RMOL. Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusri Ihza Mahendra yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonannya terkait uji materil uji tafsir ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasaal 65l 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 194 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap UUD 1945.
Karena, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, dia mengaku memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Yusril memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya beberapa pasal dalam KUHAP dan argumennya tentang hal ini sangat kokoh.
Implikasi konstitusional dari permohonan ini, kalau dikabulkan MK ialah, Kejaksaan Agung tidak punya pilihan lagi kecuali memanggil Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyon untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan dalam kasusnya tersebut. Kalau mereka memberikan keterangan, Yusril yakin tuduhan Kejaksaan Agung terhadap dirinya akan gugur.
"Sebab, tuduhan kepada saya adalah menyangkut masalah akses fee Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke kas negara sebagai PNBP. Padahal sudah jelas bahwa Sisminbakum adalah proyek built, operate and transfer yang seluruh modalnya maupun biaya operasinya ditanggung swasta. Tidak ada proyek BOT yang dikenakan PNBP, tetapi dikenakan pajak," jelasnya mantap.
Lagipula, sambung Yusril, menurut Pasal 2 UU PNBP, suatu jenis pelayanan Pemerintah itu dijadikan PNBP atau bukan, sepenuhnya adalah kewenangan Presiden dengan cara menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.
"Biarlah SBY yang menerangkan hal ini, agar Kejaksaan Agung tidak semena-mena menuduh saya melakukan korupsi. Padahal saya tidak melakukannya", kata Yusril.
Selian itu, SBY juga harus menerangkan mengapa Sisminbakum yang asalnya dilaksanakan hanya dengan Peraturan Menteri, tetapi kemudian diberlakukan melalui undang-undang, yakni Pasal 9 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau Sisminbakum yang mulai dilaksanakan tahun 2001 adalah korupsi, mengapa kemudian di tahun 2007, diperkuat pemberlakuannya dengan UU yang disahkan Presiden dan DPR.
"Sisminbakum tahun 2007 dengan 2001 itu sama saja, tidak ada bedanya. Biar SBY sendiri yang menerangkan hal ini di Kejaksaan Agung, agar semuanya menjadi jelas," demikian Yusril.
Petang ini pukul 15.00 WIB MK akan menggelar sidang perdana uji materil Yusril tersebut.
[zul].