Berita

X-Files

Dipanggil Kepolisian, Panitera MK Mangkir

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan
SENIN, 08 NOVEMBER 2010 | 08:24 WIB

RMOL. Mangkirnya panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesien dari panggilan penyidik kepolisian dilaporkan jajaran Direktorat I Bareskrim kepada Kabareskrim Komjen Ito Sumardi pada Jumat (5/11). Penyidik mengagendakan pemanggilan kembali tersangka kasus pemalsuan putusan MK ini pekan depan.

Kabagpenum Mabes Polri Kom­bes Marwoto Soeto men­je­laskan, alasan ketidakhadiran ter­sangka dalam pemeriksaan pada Kamis (4/11) menjadi pokok ba­hasan tim penyidik kepolisian. “Pen­yi­dik baru sore ini me­la­porkan hal tersebut kepada Kaba­res­krim untuk ditindaklanjuti le­bih jauh,” ujarnya kepada Rak­yat Merdeka pada Jumat lalu.

Disebutkan Marwoto, tersa­ng­ka tak menghadiri pemerik­sa­an di kepolisian dengan alasan, ka­sus ini tengah diselesaikan se­cara internal di MK. “Ia belum datang. Ada surat keterangan da­ri ter­sangka yang akan men­ye­le­­sai­­kan kasus pemalsuan itu di in­ter­nal MK. Ini kan aneh,” katanya.


Ketidakhadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan ke­dua di kepolisian, menurut Mar­wo­to, juga menyalahi reko­men­dasi Ketua MK Mahfud MD yang sudah secara tegas melimpahkan penanganan kasus tersebut pada kepolisian. Sebelumnya, tersang­ka tidak memenuhi panggilan un­tuk diperiksa pada Rabu (20/10).

Apalagi, lanjutnya, kasus ini merupakan kasus pidana. Dengan begitu, mau tak mau harus di­selesaikan melalui mekanisme hu­kum. “Kami menjunjung ko­mitmen Ketua MK yang me­limpahkan dugaan tindak pidana di jajarannya untuk diselesaikan Polri. Begitu juga dengan komit­men Kapolri yang mempri­ori­taskan program 100 hari kerjanya dalam penanganan kasus menon­jol,” ucapnya.

Ia menduga, mangkirnya tersa­ng­ka dipicu kekhawatiran bakal la­ng­sung menjalani penahanan. Pa­dahal, kalau seseorang koope­ratif men­jalani pemeriksaan, tak ada ala­san bagi kepolisian untuk me­lakukan penahanan. Sebalik­nya, ka­lau tidak kooperatif seperti me­nghindari pemeriksaan, jaja­rannya just­ru tidak ragu-ragu me­lakukan pe­nahanan. “Kalau tidak koope­ra­tif, kami khawatir tersa­ngka me­ng­hilangkan barang buk­ti atau me­la­rikan diri, maka kami bisa me­lakukan penahanan,” an­ca­mnya.

Hal senada dikemukakan Ka­ba­reskrim Polri Komjen Ito Su­mardi. Dalam keterangannya, dia berharap tersangka tidak mem­persulit proses penyidikan.

Menanggapi hal ini, hakim MK Aqil Mochtar memastikan, pena­nganan dugaan tindak pidana oleh panitera MK sudah diserah­kan kepada kepolisian. “Sesuai de­ngan komitmen Ketua MK, ka­mi tidak akan mencampuri uru­san hukum yang ditangani lem­baga penegak hukum lain,” kata be­kas anggota Komisi III DPR ini.

Jadi, menurut Aqil, kalau ada kesalahan yang berimplikasi terhadap tindak pidana, MK tidak akan turut campur, apalagi me­lindungi oknumnya yang ber­salah.

“Kami menghormati langkah hu­kum yang dilakukan ke­polisian. Siapapun yang terbukti ter­libat, silakan ditindak sesuai pro­sedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Yang pasti, konflik antara dua politisi PPP, yakni Usman Tokan dengan Achmad Yani telah meng­antarkan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka kasus pemalsuan putusan MK.

Usman Tokan sebelumnya mem­perkarakan hakim Peng­adilan Tata Usaha Negara (PT­UN) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Dia menggugat Putusan PT­UN Jakarta tanggal 18 Mei 2010 mengenai permohonannya membatalkan Kepres Nomor 70/P Tahun 2009 tentang Peresmian Anggota DPR Terpilih Masa Jabatan 2009-2014.

Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim PTUN ya­ng menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ini, tapi di sisi lain menyepakati bahwa Keppres yang digugat masuk dalam ke­we­nangan pengadilan TUN. Putusan PTUN yang demikian, menurut Usman, merupakan pertim­bangan dan putusan tidak adil. Dia juga menilai, majelis hakim me­ngesampingkan kewajibannya me­meriksa substansi keabsahan Keppres Nomor 70/P Tahun 2009. Lantaran itu, Usman mela­porkan majelis hakim PTUN Gu­ruh Jaya Saputra, Sri Setyowati dan Andri Mosepa ke KY.

Latar belakang laporan terse­but, Usman membeberkan keti­dakpuasan terhadap hasil pemilu legislatif Dapil I Sumsel yang mencatat total suara perolehan PPP sebanyak 68.061 suara. Dari to­tal suara itu, Usman berada di urutan pertama dengan perolehan suara 20.728. Sedangkan Ahmad Ya­ni di posisi kedua dengan 17.709 suara.

Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pileg kepada MK. Dasar gu­gatan dilandasi penilaian ada 12.951 suara PPP yang hilang. Gu­gatan ini dikuasakan kepada kader PPP Ahmad Yani. Dalam gugatan ini juga dimohonkan kepada MK, agar tambahan suara diberikan kepada Yani.

Dalam putusannya, MK me­nyim­pulkan hanya ada 10.417 sua­ra hilang. Dalam putusannya ju­ga, MK menolak mengabulkan permohonan agar suara itu diberikan kepada Yani. Namun, da­lam surat jawaban MK ke KPU No­mor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani panitera Zainal Arifin, suara hilang itu dinyatakan milik Yani.

Saat dihubungi, anggota Ko­misi III DPR Achmad Yani menyatakan sama sekali tak ada un­sur pemalsuan seperti yang di­tuduhkan. “Saya melalui PPP yang menggugat hal ini ke MK. Hakimnya Pak Aqil Muchtar. Dalam sidang, pendapat mah­ka­mah dan permohonan merupakan ke­satuan, jadi aneh kalau be­la­kangan muncul dugaan pemal­suan ini,” katanya.

Menurutnya, dugaan pemal­suan surat oleh panitera MK ini ber­nuansa politis. Karena pada prin­sipnya, menurut dia, MK se­ca­ra tegas mengabulkan gugatan PPP yang mengalihkan 10.471 suara di enam Dapil Wilayah Sumsel kepada dirinya. “Saya su­dah klarifikasikan hal ini dengan Kabareskrim, sudah berkoor­dinasi dengan Kadivpropam dan Irwasum Polri tentang penangan­an kasus pemalsuan ini,” akunya.

Yani pun mengaku siap untuk memberikan keterangan demi mengklarifikasi kasus ini. Namun, Kabagpenum Mabes Polri Marwoto Soeto menyata­kan, kepolisian belum merasa per­lu memeriksa Yani maupun se­terunya, Usman Tokan. Alasan­nya, persoalan tersebut masih men­jadi bagian kajian dan kewenangan MK.

Yang jelas, menurut dia, dari kajian penyidik yang menangani kasus ini, keterlibatan tersangka dalam kasus pemalsuan surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009, didasari adanya tandatangan yang bersangkutan.

Menjawab pertanyaan, adakah pihak lain yang turut serta dalam pemalsuan surat putusan MK pada sengketa Pemilu Legislatif 2009 dapil Sumsel, Marwoto me­mastikan kepolisian tengah melacaknya. “Kalau dia seperti­nya hanya sebatas menanda­tangani dan mengirimkan surat. Siapa yang mengetik, masih kita cari,” katanya.

Pemanggilan Paksa Jalan Terakhir
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Pemanggilan paksa ter­hadap tersangka panitera Mah­kamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesien merupakan jalan terakhir. Soalnya, Ketua MK Mahfud MD sendiri sudah men­yatakan bahwa pihaknya men­yerahkan perkara ini ke kepo­lisian.

“Kalau tersangka tidak data­ng, berarti dia telah berani me­no­lak arahan atasannya sendiri, yaitu Pak Mahfud MD,” kata ang­gota Komisi III DPR Her­man Herry.

Pria kelahiran 26 November 1962 ini menyarankan agar MK membersihkan diri dari oknum-oknum yang terbukti melaku­kan pemalsuan putusan. “Sela­ma ini citra MK bersih di mata mas­yarakat. Namun, ketika mun­cul kasus itu saya berharap petinggi MK segera mem­bersihkannya,” tandas dia.

Meski begitu, Herman meng­akui, apa yang sudah dilakukan Ke­tua MK Mahfud MD agar kepolisian segera menangani ka­sus ini sudah betul. Hanya saja, pernyataan tersebut harus di­barengi dengan tindakan yang nya­ta dari polisi dan MK sen­diri. “Jika tidak, pernyataan itu han­ya menjadi sebuah omong­an semata,” tegasnya.

Politisi PDIP ini menolak jika pena­nganan kasus yang menje­rat bekas panitera MK itu dise­le­saikan oleh pihak MK sendiri. Karena, jika hal itu dilakukan, berarti MK tidak melakukan penyelesaian perkara secara objektif. “MK tetap harus men­ye­rahkan permasalahan itu ke­pada lembaga penegak hukum,” tambahnya.

Kepada pihak yang terlibat, Her­man menyarankan untuk se­ge­ra memenuhi panggilan dari ke­polisian. Menurutnya, meng­hadiri pa­­nggilan lebih baik dari­pada ma­ngkir dari pema­ng­gi­lan. “Sebagai masyarakat yan­­g sa­dar hukum, sebaiknya penuhi saja panggilan dari kepolisian,” ucapnya.

Jika tidak, Herman juga kha­watir panitera MK itu malah di­ta­han. “Jika seperti ini, penyidik bisa diperintahkan untuk mela­ku­kan pemanggilan secara pak­sa. Sebab, menolak panggilan me­­rupakan suatu pelanggaran,” katanya.

Pengawasannya Perlu Ditingkatkan
Syaiful Bahri, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) di­minta bersikap tegas ter­hadap anggotanya yang ter­bukti terlibat pemalsuan surat sa­linan putusan. Soalnya, kasus se­perti ini mencoreng nama institusi yang dipimpin Mahfud MD tersebut.

“Jika kasus ini terbukti, mu­ng­kin terjadi karena kurangnya pemantauan dari pimpinan MK terhadap para bawahannya,” kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bahri.

Syaiful menambahkan, di­ben­­tuknya tim investigasi du­ga­­an suap terhadap hakim MK me­­rupakan langkah yang baik gu­­na memperbaiki citra MK se­bagai lembaga yang meman­tau perun­dang-undangan di Indo­nesia.

Orang-orang yang mengisi tim investigasi berasal dari luar MK, lanjut dia, merupakan usa­ha yang patut diacungi jempol. Soalnya, jika pemantauan itu dilakukan oleh internal MK, ma­­ka hasil yang didapat juga tidak akan maksimal. “Hasil pemeriksaan diharapkan objek­tif jika dilakukan orang luar MK,” ujarnya.

Syaiful berharap, Polri dan MK mampu menyelesaikan ka­sus yang ditanganinya masing-ma­sing. “Bagi Polri, segera pro­ses tersangkanya dan usahakan temukan tersangka lain jika memang cukup bukti. Untuk MK, supaya bisa terus me­ng­awasi anak buahnya dengan ca­ra melakukan pantauan dari tim in­ves­tigasi yang dibentuk,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua Lem­­­­­ba­ga Independen Peman­tau Per­adilan (Leipp) Asril men­­­ya­takan, tugas utama pa­nitera memang menerima pen­daf­taran perkara, mencatat ja­lannya sidang sampai me­ngirim sa­linan putusan per­kara. Mes­ki de­mikian, jika ada sa­ng­kaan pemalsuan salinan pu­tu­san, aparat kepolisian tentu bisa me­minta keterangan para ata­san pa­nitera itu.

Akan tetapi, dia menambah­kan, hakim tidak bisa buru-buru dicap terlibat kasus pemalsuan salinan putusan seperti ini. “Hakim memang sebagai pe­na­nggung jawab tertinggi atas pu­tusan perkara. Tapi, kita tidak bi­sa bilang hakimnya terlibat pen­ye­lewengan sebelum ada pene­lusuran terperinci,” tandas­nya.

Yang juga perlu dipertanya­kan dalam perkara surat palsu ini, bagaimana prosedur peng­iri­man salinan putusan MK ter­sebut. “Fungsi pengawasan harus di­pri­oritaskan, agar kasus-kasus se­perti ini serta indikasi hila­ngnya berkas perkara yang ter­jadi di peng­adilan-pengadilan se­l­ama ini tidak terulang,” tan­dasnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya