Berita

Bonaran: Keputusan Kejaksaan Agung Memalukan!

JUMAT, 29 OKTOBER 2010 | 16:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kubu Anggodo Widjojo, yang mengajukan pra peradilan penerbitan SKPP perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bereaksi keras atas keputusan Kejaksaan Agung yang memilih untuk men-deponer atau mengesampingkan kasus tersebut.

Pertama, Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung telah meminta persetujuan dari lembaga tinggi negara sebelum mengambil keputusan tersebut. Karena hal itu merupakan persyaratan yang diatur dalam pasal 35 UU Kejaksaan.

"Jadi itu bukan hak Jaksa Agung mutlak. Harus minta persetujuan dari lembaga tinggi negara misalnya DPR, Presiden, MA, MK. Apakah mereka sudah minta persetujuan," kata Bonaran mempertanyakan, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 29/10).


Selain itu, masih kata Bonaran, Jaksa Agung memang memiliki hak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Tapi, katanya lagi, selama tidak ada perintah dari pengadilan untuk membawa kasus itu ke meja hijau.

"Apa Kejaksaan tidak tahu, bahwa Pengadilan Tinggi telah memerintahkan itu. Kalau perintah pengadilan tidak dilaksanakan, buat apa lagi ada hukum, bubarkan saja negeri ini. Itu keputusan yang memalukan," tegas Bonaran. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya