margarito khamis/ist
margarito khamis/ist
RMOL. Keputusan Kejaksaan Agung mendeponir perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah membuktikan bahwa dua pimpinan KPK itu terbukti melakukan dua sangkaan itu.
Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara Margarito Khamis kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 31/10). Meski terbukti, sebut Margarito, kasusnya itu dikesampingkan demi kepentingan umum.
"Sangkaan itu akan melekat seumur hidup bagi keduanya. Makanya deponering sebenarnya menghina Bibit Chandra dan KPK. Bagaimana misalnya, kalau ada orang yang diperiksa KPK, lalu mengatakan,'Anda (Bibit-Chandra) juga garong'," tegasnya.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19