RMOL. Teka-teki berapa tuntutan terhadap terdakwa hakim Muhtadi Asnun belum terpecahkan. Pasalnya, agenda pembacaan tuntutan terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ini, kemarin batal terlaksana.
Informasi tentang pembataÂlan pembacaan tuntutan ini, keÂmarin, disampaikan kuasa hukum AsÂnun, Alamsyah HanaÂfiah. MeÂnurutnya, sidang ditunda hingga minggu depan.
Ia menjelaskan, dari keteraÂngÂan yang diperolehnya di PN JakÂtim, jaksa yang menangani kasus suÂap dari pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan ini, beÂlum siap membacakan tuntutan terhadap kliennya. Dia menduga, jaksa belum tahu pasal mana yaÂng terÂbukti dan akan dijadikan sebagai tuntutan.
“Mereka masih menyusun dan memÂpelajari hasil persidangan sebeÂlumnya,†kata Alamsyah seÂraÂya menambahkan, pada prinÂsipÂÂnya, Muhtadi Asnun siap mÂeÂneÂrima apapun tuntutan yang diÂlontarkan jaksa.
Sementara jaksa penuntut umÂum (JPU) kasus ini, M Yori RaÂwando menepis anggapan pihakÂnya sengaja mengulur-ulur wakÂtu. Ia menguraikan, JPU sampai seÂjauh ini masih menyusun maÂteri tuntutan terhadap Asnun. Dia biÂlang, timnya masih bekerja meÂngÂanalisa dan menyimpulkan seÂluruh kesaksian yang telah diÂhimpun pada persidangan. “Kami masih menyusun tuntutannya,†kaÂta dia.
Yang terang, tuntutan hukuman penjara atas perbuatan Asnun tidak berbeda jauh dengan dakÂwaÂan jaksa yang diberkas dalam 26 halaman. Sebagaimana dikataÂkan Yori, dalam berkas dakwaan yaÂng dirumuskan timnya, jaksa mendakwa Asnun menerima uaÂng sebesar 40 ribu dolar Amerika Serikat untuk membebaskan Gayus dalam perkara pencucian uang pada tahun 2009.
Hakim Asnun didakwa empat pasal berlapis yang semuanya terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal yang dituduhkan antara lain, Pasal 5 dengan ancaman hukuÂman minimal lima tahun penjara dan Pasal 11 dengan ancaman huÂkuman penjara minimal satu taÂhun.
Kedua pasal tersebut, menurut Yori, mengatur tentang pejabat negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan keÂkuÂasaan atau kewenangan yang berÂhuÂbungan dengan jabatannya.
Lebih jauh, dugaan pelangÂgaran yang didakwakan jaksa juÂga mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 12 UU Tipikor yang mengÂatur tentang hakim yang meneÂrima hadiah atau janji yang dibeÂrikan dengan maksud mempeÂngaruhi putusan atas kasus yang diadilinya.
Pasal 6 dalam UU ini memuat anÂcaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan dalam Pasal 12 disebutkan, atas perbuataanya terdakwa bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup. “Kami masih meneliti kesaksian-kesakÂsian yang telah dihimpun untuk menyusun tuntutan. Kami lihat pasal mana yang paling pas untuk menjerat terdakwa,†tandas Yori.
Yori menolak menyatakan, apakah tuntutan terhadap terdakÂwa akan mengacu pada ancaman hukuman minimal atau ancaman hukuman maksimal, seumur hidup.
Alamsyah menduga, molornya agenÂda pembacaan tuntutan terÂhadap kliennya ini, dipicu perbeÂdaan nominal tuduhan suap terÂhadap kliennya. “Dalam pemeÂriksaan di Komisi Yudisial yang terÂbukti hanya Rp 50 juta. Ini jeÂlas tidak sesuai,†tepisnya seraya menambahkan, dalam melakÂsanakan tugas sebagai hakim perkara Gayus, kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang serta berada di bawah pengaruh seseorang.
Artinya, klaim Alamsyah, lolosnya Gayus dari tuduhan tinÂdak pidana pencucian uang waktu itu semata-mata didasari lemahÂnya tuduhan jaksa. â€Gayus bebas kaÂrena dakwaan dari jaksa penunÂtut umum saat itu memang sudah lemah,†tandasnya.
Dia menambahkan, beredarnya informasi atas dugaan bocornya rencana tuntutan (rentut) serta dugaan adanya jual beli rentut atas Gayus Tambunan, mau tidak mau mempengaruhi materi perÂsidangan kliennya.
Khawatir Ada KompromiRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRProses penuntutan pada terÂdakwa kasus korupsi sejak dini harus matang. Dengan kemaÂtangÂan tuntutan tersebut, diyaÂkiÂni penundaan penuntutan seÂperÂti dalam kasus terdakwa haÂkim Muhtadi Asnun bisa dianÂtipasi.
Keterangan seputar penunÂdaan yang memicu lahirnya tuÂduÂhan miring dalam penangÂanan kasus ini, kemarin disamÂpaikan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Pada penjelaÂsannya, anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut menjelasÂkan, penundaan penuntutan bisa dijadikan sebagai ajang untuk kompromi.
“Ini yang dikhawatirkan banÂyak pihak. Bisa memunculkan adanya kompromi-kompromi di dalam masa tenggat itu,†ujarnya.
Untuk itu ia meminta agar di masÂÂa mendatang, penundaan proÂses sidang apalagi, terkait deÂngan agenda vital seperti peÂnunÂtutan seperti dalam kasus ini bisa dihindarkan.
Jajaran jaksa penuntut, meÂnurut Ruhut, sejak dini henÂdaknya telah bekoordinasi secara intensif guna menghinÂdari penundaan model demiÂkian. “Ini perkara besar, jadi akan sangat tidak baik jika peÂnunÂtutannya ditunda-tunda,†ucapnya.
Dia menghimbau, pihak jakÂsa maupun pihak yang berperÂkara untuk bertindak profesiÂonal dalam menyikapi penunÂdaan seperti ini.
Artinya, menurut dia, selama meÂnunggu proses penuntutan yaÂnÂg tertunda, jangan sampai ada temuan deal-deal atau peÂmuÂfakatan di belakang kasus terÂsebut. “Itu tadi yang saya katakan, semestinya proses perÂsiÂdangan dengan agenda penÂting ini dari awal sudah maÂtang,†ujarnya.
Dimintai tanggapan mengÂenai adanya perbedaan bukti yaÂng disampaikan jaksa penunÂtut umum dengan bukti yang disampaikan Komisi Yudisial, Ruhut mendesak agar hal tersebut bisa dibuktikan secara gamblang. “Ini harus dijelasÂkan. Di persidangan, saya yakin semuanya akan terungkap. MaÂka itu, saya sangat sayangkan kalau agenda penuntutannya ditunda,†tandasnya.
Sementara itu, anggota KoÂmisi III DPR Bambang SoesatÂyo mengingatkan agar aparat peÂÂnegak hukum tidak takut menÂyelidiki atasan Gayus TamÂbunan di Direktorat Jenderal Pajak. “Kepada aparat penegak hukum, saya berharap untuk meÂmunculkan keberanian daÂlam mengungkap orang-oraÂng yaÂng diduga terlibat bersama deÂngan Gayus, khususnya peÂjaÂbat di atasnya,†katanya.
Berharap Tak Ada Yang Masuk Angin
Asfinawati, Bekas Direktur LBH JakartaSelain memunculkan berÂbaÂgai penafsiran miring, secara prinsipil penundaan penuntutan mengganggu jalannya proses persidangan.
Pendapat ini kemarin dilonÂtarÂkan bekas Direktur LBH JaÂkaÂrÂta Asfinawati. Ketika dihuÂbungi, ia menilai, proses penunÂdaan merupakan hal wajar. Justru yang tidak wajar, masa penundaan cenderung dimanÂfaatÂkan untuk lobi-lobi oknum nakal dalam memainkan perÂkara.
“Ada tenggat waktu di luar masa sidang yang bisa digunÂaÂkan untuk lobi,†ujarnya. MenuÂrut dia, pola ini merupakan pola tradisional atau pola lama yang diyakini masih bisa dilakukan pihak-pihak tertentu.
“Tapi, saya rasa dalam kasus ini, hakim maupun jaksanya pilihan. Untuk itu saya harapÂkan tidak ada lagi praktik kotor dalam upaya menegakkan huÂkum dan keadilan,†tandasnya.
Menurut dia, kreatifitas jaksa menggali fakta dalam kasus hakim Muhtadi Asnun ini sudah terlihat. Hal itu terbukti dengan adanya dakwaan yang beda dengan pengakuan terdakwa saat diproses di Komisi Yudisial (KY).
“Jelas di situ terlihat ada kemajuan. Ada keberanian penyidik dan penuntut yang sejak awal terlibat penyusunan penuntutan kasus, sehingga berbeda dengan pengakuan terdakwa kepada Komisi YudiÂsial,†imbuhnya.
Namun demikian, hal ini tentu harus bisa dibuktikan. JaÂngÂan sampai, lanjutnya, tunÂtutan jaksa yang bervariasi jusÂtru ujung-ujungnya mentah.
Diingatkannya, apresiasi positif tersebut hendaknya juga tidak luntur akibat tindakan ceroboh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
“Dengan demikian, selama menunggu masa penundaan tuntutan diharapkan tidak ada pihak yang masuk angin.â€
[RM]