Berita

Cirus Sinaga/ist

X-Files

Jaksa Cirus Ngebet Diperiksa Polisi

Kasus Bocornya Rentut Gayus Tambunan
SELASA, 09 NOVEMBER 2010 | 01:10 WIB

RMOL.Dugaan keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan dan pembocoran surat rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan, terus bergulir. Pihak Cirus tak sabar ingin diperiksa penyidik kepolisian.

“Sebaiknya jaksa Cirus sege­ra diperiksa kepolisian,” ujar kua­sa hukum Cirus, Tumbur Siman­djuntak kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Tumbur, keinginan untuk segera menjalani proses pemeriksaan bukan untuk me­nan­­tang kepolisian, melainkan di­picu hasrat menuntaskan persoal­an dengan cepat. Soalnya, lanjut dia, lebih cepat Cirus diperiksa maka akan lebih baik. Dengan begi­tu, tuduhan-tuduhan terhadap Cirus juga akan terkuak secara trans­paran. Publik pun nantinya men­jadi tahu pokok persoalan yang selama ini menyeret jaksa se­ni­or ini.

Disampaikan Tumbur, setelah mendapat perintah mendampingi Cirus, dia telah berkoordinasi dengan kliennya untuk kepeluan pemeriksaan. Akan tetapi, ia tidak mau membocorkan teknis mau­pun materi koordinasi mereka. “Nanti pasti akan terbuka. Yang paling penting, sejauh ini kondisi Cirus sehat dan siap untuk me­menuhi pangilan kepolisian,” tuturnya.

Disinggung mengenai kapan kliennya akan diperiksa, peng­acara negara ini mengaku belum bisa memastikannya. Soalnya, kata Tumbur, pihaknya belum dapat tembusan berupa panggilan dari Mabes Polri. “Sudah saya pas­tikan bahwa kami ingin segera menjalani pemeriksaan. Kalau Cirus terbukti bersalah, ya sudah, dia siap kok,” tandasnya.

Kendati begitu, ia menyata­kan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat upaya memalsu­kan rentut Gayus. “Siapa yang dikatakan me­malsukan rentut. Cirus tidak ter­libat memalsu­kan,” belanya.

Tumbur juga menyatakan, Cirus pun membantah tuduhan memberikan tembusan rentut palsu kepada Gayus. “Apakah Gayus menerima salinan rentut itu dari Cirus?” tanyanya.

Lebih jauh Tumbur menyata­kan, langkah Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan kasus ini kepada kepolisian sebagai terobosan yang bagus. Pasalnya, dengan penyidikan yang indepen­den di kepolisian, maka penuntu­tan oleh Kejagung juga akan mak­si­mal. “Kalau dia memang bersalah, ya sudah, tindak secara hukum,” tandasnya.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto ogah buru-buru menanggapi tanta­ngan Tumbur. Dia menyatakan, untuk membuktikan kesalahan Cirus, kepolisian masih perlu menghim­pun keterangan saksi-saksi yang ada. “Setelah kesak­sian­nya leng­kap, nanti akan didalami dulu. Dianalisa apakah Cirus terbukti bersalah atau tidak,” ucapnya.

Lagipula, sambungnya, yang perlu diperiksa penyidik kepolisi­an dalam kasus ini bukan hanya Cirus. Dalam persidangan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ingatnya, juga terungkap dugaan keterlibatan pihak lain, seperti pengacara maupun jaksa-jaksa lain dan staf-stafnya. “Semua akan dikaji. Kami tidak akan gegabah dalam menyimpulkan siapa tersangka dan keterlibatannya dalam per­kara ini. Gayus nanti akan diha­dirkan juga sebagai saksi kunci,” ucap Marwoto.

Yang pasti, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM­was) telah melakukan pemerik­saan terhadap 17 orang. Pemerik­saan terhadap mereka didasari Surat Perintah JAMwas Nomor Print-184/H/Hjw/10/2010 tanggal 19 Oktober 2010. Yang diperiksa adalah, Gayus HP Tam­bunan, Haposan Hutaga­lung, Dir­pidum Pohan Lasphy, Wakajati Banten Nofarida, Aspidum Kejati Banten A Dita P, Bekas Kasipi­dum Kejari Tangerang Irfan, Naz­ran Aziz (JPU), Fadil Regan (JPU), Kasubag TU pada Dirpi­dum Emo Sudarmo, Kasubag Persu­ra­tan dan Arsip Jampidum Ersi Indriarsih, Staf TU Dirpidum Purwoko Hadisasmito, Staf TU Dirpidum Benu El Amrusya, Staf TU Kejari Tangerang Safi­na, Staf TU Kejari Jaksel Buyu­ng Nasu­tion, Staf TU Kejari Jaksel  Chris­tina Emy, Staf TU Kejati Banten Gatot dan Cirus Sinaga (jaksa peneliti).

Juktut Mengalir Dari C Ke H

Jajaran Jaksa Agung Muda Peng­­awasan (JAM Was) telah me­me­riksa 15 orang dari pihak kejak­saan.

Dari hasil pemerik­saan terhadap 17 orang itu diper­oleh indikasi adanya rentut palsu dalam perkara Gayus Tambunan (Rentut Nomor R-431) yang meli­puti : waktu peng­iriman fax an­ta­ra nomor R-431 dan R-455 sama, penulisan nomor surat dan tanggal surat R-431 meng­gu­na­kan spidol (tidak lazim diguna­kan), redaksi straafmat pada R-431 tulisan “masa percobaan 1 (satu) tahun” dihapus, cap dan tan­da tangan Dir Tut Identik, R-431 tidak tercatat dalam register atas nama Gayus Tambunan, te­tapi Tio Beng Tjai dalam perkara narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tim berkesimpulan dan berpendapat: petunjuk tuntutan (Juk Tut) yang diterbitkan Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : R-455/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 atas nama terdakwa Gayus Tambunan yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, munculnya Juk Tut ganda Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang diduga palsu dan berada di tangan Gayus bukan berasal dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Juk Tut palsu Nomor R-431/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa yang ditunjuk Jaksa Agung Muda Peng­awasan diduga keras dibuat oleh oknum H setelah menerima Juk Tut asli dari oknum C. Juk Tut palsu ter­­sebut merupakan modifikasi dari Juk Tut asli Nomor: R-455/E.3/Ep/02/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang menggunakan sarana foto­copy dan kode faximile yang ter­tera pada Juk Tut palsu berikut se­ba­gi­an isi, tandatangan Direk­tur Penun­tutan dan stempel  Dinas meru­pakan fotokopi dari Juk Tut asli, kecuali perubahan pada straafmat.

Diduga, oknum C memberikan Juktut asli tersebut kepada oknum H setelah meminta Juktut asli tersebut dari oknum F, dan ok­num F mendapatkan Juk Tut asli dimaksud setelah memerin­tahkan oknum B mengirimkan Juktut asli tersebut melalui fax yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan meminta bantuan staf Sekretariat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedang­kan oknum C dan F meskipun namanya tertera dalam P-16A, tetapi tidak bertindak aktif selaku JPU dalam persidangan perkara terdakwa Gayus. Sesuai prosedur, yang berhak menerima Juk Tut asli itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi cq Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Negeri cq Kasi Pidum yang diteruskan kepada JPU yang ditugaskan membacakan tuntutan tersebut. Demikian dikutip dari kejaksaan.go.id.

Kapuspenkum Kejagung Ba­bul Khoir Harahap memastikan, Kejagung memiliki komitmen dalam penegakan hukum. Untuk itu, jajarannya meminta kepolisi­an segera menyelesaikan perkara ren­tut yang diduga melilit Korps Adh­yaksa itu. “Langkah penyidi­kan kita limpahkan ke kepolisian. Ting­gal bagaimana mereka me­nin­dak­lanjuti laporan kita,” tuturnya.

Menurutnya, dalam pengusut­an kasus rentut Gayus ini, pihak­nya sudah berusaha optimal dan trans­pa­ran. Tidak ada yang ditutupi. Kalau terbukti bersalah, silakan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.”

Bekas Kajati Sumut ini juga mengemukakan, jajarannya akan profesional menindaklanjuti penanganan kasus ini. Dia pun menepis asumsi jika Cirus atau ada jaksa lain dijadikan tersangka oleh kepolisian, pihak kejaksaan bakal mengulur-ulur waktu pe­nun­tasan berkas perkara kasus tersebut. “Kita bicara profesional, tentu kita juga akan bersikap profesional dalam hal ini.”

Mesti Ada Efek Jera

Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Siap atau tidak Cirus Sinaga diperiksa dalam kasus bocornya rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan, Polri perlu segera mengorek keterang­annya. “Itu sudah ke­wajiban Polri, terlebih pihak Cirus sudah membuka diri atau siap diperiksa polisi,” kata ang­gota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, kemarin.

Menurut Buchori, Polri tidak perlu bersikap ragu terhadap orang yang dicurigai publik menjual rentut Gayus itu. Soal­nya, kemungkinan besar saksi-saksi lain yang dipanggil Korps Bhayangkara juga menye­butkan indikasi serupa. “Jadi, Polri tinggal mengem­bangkan argu­men yang diper­oleh dari saksi-saksi lainnya,” tandas dia.

