RMOL. Selain membidik dua bekas jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, tim gabungan kepolisian dari semua fungsi reserse, kini tengah melacak otak pembocor surat rencana penuntutan (rentut) berisi ancaman hukuman untuk Gayus, dan pihak yang memalsukan surat tersebut.
Menurut kuasa hukum Cirus, Tumbur Simandjuntak, kalaupun ada keterlibatan Cirus dalam perÂkara ini pasti didasari dorongan kuÂat dari pihak lain. “Pihak lain iniÂlah yang harus segera diÂungÂkap penyidik kepolisian. Siapa yang mendorong Cirus, serta siÂapa orang yang menginginkan renÂtut Gayus ini bocor, sehingga munÂcul adanya rentut yang diÂidentifikasi palsu,†katanya saat diÂhubungi Rakyat Merdeka.
Kata Tumbur, dorongan atau peÂngaruh pihak lain terhadap CiÂrus hingga terlilit kasus ini sangat beÂsar. Tidak mungkin pihak yang menÂdorong Cirus tak punya keÂpenÂtingan maupun tak punya keÂkuatÂan besar. Artinya, sambung dia, dengan asumsi kepentingan dan kekuatan besar itu, secara logika Cirus seharusnya meÂneÂriÂma sesuatu atas usahanya memÂbantu menyelesaikan perkara GaÂyus, seperti imbalan berbentuk uang atau lainnya. Namun, beÂlaÂnya, sampai saat ini kasus Gayus tiÂdak kelihatan mempengaruhi kondisi keuangan atau kekayaan Cirus. “Sama sekali tidak ada teÂmuan signifikan mengenai dugaÂan suap terhadap Cirus,†tanÂdasnya.
Dalam pemeriksaan di kepoÂliÂsiÂan sebelumnya, Tumbur mengÂingatÂkan, penyidik tidak meÂneÂmukan aliran uang yang diterima Cirus dalam kapasitasnya sebagai jaksa peneliti kasus keberatan pajak yang ditangani Gayus. Atas hal itu, Cirus luput dari tuduhan menerima suap saat menangani kasus Gayus.
Yang pasti, Kabareskrim Polri KomÂjen Ito Sumardi meÂnyaÂtaÂkan, setelah menerima laporan piÂhak Kejaksaan Agung mengenai duÂgaan tindak pidana yang diÂlakukan Cirus, kepolisian langÂsung meÂnyusun langkah, antara lain memÂbentuk tim khusus. Tim khuÂsus ini terdiri dari gabungan seÂmua fungsi dan unit di Bareskrim.
Kendati Ito tidak mau menyeÂbutÂkan jumlah personel tim terÂsebut, info yang dihimpun
Rakyat Merdeka di lingkungan Bareskrim Mabes PolÂri menyebutkan, anggota tim itu terdiri dari 10 penyidik senior atau biasa disebut dengan istilah peÂnyidik utama (penyu).
Ito tak menepis anggapan tatÂkaÂla dikonfirmasi bahwa anggota tim ini terdiri dari jajaran DirekÂtoÂrÂat I Keamanan Trans Nasional (Dit I Kamtranas) yang bertugas mengÂusut pemalsuan surat, tanda taÂngan maupun pembocoran renÂtut, jajaran Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II-Eksus) dan DiÂrekÂtoÂrat III White Collar Crime (WCC) yang mengurusi aliran dana senilai Rp 500 juta. Dana itu diduga berasal dari Gayus.
Ditambahkan Ito, untuk meÂmasÂtikan adanya pemalsuan surat renÂtut Gayus ini, pihaknya juga mengÂgandeng jajaran Pusat LaÂboraÂtorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Sedang dicocokkan melalui teknis yang tidak bisa saya uraiÂkan karena menyangkut proses peÂnyidikan,†tuturnya.
