Berita

Ito Sumardi

X-Files

10 Penyu Ditugaskan Menelisik Cirus Cs

Kasus Pemalsuan Rencana Tuntutan Gayus
SENIN, 01 NOVEMBER 2010 | 07:41 WIB

RMOL. Selain membidik dua bekas jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, tim gabungan kepolisian dari semua fungsi reserse, kini tengah melacak otak pembocor surat rencana penuntutan (rentut) berisi ancaman hukuman untuk Gayus, dan pihak yang memalsukan surat tersebut.

Menurut kuasa hukum Cirus, Tumbur Simandjuntak, kalaupun ada keterlibatan Cirus dalam per­kara ini pasti didasari dorongan ku­at dari pihak lain. “Pihak lain ini­lah yang harus segera di­ung­kap penyidik kepolisian. Siapa yang mendorong Cirus, serta si­apa orang yang menginginkan ren­tut Gayus ini bocor, sehingga mun­cul adanya rentut yang di­identifikasi palsu,” katanya saat di­hubungi Rakyat Merdeka.

Kata Tumbur, dorongan atau pe­ngaruh pihak lain terhadap Ci­rus hingga terlilit kasus ini sangat be­sar. Tidak mungkin  pihak yang men­dorong Cirus tak punya ke­pen­tingan maupun tak punya ke­kuat­an besar. Artinya, sambung dia, dengan asumsi kepentingan dan kekuatan besar itu, secara logika Cirus seharusnya me­ne­ri­ma sesuatu atas usahanya mem­bantu menyelesaikan perkara Ga­yus, seperti imbalan berbentuk uang atau lainnya. Namun, be­la­nya, sampai saat ini kasus Gayus ti­dak kelihatan mempengaruhi kondisi keuangan atau kekayaan Cirus. “Sama sekali tidak ada te­muan signifikan mengenai duga­an suap terhadap Cirus,” tan­dasnya.


Dalam pemeriksaan di kepo­li­si­an sebelumnya, Tumbur meng­ingat­kan, penyidik tidak me­ne­mukan aliran uang yang diterima Cirus dalam kapasitasnya sebagai jaksa peneliti kasus keberatan pajak yang ditangani Gayus. Atas hal itu, Cirus luput dari tuduhan menerima suap saat menangani kasus Gayus.

Yang pasti, Kabareskrim Polri Kom­jen Ito Sumardi me­nya­ta­kan, setelah menerima laporan pi­hak Kejaksaan Agung mengenai du­gaan tindak pidana yang di­lakukan Cirus, kepolisian lang­sung me­nyusun langkah, antara lain mem­bentuk tim khusus. Tim khu­sus ini terdiri dari gabungan se­mua fungsi dan unit di Bareskrim.

Kendati Ito tidak mau menye­but­kan jumlah personel tim ter­sebut, info yang dihimpun Rakyat Merdeka di lingkungan Bareskrim Mabes Pol­ri menyebutkan, anggota tim itu terdiri dari 10 penyidik senior atau biasa disebut dengan istilah pe­nyidik utama (penyu).

Ito tak menepis anggapan tat­ka­la dikonfirmasi bahwa anggota tim ini terdiri dari jajaran Direk­to­r­at I Keamanan Trans Nasional (Dit I Kamtranas) yang bertugas meng­usut pemalsuan surat, tanda ta­ngan maupun pembocoran ren­tut, jajaran Direktorat II Ekonomi Khusus (Dit II-Eksus) dan Di­rek­to­rat III White Collar Crime (WCC) yang mengurusi aliran dana senilai Rp 500 juta. Dana itu diduga berasal dari Gayus.

Ditambahkan Ito, untuk me­mas­tikan adanya pemalsuan surat ren­tut Gayus ini, pihaknya juga meng­gandeng jajaran Pusat La­bora­torium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Sedang dicocokkan melalui teknis yang tidak bisa saya urai­kan karena menyangkut proses pe­nyidikan,” tuturnya.

Ketika ditanya, kapan para pi­hak yang diduga terlibat kasus ini dipanggil, Ito belum bisa memas­tikannya. Kata dia, pro­ses pe­nyidikan baru akan di­arah­kan kepada jaksa Cirus, jaksa Fadil Regan dan Haposan Huta­galung (bekas pengacara Gayus) setelah mengidentifikasi surat yang dilampirkan Kejaksaan Agung.

Saat disinggung, apakah pihak­nya perlu membentuk tim inde­penden dalam menangani kasus rentut palsu ini, Ito menepisnya. Dia menyebutkan, tim reserse yang dipimpinnya saat ini sudah bekerja secara independen. “Kita harapkan kasus ini bisa cepat selesai,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menge­mu­ka­kan, pasca melapor ke Ba­res­krim Polri, Kejaksaan Agung menye­rahkan langkah hukum selanjutnya kepada kepolisian. “Kami serahkan penanganannya kepada kepolisian agar kasus yang diduga melibatkan jaksa ini bisa dituntaskan secara propor­sional,” tuturnya.

Babul pun mengaku, kejaksaan siap menerima apapun hasil pe­nyidikan kepolisian. Dia menepis ang­gapan kalau nantinya pihak kejaksaan selaku penuntut umum bakal membela jaksa Cirus cs. “Kami akan bersikap profesional. Kalau memang jaksanya terbukti bersalah, ya harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Tak Bisa Ditutupi Lagi
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian

Pasca dilaporkannya jaksa Ci­rus Sinaga dan Fadil Regan ke Badan Reserse Kriminal Ma­bes Polri karena diduga mem­bo­cor­kan surat rencana pe­nun­tutan Ga­yus Tambunan, pe­nga­mat ke­­­po­lisian Bambang Wi­do­do Umar meminta pihak ke­po­li­sian untuk bertindak cepat da­lam me­nye­le­saikan masalah ter­sebut. “Se­cepatnya kalau bisa dise­le­sai­kan penanganan ma­sa­lah itu,” ka­tanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Bambang, sejak awal terbongkarnya kasus yang me­nyeret nama Gayus, pada da­sarnya telah menyeret pihak pe­negak hukum. “Indikasi ke­ter­li­batan aparat hukum yang ter­kena suap oleh Gayus tidak bisa ditutupi lagi,” ujarnya.

Bambang mengatakan, sikap Ke­jaksaan Agung yang me­lem­par perkara itu ke ranah pidana patut diacungi jempol. Pasal­nya, dengan dilemparnya ma­sa­lah itu ke polisi, berarti Ke­ja­gung telah bersikap inde­pen­den. “Itu awal yang baik bagi Ke­jagung, sekarang tinggal ki­nerja Polri yang bekerja menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Bambang berharap kepada Korps Bhayangkara tidak mengulur-ngulur waktu dalam memproses jaksa Cirus dan Fadil. “Jika mengulur-ngulur waktu dikhawatirkan akan menurunkan citra kepolisian sebagai lembaga penegak hukum,” tandasnya.

Dosen PTIK ini juga me­min­ta kepada Cirus untuk berkata ju­jur jika benar-benar terlibat. Selain itu, Polri juga harus bisa mem­bongkar oknum jaksa lain­nya soal bocornya surat pe­nun­tut­an tersebut. “Ini tugas berat yang diemban oleh Polri,” tegasnya.

Bambang melihat kasus ini sebagai kasus hukum yang sudah menjadi komoditi jual beli. Sehingga, keadilan dan kebenaran hukum lenyap dari negeri ini. “Sudah banyak yang menduga, rentut selama ini dikomersialkan,” katanya.

Bahkan, lanjut Bambang, tak ha­nya surat rentut yang di­sa­lahgunakan. Soal penahanan dan rekayasa pasal pun diduga kerap diperjual-belikan oknum kejak­saan kepada pihak yang tengah berperkara. “Inilah fenomena hukum di negeri kita sekarang ini,” ujarnya.

Kesempatan Emas Membuka Tabir
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Dugaan penyelewengan oleh jaksa Cirus Sinaga Cs da­lam penanganan perkara pajak Ga­yus Tambunan mulai me­nunjukkan titik terang. Kese­rius­an kepolisian me­nin­dak­lanjuti laporan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan mem­bongkar perkara ini dinan­tikan banyak kalangan.

“Kasus ini mesti didalami, dilakukan pemeriksaan secara maraton dan komprehensif agar unsur keterlibatan aparat pene­gak hukum bisa terungkap se­ca­ra transparan,” ujar Wakil Ke­tua Komisi III DPR Azis Syamsudin.

Dia menambahkan,  pene­ga­kan hukum harus dilakukan tan­pa pandang bulu. Siapa pun apa­rat penegak hukum yang diduga memanipulasi kasus hu­kum,  tidak bisa dibiarkan lolos begitu saja. Karena dari kasus Gayus ini, ia menggarisbawahi, ada sinyalemen kuat keter­li­bat­an aparat penegak hukum. Hal ini terlihat dari dugaan keter­li­bat­an oknum kepolisian, hakim mau­pun pengacara yang berse­kongkol memanfaatkan kasus Gayus untuk memetik keun­tungan pribadi.

“Jadi, kalau saat ini mulai ter­identifikasi keterlibatan jaksa, tentu hal tersebut bisa dijadikan da­sar untuk menelusuri dugaan ke­terlibatan oknum aparat pe­ne­gak hukum lainnya. Karena itu, penindakan secara pro­po­r­sio­nal dan transparan dibutuh­kan agar pengungkapan kasus ini bisa menjadi parameter da­lam men­jadikan hukum sebagai pangli­ma di Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan, langkah Kejagung dalam menindak­lanjuti fakta persidangan kasus ini juga perlu mendapat ap­re­siasi positif agar memicu ki­nerja dan motivasi aparat pene­gak hukum ke arah yang lebih baik.

Disebutkan, DPR akan me­mantau penanganan kasus ini agar tidak terjadi penyim­pa­ngan yang semakin parah. Jus­tru sebaliknya, dia meng­ingat­kan agar preseden buruk yang me­nyeret aparat penegak hu­kum dalam persoalan mafia hukum bisa diminimalisir.

“Pengentasan kasus ini hen­daknya juga bisa dijadikan se­bagai pemicu untuk me­nin­g­katkan efektifitas dan kre­di­bilitas lembaga penegak hukum di Tanah Air.”

Ia pun membeberkan, keb­e­ra­nian Polri dalam menyusuri dan menyibak dugaan kete­r­li­batan oknum jaksa menjadi hal penting dalam menindaklanjuti kasus ini. Disebutkan, laporan Jamwas Kejagung ini me­ru­pakan kesempatan emas untuk lagi-lagi membuka tabir dugaan mafia hukum dalam pe­na­nganan perkara Gayus maupun per­kara lainnya. Jika dibu­tuh­kan keterangan tambahan dari para saksi maupun terdakwa kasus Gayus, kepolisian tidak perlu ragu. “Segera minta izin hakim atau koordinasi dengan pengadilan untuk memintai keterangan  mereka agar tidak ada kesan mengulur-ulur waktu.”  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya