margarito khamis/ist
margarito khamis/ist
RMOL. Berbeda dengan politisi yang ada di Senayan, pengamat hukum tata negara Margarito Khamis menegaskan Kejaksaan Agung tidak perlu minta perimbangan dari lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Hal ini terkait dengan keputusan Kejaksaan Agung mendeponer kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Nggak perlu minta pertimbangan. Karena itu hak Kejaksaan. Justru salah kalau Kejaksaan minta pertimbangan," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 31/10).
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19