Ketika ditanya, kapan para piÂhak yang diduga terlibat kasus ini dipanggil, Ito belum bisa memasÂtikannya. Kata dia, proÂses peÂnyidikan baru akan diÂarahÂkan kepada jaksa Cirus, jaksa Fadil Regan dan Haposan HutaÂgalung (bekas pengacara Gayus) setelah mengidentifikasi surat yang dilampirkan Kejaksaan Agung.
Saat disinggung, apakah pihakÂnya perlu membentuk tim indeÂpenden dalam menangani kasus rentut palsu ini, Ito menepisnya. Dia menyebutkan, tim reserse yang dipimpinnya saat ini sudah bekerja secara independen. “Kita harapkan kasus ini bisa cepat selesai,†tambahnya.
Sedangkan Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengeÂmuÂkaÂkan, pasca melapor ke BaÂresÂkrim Polri, Kejaksaan Agung menyeÂrahkan langkah hukum selanjutnya kepada kepolisian. “Kami serahkan penanganannya kepada kepolisian agar kasus yang diduga melibatkan jaksa ini bisa dituntaskan secara proporÂsional,†tuturnya.
Babul pun mengaku, kejaksaan siap menerima apapun hasil peÂnyidikan kepolisian. Dia menepis angÂgapan kalau nantinya pihak kejaksaan selaku penuntut umum bakal membela jaksa Cirus cs. “Kami akan bersikap profesional. Kalau memang jaksanya terbukti bersalah, ya harus ditindak sesuai hukum,†ujarnya.
Tak Bisa Ditutupi LagiBambang Widodo Umar, Pengamat KepolisianPasca dilaporkannya jaksa CiÂrus Sinaga dan Fadil Regan ke Badan Reserse Kriminal MaÂbes Polri karena diduga memÂboÂcorÂkan surat rencana peÂnunÂtutan GaÂyus Tambunan, peÂngaÂmat keÂÂÂpoÂlisian Bambang WiÂdoÂdo Umar meminta pihak keÂpoÂliÂsian untuk bertindak cepat daÂlam meÂnyeÂleÂsaikan masalah terÂsebut. “SeÂcepatnya kalau bisa diseÂleÂsaiÂkan penanganan maÂsaÂlah itu,†kaÂtanya kepada
Rakyat Merdeka.Menurut Bambang, sejak awal terbongkarnya kasus yang meÂnyeret nama Gayus, pada daÂsarnya telah menyeret pihak peÂnegak hukum. “Indikasi keÂterÂliÂbatan aparat hukum yang terÂkena suap oleh Gayus tidak bisa ditutupi lagi,†ujarnya.
Bambang mengatakan, sikap KeÂjaksaan Agung yang meÂlemÂpar perkara itu ke ranah pidana patut diacungi jempol. PasalÂnya, dengan dilemparnya maÂsaÂlah itu ke polisi, berarti KeÂjaÂgung telah bersikap indeÂpenÂden. “Itu awal yang baik bagi KeÂjagung, sekarang tinggal kiÂnerja Polri yang bekerja menyelesaikan masalah ini,†tambahnya.
Bambang berharap kepada Korps Bhayangkara tidak mengulur-ngulur waktu dalam memproses jaksa Cirus dan Fadil. “Jika mengulur-ngulur waktu dikhawatirkan akan menurunkan citra kepolisian sebagai lembaga penegak hukum,†tandasnya.
Dosen PTIK ini juga meÂminÂta kepada Cirus untuk berkata juÂjur jika benar-benar terlibat. Selain itu, Polri juga harus bisa memÂbongkar oknum jaksa lainÂnya soal bocornya surat peÂnunÂtutÂan tersebut. “Ini tugas berat yang diemban oleh Polri,†tegasnya.
Bambang melihat kasus ini sebagai kasus hukum yang sudah menjadi komoditi jual beli. Sehingga, keadilan dan kebenaran hukum lenyap dari negeri ini. “Sudah banyak yang menduga, rentut selama ini dikomersialkan,†katanya.
