Berita

doc pribadi

KASUS SISMINBAKUM

Petang Ini, Yusril Kembali ke MK

SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 12:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sidang Pertama Pengujian UU, yakni uji tafsir ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasaal 65l 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 194 ayat (1) huruf a  UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap UUD 1945, yang dimohon Yusril Ihza Mahendra, petang ini pukul 15.00 WIB (Senin, 1/11) akan digelar di Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengajukan uji tafsir setelah empat saksi yang menguntungkan yang dia minta dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum dipanggil dan diperiksa
Kejaksaan Agung, ditolak baik oleh penyidik maupun Plt Jaksa Agung Darmono dan Jampidsus Amari.

Keempat saksi itu ialah Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Kendatipun permintaan itu hak tersangka untuk meminta dipanggilnya saksi-saksi menguntungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP.

Keempat saksi itu ialah Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono. Kendatipun permintaan itu hak tersangka untuk meminta dipanggilnya saksi-saksi menguntungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP.

Namun dalam praktik hak itu sering diabaikan oleh Jaksa. Akibatnya menimbulkan kerugian konstitusional bagi tersangka, yakni hak mendapatkan kepsatian hukum dan keadilan, persamaan di hadapan hukum dan berbagai pasal UUD 45 yang mengatur tentang HAM.

Penolakan Kejaksaan Agung itu, menurut Yusril, didasarkan atas defenisi tentang saksi dan keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Pasal ini menyebutkan bahwa saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan tentang terjadinya peristiwa pidana yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri dan ia alami sendiri.

Dengan demikian, saksi yang menguntungkan, saksi a de-charge, yang tentunya tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, tidak dapat dijadian saksi. Padahal kedua jenis saksi ini sangat penting agar penyidikan
berlangsung fair, adil dan berimbang.

"Defenisi saksi dalam KUHAP itu hanya sesuai untuk mendefenisikan saksi fakta suatu peristiwa, bukan saksi menguntungkan dan saksi meringankan (a de chrage). Kalau defenisi saksi seperti itu, seorang tersangka tidak mungkin mengelak dari tuduhan dengan
megajukan alibi. Saksi alibi jelas tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu tindak pidana," ujar Yusril.

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negaran ini juga mengadukan uji materil UU Kejaksaan. Saat itu, Yusril mempertanyakan masa jabatan Jaksa Agung. Sebagian permohonan Yusril diterima. Akibatnya, Hendarman Supandji langsung dicopot dari Jaksa Agung. [zul].

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya