Berita

margarito khamis/ist

KASUS BIBIT CHANDRA

Kejaksaan Agung Tak Perlu Minta Pertimbangan DPR!

MINGGU, 31 OKTOBER 2010 | 16:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Berbeda dengan politisi yang ada di Senayan, pengamat hukum tata negara Margarito Khamis menegaskan Kejaksaan Agung tidak perlu minta perimbangan dari lembaga tinggi negara, termasuk DPR.

Hal ini terkait dengan keputusan Kejaksaan Agung mendeponer kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Nggak perlu minta pertimbangan. Karena itu hak Kejaksaan. Justru salah kalau Kejaksaan minta pertimbangan," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 31/10).


Margarito menjelaskan, klausul yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung meminta pertimbangan dari lembaga terkait mengenai suatu masalah, termaktub  dalam penjelasan pasal. Bukan di salah satu pasal di UU Kejaksaan. "Itu hanya penjelasan pasal 35. Penjelasan itu bukan hukum, bukan norma. Jadi tidak perlu," katanya lagi. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya