muhammad misbakhun/ist
muhammad misbakhun/ist
RMOL. Komisaris PT Selalang Prima Internasional Muhammad Misbakhun mestinya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kasus pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit dari Bank Century, sebelum diubah menjadi Bank Mutiara, merupakan rekayasa.
"Kasus Misbakhun merupakan rekayasa. Dan itu, tampak secara telanjang. Itu order dari Istana kepada pimpinan Polri ketika itu. Dalam persidangan tampak jelas fakta-fakta rekayasa itu," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 3/11).
Bamsoet, panggilan akrabnya, pun tak merespons keinginan Indonesian Corruption Watch agar Komisi III DPR, dan Tim Pengawas Centurygate melihat putusan itu secara serius. Karena menurut ICW sebelumnya, kasus itu berkaitan dengan kasus Bank Century.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19
Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54
Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23
Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17
Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03
Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01
Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33
Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09
Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59
Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26