RMOL. Merasa Cuma Diperintah Atasan Untuk Tangani Gayus
Kisah Gayus Tambunan di jalur hukum sepertinya masih panjang. Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini tengah bersiap menempuh peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Komisaris Polisi Arafat Enanie sudah memasukkan memori banding. Dua perwira menengah ini sama-sama merasa hanya diperintah atasan.
Menurut pengacara Sri SuÂmarÂtini, Denny Kailimang, piÂhakÂnya tengah melihat perkemÂbangan kasus Gayus di tingkat peÂngÂadilan negeri. Jika ada perÂkembangan fakta persidangan yaÂng signifikan, mereka akan langÂsung mengajukan PK tanpa meÂnemÂpuh banding dan kasasi terÂlebih dahulu. “Kami akan lakuÂkan PK, karena untuk tingkat peÂngÂadilan, kami sudah tidak punya tempat lagi,†katanya, kemarin.
Denny menyatakan, pihaknya berÂupaya menempuh PK antara laÂin karena Sumartini hanya tuÂkang ketik. “Ini kan suatu proses penyeÂlidikan dan penyidikan. TiÂdak mungÂkin ini dilakukan seÂseorang yang namanya Sri SuÂmarÂtini, yang dulu hanya memÂbantu sebagai tukang ketik. KeÂmuÂdian pada 31 Juli 2009, dia diÂmasukkan sebagai penyidik tamÂbahan,†alasannya.
Denny menyatakan, pihaknya berÂupaya menempuh PK antara laÂin karena Sumartini hanya tuÂkang ketik. “Ini kan suatu proses penyeÂlidikan dan penyidikan. TiÂdak mungÂkin ini dilakukan seÂseorang yang namanya Sri SuÂmarÂtini, yang dulu hanya memÂbantu sebagai tukang ketik. KeÂmuÂdian pada 31 Juli 2009, dia diÂmasukkan sebagai penyidik tamÂbahan,†alasannya.
Nah, tandas Denny, yang akan diÂsampaikan pihaknya dalam proÂses PK antara lain, sampai seÂjauh mana keterlibatan Sumartini. “Apakah Sumartini tukang ketik, apakah penyidik tambahanan. Apa bisa dia membuka blokir rekening Gayus? Apakah dia bisa menjadikan tersangka menjadi saksi? Ini tanda tanya besar, siapa sebenarnya yang bisa melakukan ini,†tandasnya.
Ia pun berharap, penegak huÂkum bisa obyektif melihat, mengÂapa rekening pegawai Ditjen PaÂjak Gayus Tambunan yang berisi seÂÂkitar Rp 28 miliar itu dibuka bloÂkirnya. “Sumartini dan Arafat meÂlakukan tindakan ini atas peÂrintah atasan mereka. Mau memÂbantah bagaimana lagi,†ujar DenÂny.
Hal senada disampaikan pengÂacara Arafat, Firmansyah Zaidan. Dia mengingatkan, pihaknya sudah menyampaikan memori banding lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi, tinggal menunggu saja,†katanya.
Menurut Firman, penanganan kaÂsus Gayus saat ini hanya di perÂmukaan atau kulitnya saja, seÂdangkan dalamnya tidak. SoalÂnya, lanjut dia, berdasarkan dakÂwaÂan jaksa penuntut umum (JPÂU), Arafat dituding mengubah staÂtus Gayus dari tersangka menÂjadi saksi. “Ini kan yang bertaÂnggung jawab bukan hanya AraÂfat sendiri,†tandasnya.
Firman menyatakan, kliennya hanÂÂya penyidik berpangkat KoÂmisaris, sehingga mustahil meÂmuÂtuskan perkara dengan weweÂnangnya yang sekadar membantu jaÂlannya penyidikan. “Untuk maÂsalah penetapan tersangka, jelas bukan penyidik level bawah yang menenÂtukan. Arafat jelas mengÂataÂkan dia sebagai penyidik, penÂyidik pembantu, kan ada pimÂpinan penyidik yang paling bertaÂnggung jawab. Arafat bekerja tidak sendiri.â€
Lantaran itu, Firman menanÂdaskan, perintah dari atasan wajib diikuti bawahannya. “Saya harap mereka bisa adil. Dimana-mana, yang memberikan perintah itu bos, anak kecil pun tahu,†ucapÂnya.
Kepala Bidang Penerangan UmÂum Mabes Polri, Kombes MarÂwoto Soeto menghargai proÂÂses hukum lanjutan yang akan ditemÂpuh Arafat dan SuÂmartini. NaÂmun, kata dia, Arafat dan SuÂmartini harus mengÂanÂtongi bukti kuÂat mengenai keÂterÂlibatan ataÂsan mereka. “PeÂjabatnya itu siÂapa, harus jelas dong, jangan seÂtengah-seteÂngah,†katanya saat diÂhubungi Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Hanya saja, Marwoto meneÂgasÂkan, pimpinan Polri tidak mengÂorbankan bawahan, termaÂsuk dalam penyidikan kasus GaÂyus ini. “Dalam penyidikan, Polri tiÂdak mengenal istilah bawahan atau atasan, tapi berpegang pada alat bukti,†tandasnya.
Langkah Tim Sumartini JanggalAlfons Leomau, Pengamat KepolisianUpaya tim pengacara AKP Sri Sumartini yang langsung akan melayangkan Peninjauan KemÂbali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tanpa mengajukan banÂding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dinilai pengamat keÂpolisian Alfons Leomau seÂbagai langkah yang janggal.
Persoalannya, PK merupakan langkah hukum luar biasa yang mekanismenya harus ditempuh setelah upaya banding meneÂmui jalan buntu atau gagal.
“Sesuai hukum acara, PK itu ada tahap-tahapannya. PertaÂnyaÂanÂnya di sini, apakah hakim MA nantinya mau menerima? Saya sendiri baru pernah menÂdengar upaya PK yang seperti ini,†katanya seraya menamÂbahkan, problem krusial dalam penanganan kasus ini adalah bagaimana hakim menggali fakta di persidangan secara cermat dan teliti.
Masih banyak dugaan kejaÂnggalan yang melingkupi pengÂentasan kasus pajak Gayus Tambunan. Untuk itu, kecerÂmatan hakim menggali keteraÂngan dan fakta terkait unsur tinÂdak pidana pun sangat dibutuhÂkan guna membuktikan kebenaÂran keterangan terpidana, khuÂsusnya AKP Sri Sumartini.
Kepada Rakyat Merdeka, beÂkas pamen Polri ini mengataÂkan, perÂsoalan krusial yang diÂkeÂmukakan terpidana Sri SumarÂtini terÂkait proses penÂyidikan yang diÂlakukannya melahirkan polemik tersendiri. Persoalannya, sebagai perwira berpangkat AKP, Sri Sumartini memiliki tugas sebagai penyiÂdik yang independen. Dari indeÂpenÂdensi yang dimiliki itu, AlÂfons sanksi kalau yang bersaÂngkutan hanya berperan sebagai tukang ketik saja.
“Saya tidak dalam kapasitas membela kepolisian. Karena pada prinsipnya, selaku penyiÂdik, Sri Sumartini menjalankan perintah jabatan. Bukan perinÂtah atasan. Jadi, tidak mungkin dia hanya menjadi tukang ketik dalam penyidikan kasus Gayus,†kata Kombes PurnaÂwirawan ini.
Perlu Penanganan Ekstra SeriusDesmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRKasus pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan bisa dikateÂgorikan sebagai mega skandal. Untuk itu, pengusutan kasus ini harus tuntas. Kalau tidak, kasus ini bisa menjadi bencana nasiÂonal bagi penegakan hukum dan perbaikan kehidupan ekoÂnomi negara. Demikian penÂdapat anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
Lantaran itu, menurutnya, penanganan kasus Gayus perlu mendapat penanganan ekstra serius. Saat ini, katanya, penaÂnganan perkara Gayus Cs masih belum menyentuh akar pokok persoalan yang ada. “PenanÂgÂanannya masih sebatas kulit luar saja. Siapa orang yang punÂya keterlibatan besar di sini maÂsih belum tersentuh. Masih banÂyak pekerjaan besar yang harus diungkap dari kasus ini,†ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Dari analisanya, para pihak yaÂng diduga terlibat dalam kasus Gayus sangat beragam. Masih banyak sisi-sisi yang harus ditelisik. “Telisik pertama itu adalah keberadaan mafia paÂjak yang belum terungkap dengan baik. Di situ juga ada keterlibatan perusahaan besar,†jelasnya.
Sejauh ini, herannya, persiÂdangan kasus Gayus baru menÂyeret dugaan keterkaitan PT SurÂya Alam Tunggal (SAT) daÂlam dugaan manipulasi pajak. Padahal, Gayus sudah menyeÂbutkan sederet perusahaan kaÂkap yang diduga bermain dengannya. “Di sini kelihatan pengÂusutan terhadap mafia pajak yang dulunya dipungut GaÂyus dari sejumlah perusaÂhaan bermasalah, masih macet.
Kebuntuan-kebuntuan ini yang harusnya dibuka bersama-sama,†ujarnya. Selain menyiÂngÂgung tentang pengungkapan siapa oknum mafia yang macet ini, politisi Partai Gerindra terÂsebut mengingatkan, dugaan keterlibatan oknum mafia hukum juga mesti dituntaskan secara cermat dan cepat.
Jangan sampai, kata dia, dugaan keterlibatan oknum peneÂgak hukum dalam persoalÂan ini dibiarkan lewat begitu saÂja. “Kasus Gayus ini masih menyiÂsakan berbagai pertanyaÂan. Kalau keterlibatan para pihak lainnya tak diungkapkan secara tuntas, kita khawatir akan menjadi preseden buruk. Bisa jadi bencana nasional bagi penegakan hukum di Tanah Air serta mempengaruhi pertumbuÂhan ekonomi kita.â€
[RM]