RMOL. Tunjangan sertifikasi yang seharusnya mensejahterakan para guru, berpotensi menjadi ladang korupsi yang subur.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Musyawarah GuÂÂru DKI Jakarta (FMGJ), keÂmaÂÂrin, menggelar jumpa pers berÂÂtajuk “Korupsi Dana SertifiÂkasi Guruâ€. Acara ini dihadiri Ade Irawan (Manajer Monitoring PelaÂyanan Publik ICW), Lody Paat (Koalisi Pendidikan), Retno Listyarti (Koordinator FMGJ), Wildan Chandra (Serikat Guru TaÂnggerang), Turman (Serikat Guru Serang) dan Prio (bekas guru SD di Jember).
Dalam acara di kantor ICW, JaÂkarta ini, Koordinator FMGJ RetÂno Listyarti lebih banyak bicara keÂÂtimÂbang yang lain. Dia menÂyatakan, pemerintah telah memÂberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah diserÂtifikasi, dan tunjangan non sertiÂfikasi kepada guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik. “Berdasarkan SK Presiden, tunÂjangan sertifikasi diberikan setiap buÂlan sebesar satu kali gaji poÂkok, dan tunjangan non sertifikasi Rp 250 ribu,†tandasnya.
Retno menambahkan, walauÂpun dianggap sebagai langkah maju, tapi mekanisme untuk memÂperoleh tunjangan tersebut memÂbuka peluang terjadinya korupsi. “Kami rasa ada korupsi pihak-pihak yang menangani masalah ini,†katanya.
Hasil kajian ICW dan FMGJ menyebutkan, ada tiga masalah poÂÂkok dalam pencairan kedua tunjaÂngan itu. Pertama, penenÂtuan urutan guru, dimana progÂram sertifikasi direncanakan seleÂsai pada 2015. “Tentu tidak ada yaÂÂng mau mendapat sertifikat pada tahun tersebut. Karena itu, mereka akan berlomba dapat mengisi posisi pada tahun-tahun awal,†imbuhnya.
Menurut Retno, penentu guru yang berhak mengisi kuota untuk mengikuti program sertifikasi ialah kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan. Pada tahap ini kolusi dan suap sangat mungÂkin terjadi. “Mereka yang memiÂliki keÂdekatan dengan kepala sekolah, peÂngawas dan dinas atau yang mamÂpu mengeluarkan uang sogok, meÂmiliki kesempatan beÂsar untuk meÂngisi kuota,†tandasÂnya.
Kedua, biaya administrasi mengurus portofolio juga rawan diselewengkan. Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus mengumÂpulkan portofolio. “Jika mereka luÂÂlus akan mendapat tunjangan proÂfesi, jika tidak harus ikut DikÂlat Profesi Guru,†ujarnya.
Masalah, lanjut Retno, kembali muncul manakala dalam mengÂurus, mengumpulkan dan menyeÂrahkan portofolio kepada LemÂbaga Pendidikan Tenaga KepenÂdidikan (LPPTK) Dinas PendiÂdikan, para guru dimintaÂkan uang yang jumlahnya berÂvariÂasi. “Ada yang dikenakan Rp 50 ribu, ada yang Rp 200 ribu per orang,†ucapnya.
Ketiga, ditemukan keterlamÂbatan pencairan. Menurut Retno, pembagian tunjangan sertifikasi guru terganjal masalah petunjuk teknis yang berdasarkan surat Permenkeu Nomor 177/PMK.07/2010. Dalam surat itu disebutkan, tunjangan profesi guru PNS meÂrupakan bagian dari pendapaÂtan daÂerah yang dianggarkan daÂlam APÂBD 2010 atau APBDP 2010.
Menurut Retno, perubahan mekanisme penyaluran tunjangan diduga dimanfaatkan penyelengÂgara pada tingkat daerah untuk ikut mengambil keuntungan. Modus yang digunakan ialah memperlambat pencairan kepada guru guna memperoleh bunga. “Ada juga daerah yang meminta guru untuk mengubah rekeningÂnya, sehingga mempermudah daeÂrah melakukan manipulasi,†teÂgasÂnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat masalah pemotongan tunjangan profesi guru. Masalah itulah yang paling banyak ditemukan. “BerÂbaÂgai alasan digunakan dinas pendiÂdikan atau UPTD untuk ikut meÂnikÂmati uang sertifikasi dan non serÂÂtifikasi itu. Mulai dari perÂminÂtaan uang terimakasih, membiayai kegiÂatan dinas atau UPÂTD, mauÂpun potongan pajak. JumÂlahnya bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu,†paÂpaÂrnya.
Dia mencontohkan, untuk DKI Jakarta kasus yang dihadapi guru antara lain tunjangan non sertifiÂkasi untuk PTT dan CPNS hanya diterima enam bulan. “SeharusÂnya 22 bulan. Untuk tunjangan sertifikasi hanya 10 bulan yang cair, sisanya entah kemana.â€
Retno juga menyesalkan moÂlorÂnya waktu pencairan tunjaÂngan tersebut. Tunjangan sertiÂfikasi molor pencairannya hingga 10 bulan, sementara untuk tunÂjangan non sertifikasi molor samÂpai 22 bulan. “Jika ini terus terÂjadi, maka kami akan segera meÂlaÂporÂkannya kepada Komisi PemÂberantasan Korupsi,†tegasÂnya.
Menanggapai hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal mengatakan, sebaikÂnya ICW dan FMGJ melakukan peÂneÂlitian secara benar. “BenarÂkah ada tindakan korupsi di saÂna?†katanya saat dihubungi
RakÂyat Merdeka.Jika ditemukan bukti ada yang melakukan korupsi, kata Fasli, sebaiknya ICW dan kawan-ka wan segera melaporkannya ke lembaga penegak hukum. “Kami menyarankan agar yang diduga korupsi dilaporkan kepada yang berwajib,†katanya.
Fasli menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan penyaluran tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi secara tepat sasaran. “Itu langsung disetorkan ke rekening masing-masing. Jadi, dimana letak korupsinya,†tandas dia.
Kemendiknas Mesti Bergerak Lebih Cepat Jefirstson Riwukore, Anggota Komisi X DPRDugaan penyalahgunaan daÂna sertifikasi dan non sertiÂfikasi guÂru dinilai seÂbaÂgai seÂbuah tinÂdak kejahatan, seÂhingga okÂnum yang meÂlakukan perÂbuÂatan itu seÂbaÂikÂnya langÂsung diÂproses seÂcara hukum.
“Secepatnya oknum-oknum yaÂÂng melakukan perbuatan itu diÂÂseret ke jalur hukum,†kata angÂÂgota Komisi X DPR, JefirÂÂston Riwukore, kemarin.
Menurut Jefri (panggilan akÂrabnya), guru merupakan sosok yaÂÂng harus dihormati. Soalnya, paÂra guru itulah masyaÂrakat InÂdoÂnesia menjadi cerdas. “MaÂkaÂnya guru disebut sebagai pahÂlaÂwan tanpa tanda jasa,†teÂgasÂnya.
Jefri menambahkan, pemeÂrinÂtah perlu tindakan yang cepat daÂlam mengatasi dugaan prakÂtik korupsi ini. “Pemerintah jaÂngÂan hanya diam melihat fenoÂmeÂna ini. Posisi guru saat ini lemah, makanya perlu diÂbantu,†ujarnya.
Pria kelahiran Kupang, 13 Januari 1960 ini mengimbau keÂpada Kementerian PendiÂdiÂkan untuk meningkatkan pengÂawaÂsan kepada dinas pendiÂdikan di tingkat daerah. SoalÂnya, praktik korupsi sangat raÂwan terjadi di tingkat daerah. “JaÂngÂan tunggu ICW terbitkan penelitian, mereka haÂrus bisa leÂbih cepat dibanÂdingkan ICW,†tanÂdasnya.
Politisi DeÂmokÂrat ini juga mengatakan, lemÂbaga penegak hukum untuk mengecek kebeÂnaÂran dari hasil penelitian itu. “Jika tidak, maka makin banÂyak dana untuk guru yang diseleÂwengkan,†imbuhÂnya.
Menurut Jefri, masalah penÂdiÂdikan sebaiknya didahulukan oleh pemerintah. Soalnya, maÂsih banyak masyarakat di peloÂsok pedalaman yang belum menciÂcipi masuk dunia penÂdiÂdikan.
“Agar mayarakat di peÂdaÂÂlaÂman bisa merasakan penÂdidiÂkan, salah satu caranya maÂjukan kehidupan para guru,†cetusÂnya.
Polri Tanggapi Rekening LiarKemarin, Divisi HubuÂngÂan MasÂyarakat Polri menaÂngÂgapi berita di halaman 4 Surat Kabar HaÂrian Rakyat Merdeka edisi SeÂlasa tangÂgal 26 Oktober 2010 tenÂtang duÂgaÂan rekening liar, yang daÂtaÂnya bersumber dari LSÂM Forum Indonesia untuk TranÂspaÂÂransi Anggaran (FIÂTÂÂRA). Dalam berita itu dinyaÂtaÂkan, berdasarkan teÂmuÂan BPK ada 220 rekeÂning Polri yang tiÂdak terdafÂtar.
Untuk itu, Kadivhumas PolÂri menyampaikan, betul daÂlam temuan BPK tahun 20Â09 ada 220 rekening yang be_lum terÂdafÂtar di KemenÂterian KeuangÂan, dengan rincian:
a. 158 Rekening peneriÂmaÂan (yang ada di DitÂlantas, Intel dan Inafis).
b. 58 Rekening pengeluaÂran di Bensatker-BenÂsatÂÂÂker.
c. 4 Rekening lain yaitu :
- 2 Rekening rutin.
- 1 Rekening Rumah Sakit di Bali.
- 1 Rekening dana siap pakai.
Kemudian, temuan BPK terÂÂsebut telah dilaporkan ke KeÂmentrian Keuangan pada MaÂret 2010 dan disusul kemÂbali pada Juni 2010, keÂmudian pihak Dirjen PerÂbenÂdaharaan KemenÂtrian KeÂuÂaÂngan dengan suratÂnya NoÂmor: S - 4954/MK.5.20Â10 tanggal 9 Juli 2010, telah menÂyeÂÂtujui penggunaan reÂkeÂÂniÂng-rekening dimakÂsud, dan diminta melakukan peÂngÂÂelolaan dana sesuai meÂkanisme yang ada, serta meÂlaporkan keadaan rekeÂning di setiap akhir semesÂter kepada Dirjen PerbendaÂhaÂraan KeÂmenÂtrian KeuangÂan.
Disampaikan juga, Polri telah melaporkan ke KemenÂtrian KeuÂangan yang berkaiÂtan dengÂan Rekening Hibah, ReÂkeÂning Barang Bukti, seÂhinÂgga dari hal-hal tersebut di atas, semua rekening Polri sudah tercatat di KemenÂterian Keuangan dan sampai haÂri ini tidak ada lagi rekeÂning yang tidak terdaftar.
Setiap Satker yang memÂbuka rekening berkaÂiÂtan deÂngÂan: dana operasional PolÂri/anggaÂran bersifat khuÂsus, dana SamÂsat, dana kegiÂatan Rumah Sakit Polri, dana siap pakai serta dana hibah dan bantuan pihak lain. DaÂlam 5 hari, Satker tersebut haÂrus suÂdah melapor kepada Pusat Keuangan (PUSKU) PolÂri, selanjutnya Pusku Polri segera melaporkan ke KeÂmenÂÂtrian Kuangan untuk dicatat atau didaftarkan.
Informasi tambahan, daÂlam laporan tindak lanjut teÂmuan BPÂK tahun 2009 ke KeÂmentrian Keuangan dan hasil penelitian BPK, sistem keuangan Polri dinyatakan wajar tanpa pengÂecualian (WTP). Sehingga, laÂpoÂran keuangan Polri tidak ada masalah lagi, karena temuan BPK terhadap 220 rekening telah ditindak lanjuti Polri sesuai ketentuan yang berÂlaku.
[RM]