Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Nggak Ada Intervensi dari Istana, 100 Persen Tim Sepakat Deponeering

MINGGU, 31 OKTOBER 2010 | 08:56 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengambil keputusan deponeering terkait kasus Bibit-Chandra bukan gara-gara intervensi dari Istana. Tapi itu murni hasil putusan tim yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Muhammad Amari.

“100 persen tim sepakat menge­luarkan deponering, yakni me­nge­­sampingkan perkara demi kepentingan umum,’’ ujar pe­laksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (29/10).

Berikut kutipan selengkapnya:


Ah, masa tidak ada yang ber­beda pandangan?
Ya, tidak ada yang berbeda pendapat, semuanya sepakat mengeluarkan deponeering.

Apa pertimbangannya?
Demi kepentingan umum,  demi kepentingan bangsa dan negara, orang banyak, dan kepen­tingan yang lebih luas. Intinya, bagaimana upaya pemberantasan korupsi itu tidak akan terganggu karena ada keterbatasan pejabat KPK bila diajukan ke pengadilan. Ini akan menghambat secara tek­nis dan manajerial pembe­ranta­san korupsi.

Nggak ada intervensi dari Istana?
Oh nggak ada. Tahapan-taha­pan yang kami lakukan sudah jelas, mulai dari adanya kepu­tusan yang diberitahukan melalui pengumuman Mahkamah Agung, kita menyikapi dalam pengertian umum. Kemudian melakukan evaluasi terhadap amar putusan MA. Jadi, secara hukum dan yu­ridis putusan ini bisa saya per­tanggungjawabkan.

Berapa jaksa membahas ka­sus Bibit-Chandra?
Ini didahului rapat pimpinan Kejaksaan Agung. Berarti mulai saya sebagai Plt Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM), ada staf ahli. Jadi yang memutuskan itu 8 orang. Tapi kemudian eva­luasi diputuskan oleh semua tim yang kalau tidak salah berjumlah 12 orang. Jadi keputusan itu diambil berdasarkan kesimpulan minimal 20 orang.

Apa awalnya ada perdebatan sebelum mengambil putusan itu?
Pada akhirnya setelah semua­nya mempelajari atas materi ke­putusan, memahami bagai­mana akibat kalau kita dukung ini, akhirnya mengalir pada ke­sim­pulan deponeering. Jadi dapat dikatakan tidak ada perbedaan pendapat yang alot.

Kapan surat keputusan res­mi deponeering kejaksaan di­keluar­kan?
Itu nanti setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga ne­gara. Kami segera kirim surat per­timbangan kepada lembaga ne­gara itu. Setelah nanti dapat ja­waban, kita segera terbitkan kepu­tusan surat resmi­nya. Ini tinggal for­mal­nya saja.

Kenapa me­­­min­ta per­­­tim­­ba­ng­an ke lem­ba­ga ne­gara?
Itu kan se­suai undang-un­dang­nya menyatakan bahwa keputu­san deponeering itu dipu­tuskan Jaksa Agung setelah mendengar per­timbangan dari badan-badan lembaga negara yang berhu­bungan dengan itu.  Sifatnya itu per­timbangan, bukan persetu­juan. Jadi badan-badan negara itu tidak menghalangi ke­luarnya surat keputusan depo­neering itu.

Apa harus menunggu Jaksa Agung definitif?
Deponeering itu mudah-mu­dahan bisa tanpa harus menunggu Jaksa Agung definitif. Artinya ini kan masih dalam proses, setelah mengirim surat ke badan kuasa ne­gara, badan kuasa negara  me­ngirimkan jawaban, baru nanti kita terbitkan. Mudah-mudahan nanti Jaksa Agung definitif pun tidak ada masalah.

Dengan keputusan depo­nee­ring ini berarti ke­jak­saan mem­benarkan ada rekayasa dalam ka­sus Bibit-Chandra?
Kita sama sekali tidak ada per­timbangan dari segi pembuktian, apalagi menyangkut masalah rekayasa. Itu hanya semacam isu dan dugaan-dugaan yang belum dibuktikan.

Saya yakin bahwa apa yang terjadi selama itu, baik yang di­lakukan kepoli­sian dan kejak­saan mengacu pada keten­tuan fakta-fakta hukum yang ditemu­kan dalam penyeli­dikan maupun penuntutan. Jadi saya harapkan semua bisa mema­hami bahwa apa yang kami laku­kan itu betul-betul untuk kepentingan yang lebih luas.  [RM]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya