Cirus Sinaga/ist
Cirus Sinaga/ist
RMOL.Dugaan keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan dan pembocoran surat rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan, terus bergulir. Pihak Cirus tak sabar ingin diperiksa penyidik kepolisian.
“Sebaiknya jaksa Cirus segeÂra diperiksa kepolisian,†ujar kuaÂsa hukum Cirus, Tumbur SimanÂdjuntak kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Tumbur, keinginan untuk segera menjalani proses pemeriksaan bukan untuk meÂnanÂÂtang kepolisian, melainkan diÂpicu hasrat menuntaskan persoalÂan dengan cepat. Soalnya, lanjut dia, lebih cepat Cirus diperiksa maka akan lebih baik. Dengan begiÂtu, tuduhan-tuduhan terhadap Cirus juga akan terkuak secara transÂparan. Publik pun nantinya menÂjadi tahu pokok persoalan yang selama ini menyeret jaksa seÂniÂor ini.
Disampaikan Tumbur, setelah mendapat perintah mendampingi Cirus, dia telah berkoordinasi dengan kliennya untuk kepeluan pemeriksaan. Akan tetapi, ia tidak mau membocorkan teknis mauÂpun materi koordinasi mereka. “Nanti pasti akan terbuka. Yang paling penting, sejauh ini kondisi Cirus sehat dan siap untuk meÂmenuhi pangilan kepolisian,†tuturnya.
Disinggung mengenai kapan kliennya akan diperiksa, pengÂacara negara ini mengaku belum bisa memastikannya. Soalnya, kata Tumbur, pihaknya belum dapat tembusan berupa panggilan dari Mabes Polri. “Sudah saya pasÂtikan bahwa kami ingin segera menjalani pemeriksaan. Kalau Cirus terbukti bersalah, ya sudah, dia siap kok,†tandasnya.
Kendati begitu, ia menyataÂkan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat upaya memalsuÂkan rentut Gayus. “Siapa yang dikatakan meÂmalsukan rentut. Cirus tidak terÂlibat memalsuÂkan,†belanya.
Tumbur juga menyatakan, Cirus pun membantah tuduhan memberikan tembusan rentut palsu kepada Gayus. “Apakah Gayus menerima salinan rentut itu dari Cirus?†tanyanya.
Lebih jauh Tumbur menyataÂkan, langkah Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan kasus ini kepada kepolisian sebagai terobosan yang bagus. Pasalnya, dengan penyidikan yang indepenÂden di kepolisian, maka penuntuÂtan oleh Kejagung juga akan makÂsiÂmal. “Kalau dia memang bersalah, ya sudah, tindak secara hukum,†tandasnya.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto ogah buru-buru menanggapi tantaÂngan Tumbur. Dia menyatakan, untuk membuktikan kesalahan Cirus, kepolisian masih perlu menghimÂpun keterangan saksi-saksi yang ada. “Setelah kesakÂsianÂnya lengÂkap, nanti akan didalami dulu. Dianalisa apakah Cirus terbukti bersalah atau tidak,†ucapnya.
Lagipula, sambungnya, yang perlu diperiksa penyidik kepolisiÂan dalam kasus ini bukan hanya Cirus. Dalam persidangan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ingatnya, juga terungkap dugaan keterlibatan pihak lain, seperti pengacara maupun jaksa-jaksa lain dan staf-stafnya. “Semua akan dikaji. Kami tidak akan gegabah dalam menyimpulkan siapa tersangka dan keterlibatannya dalam perÂkara ini. Gayus nanti akan dihaÂdirkan juga sebagai saksi kunci,†ucap Marwoto.
Yang pasti, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMÂwas) telah melakukan pemerikÂsaan terhadap 17 orang. PemerikÂsaan terhadap mereka didasari Surat Perintah JAMwas Nomor Print-184/H/Hjw/10/2010 tanggal 19 Oktober 2010. Yang diperiksa adalah, Gayus HP TamÂbunan, Haposan HutagaÂlung, DirÂpidum Pohan Lasphy, Wakajati Banten Nofarida, Aspidum Kejati Banten A Dita P, Bekas KasipiÂdum Kejari Tangerang Irfan, NazÂran Aziz (JPU), Fadil Regan (JPU), Kasubag TU pada DirpiÂdum Emo Sudarmo, Kasubag PersuÂraÂtan dan Arsip Jampidum Ersi Indriarsih, Staf TU Dirpidum Purwoko Hadisasmito, Staf TU Dirpidum Benu El Amrusya, Staf TU Kejari Tangerang SafiÂna, Staf TU Kejari Jaksel BuyuÂng NasuÂtion, Staf TU Kejari Jaksel ChrisÂtina Emy, Staf TU Kejati Banten Gatot dan Cirus Sinaga (jaksa peneliti).
Juktut Mengalir Dari C Ke H
Jajaran Jaksa Agung Muda PengÂÂawasan (JAM Was) telah meÂmeÂriksa 15 orang dari pihak kejakÂsaan.
Dari hasil pemerikÂsaan terhadap 17 orang itu diperÂoleh indikasi adanya rentut palsu dalam perkara Gayus Tambunan (Rentut Nomor R-431) yang meliÂputi : waktu pengÂiriman fax anÂtaÂra nomor R-431 dan R-455 sama, penulisan nomor surat dan tanggal surat R-431 mengÂguÂnaÂkan spidol (tidak lazim digunaÂkan), redaksi straafmat pada R-431 tulisan “masa percobaan 1 (satu) tahun†dihapus, cap dan tanÂda tangan Dir Tut Identik, R-431 tidak tercatat dalam register atas nama Gayus Tambunan, teÂtapi Tio Beng Tjai dalam perkara narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tim berkesimpulan dan berpendapat: petunjuk tuntutan (Juk Tut) yang diterbitkan Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : R-455/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 atas nama terdakwa Gayus Tambunan yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, munculnya Juk Tut ganda Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang diduga palsu dan berada di tangan Gayus bukan berasal dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Juk Tut palsu Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa yang ditunjuk Jaksa Agung Muda PengÂawasan diduga keras dibuat oleh oknum H setelah menerima Juk Tut asli dari oknum C. Juk Tut palsu terÂÂsebut merupakan modifikasi dari Juk Tut asli Nomor: R-455/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang menggunakan sarana fotoÂcopy dan kode faximile yang terÂtera pada Juk Tut palsu berikut seÂbaÂgiÂan isi, tandatangan DirekÂtur PenunÂtutan dan stempel Dinas meruÂpakan fotokopi dari Juk Tut asli, kecuali perubahan pada straafmat.
Diduga, oknum C memberikan Juktut asli tersebut kepada oknum H setelah meminta Juktut asli tersebut dari oknum F, dan okÂnum F mendapatkan Juk Tut asli dimaksud setelah memerinÂtahkan oknum B mengirimkan Juktut asli tersebut melalui fax yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan meminta bantuan staf Sekretariat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. SedangÂkan oknum C dan F meskipun namanya tertera dalam P-16A, tetapi tidak bertindak aktif selaku JPU dalam persidangan perkara terdakwa Gayus. Sesuai prosedur, yang berhak menerima Juk Tut asli itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi cq Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Negeri cq Kasi Pidum yang diteruskan kepada JPU yang ditugaskan membacakan tuntutan tersebut. Demikian dikutip dari kejaksaan.go.id.
Kapuspenkum Kejagung BaÂbul Khoir Harahap memastikan, Kejagung memiliki komitmen dalam penegakan hukum. Untuk itu, jajarannya meminta kepolisiÂan segera menyelesaikan perkara renÂtut yang diduga melilit Korps AdhÂyaksa itu. “Langkah penyidiÂkan kita limpahkan ke kepolisian. TingÂgal bagaimana mereka meÂninÂdakÂlanjuti laporan kita,†tuturnya.
Menurutnya, dalam pengusutÂan kasus rentut Gayus ini, pihakÂnya sudah berusaha optimal dan transÂpaÂran. Tidak ada yang ditutupi. Kalau terbukti bersalah, silakan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.â€
Bekas Kajati Sumut ini juga mengemukakan, jajarannya akan profesional menindaklanjuti penanganan kasus ini. Dia pun menepis asumsi jika Cirus atau ada jaksa lain dijadikan tersangka oleh kepolisian, pihak kejaksaan bakal mengulur-ulur waktu peÂnunÂtasan berkas perkara kasus tersebut. “Kita bicara profesional, tentu kita juga akan bersikap profesional dalam hal ini.â€
Mesti Ada Efek Jera
Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR
Siap atau tidak Cirus Sinaga diperiksa dalam kasus bocornya rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan, Polri perlu segera mengorek keterangÂannya. “Itu sudah keÂwajiban Polri, terlebih pihak Cirus sudah membuka diri atau siap diperiksa polisi,†kata angÂgota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, kemarin.
Menurut Buchori, Polri tidak perlu bersikap ragu terhadap orang yang dicurigai publik menjual rentut Gayus itu. SoalÂnya, kemungkinan besar saksi-saksi lain yang dipanggil Korps Bhayangkara juga menyeÂbutkan indikasi serupa. “Jadi, Polri tinggal mengemÂbangkan arguÂmen yang diperÂoleh dari saksi-saksi lainnya,†tandas dia.
Meski begitu, Buchori tidak mau buru-buru yakin bahwa Cirus sungguh-sungguh ingin cepat diperiksa, dan Polri serius ingin segera mengorek keteraÂngÂan jaksa peneliti kasus Gayus itu. “Saya belum yakin dengan Polri, karena sampai saat ini belum melakukan pemanggilan terhaÂdap Cirus. Sedangkan unÂtuk piÂhak Cirus, saya nggak yaÂkin meÂreka siap 100 persen dipaÂnggil, karena ada dugaan unÂÂtuk cari sensasi saja,†ujarÂnya.
Yang penting, kata Buchori, Polri haruslah menunjukkan terlebih dahulu action untuk menjerat Cirus. Soalnya, Cirus merupakan kunci utama untuk membongkar kasus ini. “Ini menarik, kasus Cirus itu kan tidak hanya penjualan rentut Gayus saja, akan tetapi ada dugaan keterlibatan dirinya pada perkara yang lain,†imbuhÂnya.
Politisi PKS ini mengatakan, oknum penegak hukum yang terbukti membocorkan rentut Gayus harus dijatuhi hukuman berat. Jika tidak, lanjut Buchori, lemÂbaga penegak hukum akan dipenuhi mafia hukum. DisamÂping itu, modus tersebut akan diÂjaÂdiÂkan ajang mencari uang guna memperkaya diri secara tidak wajar. “Juga tidak akan memÂbawa efek jera terhadap pelakunya. Jadi, dijatuhi hukuÂman berat adalah salah satu caraÂnya,†ujarnya.
Kasus ini, lanjut dia, bisa menimbulkan efek takut kepada aparat penegak hukum untuk menyeleweng jika yang meÂnangÂaninya punya keberanian untuk membongkar itu semua. “FenoÂmena saat ini, justru lembaga penegak hukum meÂnutupi apabila internalnya teÂrÂlibat kasus. Sehingga, cukuplah di Indonesia ini hanya satu kali terjadi kasus seperti Gayus dan Cirus ini, semoga kedepannya tidak ada lagi,†harapnya.
Pembuktian Bagi Polri & Kejagung
Marwan Batubara, Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara
Hasil pengusutan kasus peÂmalsuan dan pembocoran renÂcana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan dinanti banÂyak pihak.
Sikap Kejaksaan Agung yang menyerahkan pengusutan kasus ini ke kepolisian diapresiasi Ketua Komite Penyelamat KeÂkayaan Negara (KPKN) MarÂwan Batubara. Ia memastiÂkan, langÂkah itu menjadi cataÂtan penÂting bagi kejaksaan dan keÂpolisian dalam menunjukkan eksisÂtensinya mereformasi jajaÂrannya. “Itu terobosan bagus yang harus dipertanggungÂjawabÂkan dua instansi penegak hukum tersebut,†tandasnya.
Di sisi lain, Marwan pun menyatakan, momentum terseÂbut bisa dimanfaatkan kepolisiÂan maupun kejaksaan untuk mereÂformasi diri. Artinya, tak perlu ada kekhawatiran bahwa pasca penanganan perkara ini, kejaksaan bakal balas dendam terhadap kepolisian. Kejaksaan dirasakannya sadar mengambil risiko atau konsekwensi atas tindakannya menyerahkan pengÂusutan ini ke tangan keÂpolisian.
“Masing-masing pihak tingÂgal menjalankan prinsip-prinsip profesionalismenya masing-masing. Kita hanya ingin meliÂhat bagaimana mereka melaÂkukan langkah hukum atas kaÂsus ini, serta berharap penangÂanan kaÂsus ini berjalan dengan benar,†tuturnya.
Apalagi, ia menggarisÂbawaÂhi, penanganan kasus pajak yang terkait dengan rentut Gayus masih dirasa belum optiÂmal oleh banyak pihak. Ada seÂjumÂlah perusahaan kakap yang kasus pajaknya ditangani Gayus Cs belum dimintai klaÂrifikasi lanjutan. Untuk itu, jika penaÂnganan kasus ini maÂsih fokus pada masalah tersebut saja, ia sanksi perkara Gayus Cs bisa membuka misteri keterÂlibatan oknum mafia hukum lainnya.
Keberanian Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Plt Jaksa Agung Darmono untuk menyiÂngÂkap kasus mafia pajak, kata Marwan, diuji dalam penangÂanan kasus ini. Sejauhmana, kedua anak buah Presiden itu mampu mengambil tindakan hukum atas sinyalemen perkara yang terungkap di persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15