Bahkan, lanjut Bambang, tak haÂnya surat rentut yang diÂsaÂlahgunakan. Soal penahanan dan rekayasa pasal pun diduga kerap diperjual-belikan oknum kejakÂsaan kepada pihak yang tengah berperkara. “Inilah fenomena hukum di negeri kita sekarang ini,†ujarnya.
Kesempatan Emas Membuka TabirAzis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPRDugaan penyelewengan oleh jaksa Cirus Sinaga Cs daÂlam penanganan perkara pajak GaÂyus Tambunan mulai meÂnunjukkan titik terang. KeseÂriusÂan kepolisian meÂninÂdakÂlanjuti laporan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan memÂbongkar perkara ini dinanÂtikan banyak kalangan.
“Kasus ini mesti didalami, dilakukan pemeriksaan secara maraton dan komprehensif agar unsur keterlibatan aparat peneÂgak hukum bisa terungkap seÂcaÂra transparan,†ujar Wakil KeÂtua Komisi III DPR Azis Syamsudin.
Dia menambahkan, peneÂgaÂkan hukum harus dilakukan tanÂpa pandang bulu. Siapa pun apaÂrat penegak hukum yang diduga memanipulasi kasus huÂkum, tidak bisa dibiarkan lolos begitu saja. Karena dari kasus Gayus ini, ia menggarisbawahi, ada sinyalemen kuat keterÂliÂbatÂan aparat penegak hukum. Hal ini terlihat dari dugaan keterÂliÂbatÂan oknum kepolisian, hakim mauÂpun pengacara yang berseÂkongkol memanfaatkan kasus Gayus untuk memetik keunÂtungan pribadi.
“Jadi, kalau saat ini mulai terÂidentifikasi keterlibatan jaksa, tentu hal tersebut bisa dijadikan daÂsar untuk menelusuri dugaan keÂterlibatan oknum aparat peÂneÂgak hukum lainnya. Karena itu, penindakan secara proÂpoÂrÂsioÂnal dan transparan dibutuhÂkan agar pengungkapan kasus ini bisa menjadi parameter daÂlam menÂjadikan hukum sebagai pangliÂma di Indonesia,†katanya.
Dia menambahkan, langkah Kejagung dalam menindakÂlanjuti fakta persidangan kasus ini juga perlu mendapat apÂreÂsiasi positif agar memicu kiÂnerja dan motivasi aparat peneÂgak hukum ke arah yang lebih baik.
Disebutkan, DPR akan meÂmantau penanganan kasus ini agar tidak terjadi penyimÂpaÂngan yang semakin parah. JusÂtru sebaliknya, dia mengÂingatÂkan agar preseden buruk yang meÂnyeret aparat penegak huÂkum dalam persoalan mafia hukum bisa diminimalisir.
“Pengentasan kasus ini henÂdaknya juga bisa dijadikan seÂbagai pemicu untuk meÂninÂgÂkatkan efektifitas dan kreÂdiÂbilitas lembaga penegak hukum di Tanah Air.â€
Ia pun membeberkan, kebÂeÂraÂnian Polri dalam menyusuri dan menyibak dugaan keteÂrÂliÂbatan oknum jaksa menjadi hal penting dalam menindaklanjuti kasus ini. Disebutkan, laporan Jamwas Kejagung ini meÂruÂpakan kesempatan emas untuk lagi-lagi membuka tabir dugaan mafia hukum dalam peÂnaÂnganan perkara Gayus maupun perÂkara lainnya. Jika dibuÂtuhÂkan keterangan tambahan dari para saksi maupun terdakwa kasus Gayus, kepolisian tidak perlu ragu. “Segera minta izin hakim atau koordinasi dengan pengadilan untuk memintai keterangan mereka agar tidak ada kesan mengulur-ulur waktu.â€
[RM]