Meski begitu, Buchori tidak mau buru-buru yakin bahwa Cirus sungguh-sungguh ingin cepat diperiksa, dan Polri serius ingin segera mengorek ketera­ng­an jaksa peneliti kasus Gayus itu. “Saya belum yakin dengan Polri, karena sampai saat ini belum melakukan pemanggilan terha­dap Cirus. Sedangkan un­tuk pi­hak Cirus, saya nggak ya­kin me­reka siap 100 persen dipa­nggil, karena ada dugaan un­­tuk cari sensasi saja,” ujar­nya.

Yang penting, kata Buchori, Polri haruslah menunjukkan terlebih dahulu action untuk menjerat Cirus. Soalnya, Cirus merupakan kunci utama untuk membongkar kasus ini. “Ini menarik, kasus Cirus itu kan tidak hanya penjualan rentut Gayus saja, akan tetapi ada dugaan keterlibatan dirinya pada perkara yang lain,” imbuh­nya.

Politisi PKS ini mengatakan, oknum penegak hukum yang terbukti membocorkan rentut Gayus harus dijatuhi hukuman berat. Jika tidak, lanjut Buchori, lem­baga penegak hukum akan dipenuhi mafia hukum. Disam­ping itu, modus tersebut akan di­ja­di­kan ajang mencari uang guna memperkaya diri secara tidak wajar. “Juga tidak akan mem­bawa efek jera terhadap pelakunya. Jadi, dijatuhi huku­man berat adalah salah satu cara­nya,” ujarnya.

Kasus ini, lanjut dia, bisa menimbulkan efek takut kepada aparat penegak hukum untuk menyeleweng jika yang me­nang­aninya punya keberanian untuk membongkar itu semua. “Feno­mena saat ini, justru lembaga penegak hukum me­nutupi apabila internalnya te­r­libat kasus. Sehingga, cukuplah di Indonesia ini hanya satu kali terjadi kasus seperti Gayus dan Cirus ini, semoga kedepannya tidak ada lagi,” harapnya.

Pembuktian Bagi Polri & Kejagung

Marwan Batubara, Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara

Hasil pengusutan kasus pe­malsuan dan pembocoran ren­cana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan dinanti ban­yak pihak.

Sikap Kejaksaan Agung yang menyerahkan pengusutan kasus ini ke kepolisian diapresiasi Ketua Komite Penyelamat Ke­kayaan Negara (KPKN) Mar­wan Batubara. Ia memasti­kan, lang­kah itu menjadi cata­tan pen­ting bagi kejaksaan dan ke­polisian dalam menunjukkan eksis­tensinya mereformasi jaja­rannya. “Itu terobosan bagus yang harus dipertanggung­jawab­kan dua instansi penegak hukum tersebut,” tandasnya.

Di sisi lain, Marwan pun menyatakan, momentum terse­but bisa dimanfaatkan kepolisi­an maupun kejaksaan untuk mere­formasi diri. Artinya, tak perlu ada kekhawatiran bahwa pasca penanganan perkara ini,  kejaksaan bakal balas dendam terhadap kepolisian. Kejaksaan dirasakannya sadar mengambil risiko atau konsekwensi atas tindakannya menyerahkan peng­usutan ini ke tangan ke­polisian.

“Masing-masing pihak ting­gal menjalankan prinsip-prinsip profesionalismenya masing-masing. Kita hanya ingin meli­hat bagaimana mereka mela­kukan langkah hukum atas ka­sus ini, serta berharap penang­anan ka­sus ini berjalan dengan benar,” tuturnya.

Apalagi, ia menggaris­bawa­hi, penanganan kasus pajak yang terkait dengan rentut Gayus masih dirasa belum opti­mal oleh banyak pihak. Ada se­jum­lah perusahaan kakap yang kasus pajaknya ditangani Gayus Cs belum dimintai kla­rifikasi lanjutan. Untuk itu, jika  pena­nganan kasus ini ma­sih fokus pada masalah tersebut saja, ia sanksi perkara Gayus Cs bisa membuka misteri keter­libatan oknum mafia hukum lainnya.

Keberanian Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Plt Jaksa Agung Darmono untuk menyi­ng­kap kasus mafia pajak, kata Marwan, diuji dalam penang­anan kasus ini. Sejauhmana, kedua anak buah Presiden itu mampu mengambil tindakan hukum atas sinyalemen perkara yang terungkap di persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya