RMOL. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang jadi tersangka kasus pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanko KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional urung diperiksa pada Kamis (28/10).
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengakui, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DS memang sehaÂrusnya dilakukan pada Kamis lalu. “Rencananya, tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi tersangka lain. KeÂsaksiannya akan displit dengan keterangan saksi-saksi yang telah kami himpun sejauh ini,†ujar Babul kepada Rakyat Merdeka pada Kamis (28/10).
Namun, lanjut Babul, DS tidak bisa hadir menÂjalani pemerikÂsaan. Dari inforÂmasi yang dipeÂrolehnya, PNS KeÂmenterian Dalam Negeri itu masih sibuk dengan pekerjaannya. LanÂtaran itu, jajaran penyidik DiÂrektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengundur waktu pemeÂriksaan pekan depan. “Kami suÂdah jadwalkan pemeriksaan ulaÂng seminggu lagi,†ucapnya.
Babul menjelaskan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Dua dianÂtaranya berasal dari KemenÂdagri, yakni DS dan atasannya, Ir. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah rekanan pemenang proyek KTP, yaiÂtu Direktur Utama PT KWU, Su dan Dirut PT IR, IW.
Saat diminta merinci perkara yaÂng melilit para tersangka terÂsebut, Babul menolak menguraiÂkannya secara detail. “Kita tungÂgu hasil pemeriksaannya selesai semua,†alasannya. Ia hanya menÂjelaskan, persoalan krusial dalam kasus tersebut menyangkut proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak, sistem dan blangko KTP di sejumlah koÂta besar seperti Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 6,6 miliar.
Babul pun menegaskan, jajaÂrannya tidak ingin mengulur-ulur waktu penuntasan kasus tersebut, meski penyidik belum memeÂriksa para tersangka. “Kami maÂsih terus bekerja secara maratÂhon,†kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Dia mengaku, Kejaksaan AguÂng sangat serius menggarap dugaÂan korupsi dalam perkara ini. PenÂyiÂdik, lanjutnya, tidak bisa terÂgesa-gesa karena membuÂtuhkan keterangan saksi-saksi yaÂng kredibel serta mengetahui seÂcara rinci proses pengadaan tersebut. Sejauh ini, diakui Babul, sudah ada 23 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dulu. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,†tandasnya.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, pihaknya mematuhi semua prosedur hukum. Artinya, kalau memang terdapat sinyalemen pelanggaran hukum yang dilakuÂkan anak buahnya, Kementerian Dalam Negeri siap mengambil tindakan tegas. “Kami tidak meliÂhat besar kecil kerugian. Kalau saÂlah, ya harus ditindak,†tegas beÂkas Gubernur Sumatera Barat ini beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Gamawan menyatakan, dalam perkara ini jaÂjaÂrannya sudah mendapat laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan tidak ada temuan penyelewengan. “Kami sudah kirim laporan audit itu ke kejaksaan. Kami juga telah meminta KPK melakukan pengÂawaÂsan tiap tahapan proyek KTP berbasis NIK ini,†katanya.
Sebagai latar, surat tanggal 7 Juli 2010 bernomor SPS-1593/F.2/Fd.1/07/2010 tentang pemaÂngÂgilan saksi atas nama Dirjen Adminduk Kemendagri memÂbuÂat kasus dugaan korupsi dalam progÂram KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional pada 2009 di Ditjen Adminduk terungkap.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Direktur PenyidiÂkan pada Jampidsus Kejagung Arminsyah diterangkan, Dirjen Adminduk dipanggil sebagai saksi perkara korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2009 atas rujukan empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya.
Empat surat perintah penÂyiÂdikan sebelumnya itu, masing-maÂsing bernomor Print-69/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersaÂngka Ir, nomor Print-70/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersaÂngka DS, surat noÂmor Print-71/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersangka Su dan surat nomor Print-72/F.2/Fd.1/06/2010 atas nama tersanÂgka IW.
Keempat surat perintah penyiÂdikan itu diterbitkan berbarengan paÂda 21 Juni 2010 serta ditemÂbuskan pada Jaksa Agung dan JakÂsa Agung Muda Pidana KhuÂsus (JAM Pidsus).
Mundurnya Pemeriksaan Mesti TransparanEva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta peÂngunduran jadwal peÂmeÂrikÂsaÂan terhadap tersangka kasus ini dilakukan secara transparan. “Mesti ada alasan yang jelas dan tepat agar proses hukum tiÂdak terganggu,†ucapnya.
Dia pun berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan. SoÂÂalnya, dengan penyelesaian perÂÂkara yang cepat, program peÂmeÂrintah membuat NIK maupun program penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Kalau para tersangka menghindari pemeriksaan, menurutnya, KeÂjagung bisa meÂlakukan upaÂya peÂmangÂgilan kembali atau langkah pakÂsa. “Hendaknya tiap terÂsangka bekerjasama membanÂtu aparat penegak hukum. Hal itu akan menjadi insentif daÂlam meÂringankan hukuman,†imbuh Eva.
Anggota Komisi II DPR yang membidangi masalah dalam neÂgeri, Ignatius Moelyono menÂyatakan, pemeriksaan terÂhadap para tersangka kasus ini perlu segera dilakukan demi kejeÂlaÂsan proses hukum dan transpaÂransinya di hadapan pubÂlik. â€Setelah ditetapkan seÂbaÂgai tersangka, seharusnya seÂgera diperiksa kejaksaan,†katanya.
Kendati begitu, Politisi Partai Demokrat ini berharap agar kasus tersebut tidak sampai mengganggu kinerja KemenÂteÂriÂan Dalam Negeri dalam melaÂkukan pembenahan adminiÂstrasi kependudukan.
Berharap Bukan Buying TimeAndi W Syahputra, Koordinator GowaProses pemeriksaan tersangÂka yang menunggu selesainya pemeriksaan saksi-saksi, dihaÂrapÂkan tidak menjadi celah terÂjaÂÂdinya kompromi untuk meriÂngÂankan tuduhan. Demikian KoÂÂoÂrÂÂÂdinator LSM Goverment Watch (Gowa) Andi W SyahÂputÂra.
Andi mengingatkan, jika ada penaÂnganan perkara yang lamÂban di lembaga penegak hukum maÂnapun, termasuk Kejaksaan Agung, maka masyarakat patut mencermatinya. â€Kelambanan penanganan kasus bisa menimÂbulÂkan berbagai penafsiran. SaÂlah satunya kemungkinan adaÂnya permainan,†tandasnya.
Mengenai kasus NIK yang diduga merugikan negara Rp 6,6 miliar ini, ia berharap, proÂses menunggu pemeriksaan bukanÂlah upaya buying time. Soalnya, pada masa
buying tiÂme, pihak-pihak yang berÂkeÂpenÂtingan bisa memanfaÂatÂkan waktu untuk melobi jakÂsa guna memiÂniÂmalisir sangÂkaan. “SeÂhingga, peÂrannya menÂÂÂjadi lebih ringan atau seÂjeÂnisnya. Semoga bukan itu yang terjadi,†tuÂturÂnya.
Menurut Andi, masih ada kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. Lantaran itu, peÂnundaan pemeriksaan terhaÂdap terÂsangka bisa memunÂculkan koÂnotasi negatif. “KPÂK saya rasa bisa mensupervisi peÂnaÂnganan kasus ini. Kalau dalam penanganannya ada geÂjala-gejala ’masuk angin’ ini biÂsa diambil alih,†katanya.
[RM]