RMOL. Rekan kerja Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu didakwa jaksa ikut merugikan negara Rp 570 juta dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Menurut jaksa penuntut umÂum (JPU), kasus ini bermula pada 13 Oktober 2005, saat keluar surat perintah yang ditandaÂtangani Rizal Admeidy selaku KeÂpala Kantor Wilayah Ditjen PaÂjak Jawa Timur. Surat itu berisi peÂrintah kepada Sulaiman SaÂragih (Supervisor), Agung MirÂmanto (Ketua tim), Aprianto (angÂgota) untuk melakukan peÂmeÂriksaan terhadap PT SAT meÂngenai kewajiban pajak 2004.
Kemudian, pada 21 Desember 2006 diterbitkan surat yang ditanÂÂdatangani Rizal Admeidy. SÂuÂrat yaÂng disampaikan kepada DiÂrekÂtur Utama PT SAT HinÂdarto GuÂnaÂwan itu, berisi rincian pajak kuÂrang bayar dan kesemÂpatan untuk memÂberikan tanggaÂpan secara terÂtulis disertai data, bukÂti dan doÂkumen pendukung paling lama tuÂjuh hari. Apabila dalam tujuh hari tidak membe rikan tanggaÂpan, maka dianggap telah diseÂtujui.
Pada 22 Desember 2006, HinÂdarÂto menyampaikan surat tangÂgapan kepada Kepala Kantor DitÂjen Pajak Jatim. Intinya, PT SAT setuju terhadap seluruh rincian paÂjak kurang bayar senilai Rp 609.211.071 (Enam ratus semÂbilan juta, dua ratus sebelas ribu, tujuh puluh satu rupiah). MenÂyusul surat itu, pada 26 Desember 2006 di kantor Ditjen Pajak Jatim dibuatlah berita acara persetujuan hasil pemeriksaan yang ditandaÂtaÂngani tim pemeriksa pajak, HinÂdarto Gunawan dan Rizal AdÂmeidy.
Di hari yang sama, tim pemeÂriksa pajak membuat laporan peÂmeriksaan dan mengusulkan agar diterbitkan ketetapan pajak atas naÂma PT SAT untuk tahun pajak 2004. Dimana SK pajak kurang baÂyar PPN Januari-Desember 2004 disebutkan, PT SAT memÂpunyai pajak kurang bayar Rp 429,2 juta, yang terdiri dari PPN kuÂrang bayar Rp 290 juta ditamÂbah sanksi administrasi Rp 139,2 juta. Jumlah itu ditambah surat taÂgihan pajak PPN sebesar Rp 58 juÂta. Sehingga, total tunggakan PT SAT Rp 487,2 juta.
Pada 5 Januari 2007, Kepala KanÂtor Pelayanan Pajak Sidoarjo meÂnerbitkan surat ketetapan paÂjak kurang bayar kepada PT SAT seÂbesar Rp 429,2 juta dan jatuh tempo 4 Februari 2007. Utang itu belum termasuk surat tagihan pajak PPN sebesar Rp 58 juta yaÂng jatuh tempo pada waktu sama. Ma_ka pada tanggal yang sama, PT SAT melunasi pajak kurang baÂyar Rp 487.200.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta, dua ratus ribu rupiah).
Tapi, setelah melunasi pembaÂyaran itu, PT SAT pada 11 Januari 2007 mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayan Pajak Sidoarjo. AlasanÂnya, ada kesalahan pemeriksa daÂlam menerapkan peraturan perpaÂjakan sehubungan dengan subyek pÂaÂjak Pasal 16 D Ketentuan Umum Pajak.
PT SAT pada 15 Maret 2007 juÂga mengajukan permohonan keÂbeÂratan kepada Direktur KeÂbeÂratan dan Banding Kantor Pusat DitÂjen Pajak. Surat itu berisi penjelasan, aktiva yang dibeli paÂda 1994 sudah dijual pada 2004. DiÂsebutkan pula, mesin yang menÂdapat fasilitas pembebasan, PPN-nya telah dibayar sebesar Rp 190 juta.
Alhasil, tanggal 15 Maret 2007, surat itu diterima Direktur KeÂberatan dan Banding Ditjen Pajak, BamÂbang Heru Ismiarso. BamÂbang kemudian menyerahÂkannya kepaÂda Johnny M Tobing, KasubÂdit Pengurangan dan KeÂberatan deÂngan perintah “SelesaiÂkanâ€. JohÂnny menyerahkan kepaÂda MaÂruli Pandapotan Manurung, KeÂpala Seksi Pengurangan dan KeÂbeÂratan IV dengan petunjuk “telÂiÂti dan proses sesuai ketenÂtuanâ€. Oleh Maruli, surat itu diteÂrusÂkan ke Gayus dengan perintah “untuk diteliti dan dibuat resume awal†dan diparaf tanggal 12 April 2007.
Tanggal 9 Mei 2007 Bambang menerbitkan surat tugas kepada Maruli, selaku Kasubdit PenguraÂngan dan Keberatan, Humala seÂlaÂku penelaah keberatan dan GaÂyus selaku pelaksana untuk meÂlakukan penelitian terhadap PT SAT. Pada 16 Juli 2007 dilakukan pembahasan berkas keberatan PT SAT dengan pemeriksa. PembaÂhasan itu dituangkan dalam berita acara pembahasan berkas kebeÂratan. Pertemuan itu dihadiri peÂmeriksa dari Ditjen Pajak Jatim Aprianto, Humala dan Gayus dari Ditjen Pajak Pusat.
Singkat cerita, setelah dilakuÂkan pembahasan dengan PT SAT, Gayus mendapatkan perintah dari Maruli untuk menerima keberaÂtan wajib pajak. Sehingga, tanpa meÂlaÂkukan penelitian yang cerÂmat, Gayus membuat laporan itu tanggal 9 Agustus 2007. Laporan itu selanjutnya diserahkan kepada Humala selaku penelaah. Nah, menurut JPU yang diketuai Rhein Singal, Humala tak menelaah laporan Gayus. Padahal, Humala menduduki posisi penting. Soalnya, dari Humala laporan itu kemudian ditandatangani bertuÂrut-turut sampai kepada Direktur Keberatan dan Banding, BamÂbang Heru Ismiarso.
Alhasil, pada 22 November 2007, PT SAT menerima kembali pajak yang telah dibayarnya. Dana itu dikembalikan lewat transfer ke rekening PT SAT di BRI. Totalnya Rp 570.952.000 (liÂma ratus tujuh puluh juta, semÂbilan ratus lima puluh dua ribu rupiah). “Akibatnya perbuatan itu negara merugi Rp 570 juta,†tandas jaksa Rhein Singal di PengÂadilan Negeri Jakarta SeÂlatan.
Yang Kecil DituntaskanSaan Mustopa, Anggota Komisi III DPR Kasus Gayus Tambunan mesÂti dibuka secara gamblang. UnÂtuk itu, keberanian aparat peneÂgak hukum dalam menelusuri dan mengembangkan kasus paÂjak ini harus terus didorong. “JaÂngÂan digantung. Hanya ditunÂtaskan yang kecil-kecil, semenÂtara yang kakapnya diÂbiarkan lolos,†ucap Saan MusÂtopa, anggota Komisi III (HuÂkum) DPR.
Saan menambahkan, selama ini wajah penegakan hukum di Tanah Air sudah tidak menentu, bahkan cenderung salah kaprah. Karena kelemahan penegakan hukum inilah, maka para mafia hukum bisa seenaknya memaÂnipulasi fakta.
Menurut Saan, tidak hanya paÂda kasus Gayus terjadi reÂkaÂyasa. Pada perkara-perkara lain, unÂsur rekayasa juga bisa diidenÂtifikasi, namun anehnya sulit diberantas. Biasanya, lanjut dia, rekayasa kasus melibatkan terÂsangka, pengacara maupun penegak hukum dengan mengÂguÂnakan kepanjangan tangan orang lain atau populer disebut markus. “Mereka piawai meÂÂmaÂinÂkan kasus untuk tujuan terÂtentu atau menangguk keuntuÂngan pribadi,†tandasnya.
Untuk itu, lagi-lagi ia menÂdeÂÂsak agar keberanian aparat peÂneÂÂgak hukum, terutama kaÂlaÂngÂan hakim lebih ditonjolÂkan. KeÂbeÂranian itu, menurutÂnya, sangÂat penting untuk membenahi instiÂtusi pengadiÂlan yang selama ini carut-maÂrut. “Hakim harus berani meÂngÂambil teroboÂsan. Jadi, harus dibuka semuaÂnya agar tidak jadi bahan perÂtanÂyaÂÂan, begitu pula dengan kepoÂlisian dan kejaksaan,†ujarÂnya.
Politisi Demokrat ini juga berÂharap Dirjen Pajak melakuÂkan pembenahan di internal lembaganya. Seluruh pegawai Ditjen Pajak pun dapat mengÂamÂbil pelajaran dari kasus GaÂyus dan kawan-kawan. “Segera lakukan pembenahan diri dengÂan cara berantas seluruh mafia pajak sampai ke akar-akarnya. Jadikan Ditjen Pajak dikelilingi orang-orang yang mengerti betul tentang penggunaan dan penyaluran pajak. Dengan begitu, kesadaran masyarakat unÂtuk tetap membayar pajak juga meningkat,†cetusnya.
Dia juga meminta masyaraÂkat untuk terus mengawasi pengÂgunaan pajak. Apabila ada kejanggalan penggunaan pajak, jangan segan melaporkannya kepada penegak hukum. “Kita harus terus memantau pengguÂnaan pajak agar tidak disalahÂgunakan mafia pajak,†kata dia.
Saan pun optimis hakim di PN Jaksel melihat kasus ini secaÂra objektif. “Saya harap GaÂyus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuÂatanÂnya menyalahgunakan jaÂbatan untuk memperkaya diri,†tambahnya.
Masih Terlihat Tebang PilihAsep Rahmat Fajar, Direktur Indonesian Legal RoundtableKonsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pajak yang menyeret Humala Napitupulu dipertanyakan. PasalÂnya, mereka baru bisa menjadikan tiga PNS Ditjen Pajak sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) terang-terangan menyeÂbut keterlibatan lima orang daÂlam pembahasan keberatan paÂjak PT Surya Alam Tunggal.
“Aparat penegak hukum beÂlum bisa bersikap konsisten unÂtuk menyelesaikan perkara GaÂyus. Makanya jadi terlihat teÂbaÂng pilih,†kata Direktur IndoÂnesia Legal Roundtable, Asep Rahmat Fajar.
Asep mengatakan, kejanggaÂlan kasus Gayus Cs dapat terliÂhat dari belum adanya tersanÂgÂka baru. Padahal, berdasarkan suÂrat dakwaan JPU, kasus itu diÂduga melibatkan sejumlah oknum petinggi Ditjen Pajak.
Menurutnya, kalau mau seÂrius menindaklanjuti kasus ini, apaÂrat hukum tinggal menerusÂkan pengakuan Gayus. Soalnya, lanjut Asep, Gayus diduga tidak sendirian dalam kasus ini. Masih ada pejabat-pejabat di atas Gayus yang harus diminÂtai keterangan. “Mereka haÂrus menÂdapatkan perlakuan hukum yang sama,†katanya.
Dia menambahkan, dakwaan JPU yang menyebutkan ada lima orang Ditjen Pajak yang terlibat pembahasan keberatan pajak ini, seharusnya langsung ditanggapi kepolisian. Soalnya, keterangan dari JPU merupakan suatu bukti yang harus dipertaÂngÂÂgungÂjawabÂkan, disamping itu sebagai upaya pemberanÂtasan korupÂsi.
Asep menambahkan, dugaan keterlibatan para atasan Gayus terungkap dari pernyataan para terdakwa. “Gayus beberkan ada keÂterlibatan, begitu juga Humala. MaÂkanya, ini menjadi PR besar untÂuk Kapolri baru,†tambahnya.
Menurut Asep, fakta persidaÂngan yang diungkapkan Gayus beÂserÂta teman-temannya, sehaÂrusÂnya dijadikan kepoliÂsian seÂbagai instrumen untuk memÂbongkar mafia pajak sampai ke akar-akarnya. Jika tidak, sulit bagi masÂyarakat untuk percaya pajak yang mereka bayar tidak diseleÂweÂngkan.
[RM]