hutan kita, tinggal 45 juta hektar yang paling bagus (primer). Jadi, hutan ini harus dijaga dengan baik, nggak boleh ditebang lagi. Jadi, tugas Menteri Kehutanan sekarang ini tidak menebang hutan primer lagi, tapi menanam.

Mengapa?
Karena hutan yang bagus su­dah tinggal sedikit. Lahan gam­but kita 20 juta hektar, tapi 12 juta hektar sudah dialihfungsikan se­bagai kawasan industri, se­hingga tinggal 8 juta hektar lagi. Jadi, ini juga  tidak boleh lagi kita eks­ploitasi, konversi, dan tidak boleh dirusak lagi. Soalnya, kalau lahan gambut itu dirubah fungsi­nya akan menyebabkan mudah ter­bakar. Ini akan merusak hutan.

 Kalau hutan tidak boleh di­tebang lagi, bagaimana dengan ke­butuhan industri kayu, pertu­kangan, mebel, yang masih cu­kup tinggi?
Ya, itu masalahnya. Jadi, tidak ada pilihan bagi kita, kecuali me­nanam pohon. Ini yang namanya hutan tanaman. Artinya, kebu­tuhan kayu itu dari pohon yang kita tanam, bukan yang sudah ada di hutan.

Untuk menanamnya ada be­rapa pihak yang terlibat?
Ada tiga pihak, yakni rakyat, kebijakan pemerintah, dan pelaku usaha. Sekarang ini sebanyak 600 ribu hektar yang dikelola rakyat. Sebanyak 500 ribu hektar dike­lola dunia usaha, dan 300 ribu hektar merupakan kebijakan pemerintah bekerja sama dengan dunia internasional.

Apa Anda yakin program menanam itu bisa terwujud?
Sangat yakin sekali. Sudah ada buktinya kan. Jadi, kami yakin program menanam 1 miliar po­hon tahun 2010 itu akan tercapai, bahkan lebih.

Apa agenda kementerian ini, sehingga Anda begitu yakin?
 Kami memiliki tiga agenda. Pertama, mengupayakan pertum­bu­han sektor kehutanan dengan tujuan meningkatkan ekspor hasil hutan dan investasi baru secara proporsional melalui hutan tanaman.

Kedua,  mendorong bergerak­nya sektor riil kehutanan atau industri kehutanan denan tujuan menyerap tenaga kerja dan me­ngurangi pengangguran.

Ketiga, pemberdayaan ekono­mi masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tujuan mengurangi kemiskinan.

Ketiga agenda ini merupakan wujud implementasi pembangu­nan ekonomi KIB II yaitu pro growth, pro job, pro poor, dan se­lanjutnya pro environment.

Anda tadi bilang, banyak se­kali menanam pohon, bagai­ma­na dengan bibitnya?
Berdasarkan evaluasi kami, sampai 2009 sedikitnya terdapat 30 industri melakukan kemitraan dengan masyarakat yang telah membagikan sedikitnya 93 juta bibit dan Juni-Juli 2010 telah membagikan sedikitnya 17 juta bibit.

Dengan program ini bisa mem­perbaiki hidup rakyat?
Ya, tentu. Makanya pemerintah memberikan apresiasi kepada Kelompok Tani Hutan Rakyat dan Industri Kehutanan yang giat berinovasi dan peduli kepada pengembangan hutan rakyat, sehingga pemerintah memberi­kan penghargaan Prima Wana Mitra.

Dengan pemberian penghar­gaan ini untuk memacu industri agar lebih giat lagi bermitra deng­an masyarakat dalam pengem­bangan hutan rakyat. Dengan cara ini terjadi pengentasan ke­miskinan, khususnya di sektor kehutanan, sekaligus pengu­rangan pengangguran dan pe­ning­katan kontribusi kehutanan terhdap pertumbuhan ekonomi serta perbaikan kualitas ling­kungan.

Intinya rakyat diberdayakan ya?
Ya. Rakyat harus diberdaya­kan. Yang miskin harus punya penghasilan dengan mengikuti gerakan menanam dari sekarang. Makanya kami memberikan la­han yang luas agar dikelola ber­sama rakyat.

Seberapa lama petani itu me­ngelola lahan itu?
Sampai 60 tahun diberikan hak, kalau hak guna bangunan kan hanya 20 tahun. Jadi, ini lebih lama lagi.

O ya, apakah pemerintah juga memfasilitasi penjualan kayu hasil tanaman rakyat itu?
Tentu pemerintah memfasilitasi. Pokoknya, pemerintah menyediakan lahan, menyediakan bibit, dan memfasilitasi penjualan kayunya. Jadi, rakyat sangat terbantu dong.

Rakyat pasti senang  karena semuanya sudah difasilitasi. Kebijakan ini telah mendorong tumbuhnya Industri Primer Hasil Hutan Kayu. Sehak 2006 sampai sekarang  telah berdiri 61unit industri baru dengan investasi Rp 2,9 triliun dan menyerap tenaga kerja 27 ribu orang.   [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya