RMOL. KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Nunun Nurbaetie. Namun, untuk ketiga kalinya Nunun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama, panggilan pada 15 Oktober 2010. Kedua, panggilan pada 25 Oktober 2010. Terakhir, panggilan kemarin.
Kasus suap dalam pemilihan DeÂputi Gubernur Senior Bank InÂdoÂnesia (DGS BI) Miranda SwaÂray Goeltom telah mengÂhaÂsilkan empat terpidana dan 26 tersaÂngka. Tapi, semua terpidana dan terÂsangka itu berasal dari piÂhak yang menurut KPK meneÂrima suap. Hingga kemarin, beÂlum ada seorang pun dari pihak yang diduga memberi suap dan peranÂtaÂranya yang menjadi tersangka.
Lantaran itu, Soleh Amin, pengacara Endin Soefihara, salah satu terpidana kasus ini mengimÂbau pimpinan KPK segera memeÂrintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa Nunun NurÂbaeÂti yang tak kunjung memenuÂhi panggilan penyidik. Apalagi, menurutnya, berdasarÂkan persiÂdaÂngan empat terdakwa dari KoÂmisi Keuangan DPR 1999-2004 yang kini telah menjadi terpidana, nama Nunun disebut-sebut. SeÂhiÂngga, keteraÂngÂan istri bekas WaÂkaÂpolri Adang Daradjatun itu, saÂngat penting untuk membuka siapa dalang di balik kasus terÂsebut.
Soleh pun menyarankan lemÂbaga superbodi itu untuk memÂbentuk tim investigasi khusus yaÂng diberi tugas mencari keberaÂdaan Nunun. Tim itu bisa dibantu paÂra dokter untuk mengecek, beÂnarkah Nunun sakit lupa. “DengÂan dibenÂtuknya tim tersebut, sangat mungkin KPK membawa pulang ibu Nunun ke Indonesia,†ujarnya.
Selama ini, lanjut Soleh, proses peÂnanganan kasus tersebut masih terkesan tebang pilih. Pasalnya, beÂrÂdasarkan keterangan anak buah Nunun, Arie Malangjudo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sudah jelas peran apa yaÂng diduga dilakukan Nunun daÂlam kasus ini. Saksi itu, ingat SoÂleh, mengakui diperintah Nunun untuk membagikan sejumlah amplop kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR. Amplop itu berisi travelers cheque (TC). “Kita kan sudah mendengar langÂsung pengakuan Arie MalangÂjudo,†tandasnya.
Soleh berharap, KPK bisa menÂyelesaikan perkara tersebut deÂngÂan objektif tanpa ada unsur teÂbang pilih. Soalnya, dalam kaÂsus suap, selain ada yang disaÂngka atau didakwa disuap, sehaÂrusnya juga ada yang disangka atau didakwa menyuap.
Sedangkan KPK yang berkali-kÂaÂli gagal memanggil Nunun, beÂlum bisa mengambil sikap untuk melakukan pemanggilan paksa. “Untuk memanggil paksa seseÂorang itu apabila yang bersangÂkutan tidak punya alasan atau maÂngkir. Kalau Bu Nunun sudah memÂberikan keterangan melalui surat yang diberikan tim dokterÂnya,†kata Wakil Ketua KPK HarÂyono Umar yang dihubungi, keÂmaÂrin. Seperti diketahui, menurut tim pengacaranya, Nunun mengÂaku sakit lupa dan tengah berobat di Singapura.
Kendati begitu, Haryono meÂnamÂbahkan, tim KPK tetap berÂupaya keras untuk membawa puÂlaÂng istri anggota Fraksi PKS DPR tersebut ke Indonesia. “KaÂmi bekerja sampai titik darah pengÂhabisan untuk bisa memaÂnggil Bu Nunun, karena keteraÂngÂannya sangat dibutuhkan KPK,†ujar bekas pegawai Badan PeÂngÂawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) ini.
Kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Petrus Balapatyona memperÂsiÂlakan KPK memÂbenÂtuk tim dokÂter untuk mendaÂpatkan second opiÂnion mengenai penyakit kliÂenÂnya. Pihaknya pun, lanjut Petrus, siap memÂbanÂtu KPK untuk meÂngÂetahui keÂberÂadaÂan Nunun di SiÂngapura. “Silahkan saja buat tim dokter yang kepakarannya setaÂra dengÂan dokter di SingaÂpura, sehingga bisa memperoleh pendapat saÂma, apakah Nunun itu punya penyakit lupa,†katanya.
Tapi, menurutnya, second opiÂnion itu harus memenuhi empat syarat. Pertama, tim dokter yang akan dibawa KPK harus benar-benar kompeten. “Tim dokter harus betul-betul menguasai penyakit Ibu Nunun. Ibaratnya, kaÂlau seseorang menderita penÂyakit jantung, masa yang dipangÂgil dokter liver, ini kan tidak maÂsuk akal,†tandasnya.
Kedua, kata Petrus, apakah hal tersebut dibenarkan dari kode etik keÂdokteran. Dia mengklaim, dalam undang-undang kedokteÂran disebutkan, yang berhak meÂminta upaya second opinion ialah pasien. “Jadi, bukan pihak ketiga yaÂng membuat second opinion,†imbuhnya.
Syarat ketiga, menurut Petrus, apakah KPK berwenang memaÂngÂgil paksa Nunun yang berada di Singapura. “Apakah KPK puÂnya kewenangan yurisdiksi untuk melakukan upaya paksa? MenuÂrut saya, tidak. Yurisdiksinya di negara lain,†alasannya.
Yang terakhir, ucap Petrus, apaÂkah tindakan KPK akan diÂbenarkan tim dokter di SingaÂpura. Soalnya, hal itu bisa diangÂgap ikut campur urusan penangÂanan pasien. “Jika saya dokter yang memeriksa Nunun, kemuÂdian ada seseorang datang dengan niat yang sama untuk memeriksa, tapi dia dari luar, apakah hal itu tidak akan dipertanyakan nantiÂnya.â€
Lantaran itu, Petrus meminta agar KPK membiarkan kliennya menjalani pengobatan hingga sembuh. Dia khawatir kondisi NuÂnun akan semakin parah jika dipakÂsa menjalani pemeriksaan saat belum dinyatakan sehat. “TungÂgu sembuhlah. Jika digangÂgu-ganggu, bisa makin parah nantinya. Tapi, pada prinsipnya saya siap memÂbantu KPK,†akuÂnya.
Masyarakat Mencari Dalang Kasus Ini
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR
Politisi Senayan juga meÂminÂta KPK membongkar kasus suap pemilihan Deputi GuberÂnur Senior Bank Indonesia (DGÂS BI) Miranda Goeltom samÂpai tuntas. Artinya, bukan hanÂya yang menerima suap yang diproses hukum, tapi juga si pemberi suap.
“Saya harap KPK tidak hanÂya mampu menangkap peneriÂmaÂnya, tetapi juga pemberi suÂap utamanya,†kata anggota KoÂmisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi SyamÂsudin, kemarin.
Didi mengatakan, menangÂkap pemberi suap pada kasus suÂap tentu sangat penting. SoalÂnya, amat janggal jika dalam kasus suap, hanya yang disuap yang dihukum, sedangkan penÂyuapnya tidak. Apalagi, masyaÂrakat saat ini menunggu siapa seÂbeÂnarnya aktor utama di balik kaÂsus tersebut.
“Semoga KPK tiÂdak mengÂhaÂÂpus harapan masÂyarakat unÂtuk segera mengetahui siapa daÂlang di balik kasus ini,†imÂbuhnya.
Mengenai Nunun Nurbaeti yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, pria kelaÂhiran Jakarta, 28 Desember 19Â65 ini meminta Nunun tidak taÂkut pulang ke Indonesia. “Demi mengungkapkan kebenaran, saya harap Bu Nunun bisa memberikan kesaksiannya kepada KPK untuk memperÂmudah terbongkarnya dalang utaÂma kasus ini,†tegasnya.
Meski begitu, Didi mengacuÂngkan jempol atas usaha KPK menjerat sejumlah anggota DPR yang diduga menerima suap sebagai tersangka. “BagaiÂmanapun saya akui, kinerja KPK menangani kasus ini suÂdah cukup baik. Hanya saja, perlu ditingkatkan untuk segera menemukan pemberi suapnya,†ujar dia.
Harus Dibuktikan Siapa PenyuapnyaAsep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas TrisaktiProses pembuktian kasus suap dalam pemilihan Deputi GuÂberÂnur Senior Bank IndoneÂsia (DGS BI) Miranda Goeltom tentu memerlukan keterangan saksi-saksi yang kompeten, tak terkecuali Nunun Nurbaeti.
Apalagi, dalam persidangan empat terdakwa penerima suap dari Komisi Keuangan DPR 1999-2004, nama Nunun diseÂbut-sebut oleh mereka dan saksi Arie Malangjudo. Arie adalah anak buah Nunun yang membaÂgikan sejumlah amplop kepada sejumlah anggota DPR. AmpÂlop tersebut diketahui berisi traveler cheque (TC).
Lantaran itulah kehadiran Nunun untuk memberikan keteÂrangan sangat diperlukan penyidik KPK untuk menunÂtasÂkan kasus tersebut.
“KeÂhaÂÂdiÂranÂnya akan sangat memÂÂbanÂtu, siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini,†kata pengamat hukum dari UniverÂsitas TrisakÂti, Asep Iwan Iriawan, kemarin.
Menurut Asep, Komisi PemÂbeÂranÂtÂasan Korupsi biar bagaiÂmaÂnapun juga harus bisa menÂdaÂtangkan Nunun Nurbaetie. “Jika tidak, maka KPK sendiri yang akan kesulitan menangani masalah tersebut,†imbuhnya.
Dia mengatakan, pemangÂgilan saksi itu sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, lanjut dia, KPK tidak perlu takut untuk menghadirkan istri bekas Wakil Kepala Polri itu sebagai saksi kasus tersebut. “Semua itu diatur dalam undaÂng-undang. Tepatnya, dalam PaÂsal 159 ayat 2 KUHP. Di situ disebutkan mengenai pemangÂgilan saksi dalam persidangan,†ujarnya.
Asep mengingatkan, menjadi saksi merupakan suatu kewajiÂban hukum (
legal obligation). Maka, jika tidak dipenuhi bisa diancam terkena hukuman pidana. “Hal itu sebagaimana diseÂbutkan dalam Pasal 224, Pasal 216 Ayat 1 dan Pasal 522 KUHP,†tandasnya.
Dosen hukum ini menambahÂkan, apabila seorang saksi berÂhaÂlangan hadir di persidangan, maka keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan penyidikan dapat dibacakan. Akan tetapi, lanjutnya, hal itu juga harus dipenuhi syaratnya. “Alasannya, karena yang berÂsangkutan telah meninggal duÂnia atau karena pindah ke temÂpat tinggal yang jauh atau kaÂrena menjalankan tugas negaÂra,†katanya.
Asep pun meminta KPK menyaÂmÂpaikan rencana pemaÂngÂgilan paksa terhadap Nunun. “Ingat, Pasal 224 KUHP menÂyeÂbutkan, saksi yang dengan sengaja tidak datang ketika dipanggil, diancam pidana penÂjara maksimal sembilan bulan dalam hal perkara pidana, dan pidana penjara maksimal enam bulan dalam perkara lain,†tegasnya.
Ia juga berharap, KPK segera menemukan pemberi suap utaÂma dalam kasus tersebut. SoalÂnya, yang ditetapkan sebagai tersaÂngka oleh lembaga superÂbodi itu baru penerima suapnya saja. “Ini adalah salah satu keÂwajiban KPK yang harus segera dibuktikan dengan nyata,†tandasnya.
[RM]