RMOL. Hampir setiap hari ada saja perkembangan kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Dari penangangan berbagai perkara itu ketahuan, begitu banyak duit negara yang diembat para koruptor.
Pada periode 2004-2009, Korps Adhyaksa mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,7 triliun. Uang itu diperoleh dari penyiÂdikan kasus korupsi di jajaran Pidana Khusus Kejagung.
Untuk periode 2010, jajaran Pidana Khusus saja mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 133.637.262.558 (seratus tiga puluh tiga miliar, enam ratus tiga puluh tujuh juta, dua ratus enam puluh dua ribu, lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Menurut Kapuspenkum KejaÂguÂng Babul Khoir Harahap, jika ditambah dengan hasil kerja jajaran lain di Kejaksaan Agung, maka keuangan negara yang bisa diselamatkan totalnya sekitar Rp 1,4 triliun.
Dia menjelaskan, laporan yang diberi judul “Capaian Kinerja Kejaksaan RI Selama 1 Tahun Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II†itu merupakan hasil kinerja selama Oktober 2009 sampai Oktober 2010. “Kami seÂrius menangani semua perÂmasalahan, termasuk perkara koÂrupsi,†katanya kepada
RakÂyat Merdeka.Babul memaparkan, jajaran Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan 1.718 perkara korupsi pada tahap penyidikan, dan 1.030 perkara korupsi pada tahap penuntutan. Disamping itu, lanjutnya, kejaksaan menyelesaiÂkan 678 perkara perdata, 230 perkara tata usaha negara (TUN) dan 2.201 perkara pemulihan dan perlindungan hak (PPH).
Sehingga, lanjut Babul, uang negara yang diselamatkan pada bidang perdata dan TUN sebesar Rp 1.286.578.588.336 (satu triliun, dua ratus delapan puluh enam miliar, lima ratus tujuh puluh delapan juta, lima ratus delapan puluh delapan ribu, tiga ratus tiga puluh enam rupiah). “Jika ditotal dengan bidang pidsus, maka ada sekitar Rp 1,4 triliun,†katanya.
Babul menambahkan, pada periode 2010, Kejagung telah memberikan kontribusi bagi pemerintah sebesar Rp 137 miliar.
Tepatnya Rp 137.341.666.458. Angka itu didapat dari realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penanganan perkaÂra-perkara yang telah selesai pada Januari hingga September 2010. Jumlah tersebut, menurutnya, lebih besar 298,80 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 45.965.000.000.
Sedangkan jajaran Tindak Pidana Umum, pada tahap penyidikan telah menyelesaikan penanganan 93.854 perkara dari total 122.825 perkara dengan prosentase penyelesaian 76 persen. Kemudian, pada tahap penuntutan sebanyak 76.951 perkara dari total 82.199 perkara dengan prosentase penyelesaian 94 persen. Serta terdapat 101 terpidana mati yang masih menunggu grasi dari Presiden.
Sayangnya, saat dimintai keÂterangan mengenai pengembalian uang negara terbesar berasal dari kasus apa, Babul tidak bisa merincinya. Alasannya, jumlah perkara yang ditangani Kejagung saat ini ada ribuan. “Jadi akan membutuhkan waktu yang banyak untuk menguraikannya,†alasan dia.
Kepala Biro Humas KemenÂteÂrian Keuangan, Yudi Pramadi beÂlum bisa menilai apakah kinerja Kejaksaan Agung dalam menyeÂlaÂmatkan keuangan negara itu suÂdah lebih baik atau belum. “MeÂnurut saya relatif, jika pengÂemÂbalian keuangan negara misalnya Rp 100 juta sementara kerugian negara Rp 1 miliar, itu kan belum bisa dikatakan sukses,†katanya saat dihubungi.
Disamping itu, Yudi juga beÂlum mengetahui perihal penyeÂlamatan uang negara yang dilaÂkukan Kejaksaan Agung secara rinci. “Mungkin ada baiknya jika saya melihat terlebih dahulu data yang dipaparkan Kejagung. Sehingga, saya dapat melakukan perbandingan,†ujarnya
Akan tetapi, Kepala Biro HuÂkum Kemenkeu Indra Surya menilai, kinerja kejaksaan sudah cukup bagus dalam melakukan pengembalian uang ke kas negara. “Mereka cukup bagus kok. Kami sangat menghargai setiap prestasi orang maupun lembaga menyangkut kepentingÂan negara dalam memberikan tambahan bagi APBN,†ujarnya saat dihubungi.
Indra berharap, Korps AdhyakÂsa dapat meningkatkan kemamÂpuÂÂanÂÂnya dalam mengembalikan uaÂng negara dari berbagai perÂkara. Menurutnya, pengemÂbalian uang tersebut sebagai salah satu sarana yang baik untuk perÂekoÂnomian Indonesia. “Saya harap keÂÂjaksaan bisa lebih baik keÂdeÂpannya,†kata dia.
Tak Boleh Cepat PuasIwan Gunawan, Sekjen PMHITeorinya, kejaksaan meruÂpaÂkan salah satu pilar peneÂgakan hukum. Lantaran itu, selain dituntut mampu mengÂeksekusi terpidana tindak kejaÂhatan, khususnya korupsi, kÂeÂjakÂsaan juga berwenang mengÂeksekusi aset para koruptor untuk dikembalikan kepada negara.
Makanya, menurut Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan GunÂaÂwan, Kejagung mesti terus didorong meningkatkan kinerÂjanya dalam hal mengemÂbalikan aset negara dari tangan para pelaku tindak kejahatan. “Upaya kejaksaan perlu kita hargai. Tapi, kejaksaan tidak boleh cepat berpuas diri,†kataÂnya.
Soalnya, melihat aksi KeÂjaguÂng yang setahun ini baru menyita sekitar Rp 130 miliar dari koruptor, Iwan menyatakan bahwa pengembalian aset negara itu masih perlu ditingÂkatkan. “Kejagung mesti kerja keras lagi. Total keberhasilan pengembalian aset ke negara ini baru satu per sepuluhnya. BerÂarti, dibutuhkan upaya super keÂras lagi. Kejagung tidak boleh santai-santai,†sarannya.
Ia mengemukakan, penyitaan maupun eksekusi aset milik neÂgara dari tangan pelaku kejahaÂtan ini, menjadi pekerjaan ruÂmah yang harus diselesaikan KeÂjagung dalam waktu cepat. Sebab, menurut dia, momentum pengembalian aset negara ini sedikit-banyak bisa dipakai Kejagung guna memperbaiki citranya yang melorot di mata masyarakat. “Bisa jadi momen kebangkitan bagi Kejagung,†tandasnya.
Iwan menegaskan, jika kiÂnerja Kejagung maksimal dalam memproses pengembaliÂan aset milik negara, dengan senÂdirinya akan mendorong lemÂbaga kejaksaan di daerah untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Jadi, sambungnya, penguatan lembaga penuntutan di tingkat pusat akan membawa dampak psikologis besar pada kejaksaan di daerah. Dengan argumen ini, menurut dia, penanganan perÂkara korupsi nanti tidak harus menumpuk di KPK.
Pengembalian Aset Belum MaksimalAndi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR Pengembalian uang negaÂra oleh Kejaksaan Agung dalam kurun waktu satu tahun pemeÂrinÂtahan SBY-Boediono, menuÂrut anggota Komisi III DPR AnÂdi Rio Idris Padjalangi, belum bisa dibilang maksimal.
“Soalnya, kita semua tahu, angka kerugian negara akibat korupsi bisa lebih dari Rp 1 triliun. Maka, Kejaksaan Agung jangan lantas berbangga diri terlebih dahulu,†kata Andi kepada
Rakyat Merdeka.
Meski begitu, Andi tetap mengapresiasi apa yang telah Korps Adhyaksa lakukan. Soalnya, lanjut dia, biar bagaiÂmana pun kejaksaan telah memÂberi pemasukan untuk keÂuangÂan negara.
Dia menambahkan, kejaksaÂan dan Kementerian Keuangan harus mengecek betul apakah uang negara itu sudah masuk kas negara. “Kalau memang diÂkemÂbalikan ke negara, berarti sudah seharusnya masuk kas negara. Sehingga, uang yang dikembalikan itu bisa diperguÂnaÂkan lagi oleh negara untuk menjaga stabilitas perekonomiÂan Indonesia,†ujarnya.
Andi menandaskan, kejaksaÂan mesti maksimal menuntasÂkan kasus korupsi, termasuk menangkap para pelakunya yang kabur. Sebab, menurut dia, penyelamatan uang negara jika tidak dibarengi dengan meninÂdak tegas koruptor, maka penaÂnganannya belum bisa dibilang tuntas. “Berarti masih ada yang tersiÂsa dari kasus korupsi terÂsebut. Sangat disayangkan jika uang negara telah dikembaÂlikan, tapi koruptornya berkeÂliaran,†ujarnya.
Untuk itu, lagi-lagi Andi meÂneÂkankan perlunya langkah kongkrit dan upaya keras jajaÂran Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perburuan aset para buronan pembobol duit negara seperti ini. “Dibutuhkan keÂseriusan dan koordinasi inÂtenÂsif antar departemen.
Karena efek atas hal ini sudah menyangkut kredibilitas negaÂra,†ujarnya. Dia menambahÂkan, Kejaksaan Agung juga perÂlu menyoroti kasus-kasus koÂrupsi di daerah. Pasalnya, dugaÂan kerugian negara terbesar akibat korupsi juga berasal dari daerah. “Inilah pentingnya fungÂsi pengawasan di KejakÂsaan Agung, selain mengawasi kinerja para jaksa itu sendiri,†tandasnya.
[RM]