Berita

Muhtadi Asnun

X-Files

Eh, Asnun Merasa Tak Terbukti Disuap

“Kopi” Gayus Sudah Dibeberkan di Persidangan
JUMAT, 12 NOVEMBER 2010 | 08:09 WIB

RMOL. Meski Gayus Tambunan sudah menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun meminta “kopi” tambahan kepadanya, pihak Asnun akan memakai strategi tak ada bukti suap dalam kasus ini.

Ancaman penjara tiga sete­ngah tahun serta denda Rp 250 juta belum membuat Asnun me­nyerah. Terdakwa kasus suap 40 ribu dolar Amerika Serikat dari Gayus ini menilai, jaksa gagal menghadirkan bukti uang itu dalam persidangan.

Pasca pembacaan tuntutan jaksa pada Senin (8/11), Asnun bersiap menyampaikan pembe­laan diri (pleidoi) untuk sidang pe­kan depan. Meski tak mau menyampaikan strategi pembe­laan­nya secara detail, pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah menyatakan, inti pleidoi itu menegaskan, tak ada bukti uang suap dari Gayus.


Selain itu, menurut Alamsyah, penyelesaian kasus ini semesti­nya menunggu tuntasnya kasus pemalsuan dan dugaan bocornya surat rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus. Seperti diketa­hui, sejumlah jaksa diperiksa pe­nyidik kepolisian yang menang­ani rentut Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.   

Alamsyah menggarisbawahi, sejauh ini kliennya tidak pernah mengakui menerima uang dari Gayus yang saat itu disidang di PN Tangerang. “Tuntutan jaksa le­mah, karena mereka tidak menghadirkan bukti ke peng­adilan,” tandasnya.

Ia merasa yakin, pengakuan kliennya tak pernah menerima suap dari Gayus bisa dibuktikan. Soalnya,  lanjut dia, kalaupun ada suap, kenapa jaksa tidak mela­kukan penyitaan atas uang terse­but. “Barang bukti uang suap se­la­ma ini tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Bisa jadi malah tidak ada uang itu,” katanya.

Asnun, menurut Alamsyah, secara tegas telah menyangkal tuduhan menerima uang dalam amplop coklat dari Gayus. “Dia tidak pernah menerima amplop coklat itu. Ini kan hanya peng­akuan Gayus yang belum tentu benar,” belanya.

Dia menambahkan, materi pledoi Asnun juga menyangkut tuntutan jaksa terhadap Gayus dalam kasus keberatan pajak di PN Tangerang. Dikisahkan, substansi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan pasal korupsi, membuat hakim Asnun kala menangani kasus itu tidak bisa berbuat banyak dalam meng­eluar­kan putusan.

Disebutkan, Asnun hanya berpatokan pada tuntutan jaksa yang menuduh Gayus dengan pasal money laundry dan peng­gelapan. Dalam perkemba­ngan persidangan, lanjutnya, Asnun sulit menyimpulkan Gayus terlibat skandal money laundry. Hal ini dipicu tidak adanya temuan atau bukti tindak kejahatan awal yang dilakukan Gayus. “Pasal money laundry itu tidak bisa digunakan sembara­ngan. Harus ada bukti kejahatan awalnya. Di situ tidak ada,” ujarnya.

Lantaran itu, menurut Alam­syah, Asnun memutus perkara Gayus pada 2009 hanya dengan pasal penggelapan, dengan vonis hukuman percobaan selama satu tahun.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Yori Rowando bersikukuh bahwa tuntutan jaksa sudah didasari pertimbangan hukum secara matang. Menurutnya, terdakwa bersalah melakukan tindak pindana korupsi sesuai Pasal 6 Ayat 2 sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JPU yakin saksi-saksi yang dihadirkannya, men­dukung keterangan Gayus ten­tang suap yang diterima hakim Asnun.

Saksi mengenai “kopi” untuk Asnun ini antara lain istri Gayus, Milana Anggraini.

Millana pernah dihadirkan JPU, karena dia merupakan salah satu saksi fakta kasus suap sebesar 40 ribu dolar AS yang dilakukan suaminya kepada hakim Muhtadi Asnun. “Saya tidak banyak tahu tentang bisnis yang digeluti suami. Jadi, saya tidak banyak tahu tentang keuangannya,” kata Millana saat memberi kesaksian di PN Jakarta Timur, kemarin.

Meski demikian, Milana mengetahui tentang uang suap dari suaminya itu. Gayus, kata dia, memberi penjelasan bahwa suap sebesar 40 ribu dolar AS itu, akan diberikan kepada hakim Asnun untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya. “Awal­nya, dia  menunjukkan SMS yang dikirim hakim Asnun. Kemudian, dia memasukkan uang sebesar 40 ribu dolar AS itu ke dalam amplop coklat,” ujarnya.

Kesaksian yang berbeda dengan di berita acara pemerik­saan (BAP), membuat Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan bertanya-tanya. Sebab, kata Tham­rin, dalam BAP hanya disebut Gayus mem­beri uang ke hakim. “Tidak seperti itu. Penje­lasan dan bukti SMS yang diba­cakan suami saya sudah cukup jelas. Di sana tertulis, kopi­nya ditambah. Memangnya suami saya jualan kopi,” tegasnya.

Unsur Pidananya Sudah Terpenuhi
Nurkholis, Direktur LBH Jakarta

Tuntutan hukuman terha­dap Muhtadi Asnun dinilai ter­lalu lembek. Pasalnya, tanpa memandang besar kecilnya duit yang diduga diterima terdakwa, unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilaku­kan bekas hakim kasus Gayus ini terpe­nuhi. Demikian pen­dapat Di­rek­tur Lembaga Ban­tuan Hu­kum Jakarta (LBHJ) Nur­kholis.

Unsur tindak pidana korupsi itu antara lain kesaksian Gayus, pengakuan terdakwa kepada Komisi Yudisial (KY) soal penerimaan uang Rp 50 juta serta keterangan saksi-saksi di persidangan. “Unsur-unsur tin­dak pidana korupsi yang ditu­duhkan jaksa saya rasa sudah cukup jelas. Tapi sayangnya, kenapa tuntutan hukuman ter­hadap hakim Asnun terkesan sa­ngat ringan,” tandasnya.

Menurut Nurkholis, Asnun semestinya diganjar vonis sebe­rat-beratnya karena posisinya sebagai penegak hukum. “Sejak awal, kita sudah komit tidak ada kelonggaran buat pelaku korup­si, apalagi dilakukan aparat pe­ne­gak hukum,” tegasnya.

Ia mengemukakan, penang­anan kasus Asnun tidak boleh dipandang semata dari  jumlah uang yang diduga mengalir ke koceknya saja. “Itu terlampau ke­cil. Kita jangan berpatokan pada besar kecilnya uang,” katanya.

Persoalan ini, bilangnya, mesti dilihat secara kompleks. Di dalamnya, tutur dia, diduga ada permainan mafia hukum yang punya kekuatan besar untuk mempengaruhi penang­anan kasus ini. Contoh, ada ma­fia dari kelompok wajib pajak nakal, Gayus sendiri, oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim yang kesemuanya didu­ga memiliki keterkaitan.

Karenanya, imbuh Nur­kho­lis, ketelitian dan kebijak­sanaan hakim dalam menang­ani dan memutus perkara ini, mesti terus dipantau berbagai kalang­an. Tujuannya, agar tak ada penyelewengan dalam penang­anan kasus yang melilit oknum pene­gak hukum. “Ung­kap ke­ter­li­batan semua secara terpe­­rin­ci dan jangan ada ok­num pe­ne­gak hukum, khusu­s­nya ha­kim yang berupaya me­lindungi terdakwa Asnun ka­rena ingin menyelamatkan muka korps kehakiman,” tan­das­nya.

Kasus Ini Bisa Rontok
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR
[RM]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya