Berita

X-Files

ICW Cs Beberin 3 Jurus Korupsi Tunjangan Guru

Wakil Mendiknas: Laporkan Saja Ke Yang Berwajib
JUMAT, 29 OKTOBER 2010 | 08:04 WIB

RMOL. Tunjangan sertifikasi yang seharusnya mensejahterakan para guru, berpotensi menjadi ladang korupsi yang subur.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Musyawarah Gu­­ru DKI Jakarta (FMGJ), ke­ma­­rin, menggelar jumpa pers ber­­tajuk “Korupsi Dana Sertifi­kasi Guru”. Acara ini dihadiri Ade Irawan (Manajer Monitoring Pela­yanan Publik ICW), Lody Paat (Koalisi Pendidikan), Retno Listyarti (Koordinator FMGJ), Wildan Chandra (Serikat Guru Ta­nggerang), Turman (Serikat Guru Serang) dan Prio (bekas guru SD di Jember).

Dalam acara di kantor ICW, Ja­karta ini, Koordinator FMGJ Ret­no Listyarti lebih banyak bicara ke­­tim­bang yang lain. Dia men­yatakan, pemerintah telah mem­berikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah diser­tifikasi, dan tunjangan non serti­fikasi kepada guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik. “Berdasarkan SK Presiden, tun­jangan sertifikasi diberikan setiap bu­lan sebesar satu kali gaji po­kok, dan tunjangan non sertifikasi Rp 250 ribu,” tandasnya.


Retno menambahkan, walau­pun dianggap sebagai langkah maju, tapi mekanisme untuk mem­peroleh tunjangan tersebut mem­buka peluang terjadinya korupsi. “Kami rasa ada korupsi pihak-pihak yang menangani masalah ini,” katanya.

Hasil kajian ICW dan FMGJ menyebutkan, ada tiga masalah po­­kok dalam pencairan kedua tunja­ngan itu. Pertama, penen­tuan urutan guru, dimana prog­ram sertifikasi direncanakan sele­sai pada 2015. “Tentu tidak ada ya­­ng mau mendapat sertifikat pada tahun tersebut. Karena itu, mereka akan berlomba dapat mengisi posisi pada tahun-tahun awal,” imbuhnya.

Menurut Retno, penentu guru yang berhak mengisi kuota untuk mengikuti program sertifikasi ialah kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan. Pada tahap ini kolusi dan suap sangat mung­kin terjadi. “Mereka yang memi­liki ke­dekatan dengan kepala sekolah, pe­ngawas dan dinas atau yang mam­pu mengeluarkan uang sogok, me­miliki kesempatan be­sar untuk me­ngisi kuota,” tandas­nya.

Kedua, biaya administrasi mengurus portofolio juga rawan diselewengkan. Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus mengum­pulkan portofolio. “Jika mereka lu­­lus akan mendapat tunjangan pro­fesi, jika tidak harus ikut Dik­lat Profesi Guru,” ujarnya.

Masalah, lanjut Retno, kembali muncul manakala dalam meng­urus, mengumpulkan dan menye­rahkan portofolio kepada Lem­baga Pendidikan Tenaga Kepen­didikan (LPPTK) Dinas Pendi­dikan, para guru diminta­kan uang yang jumlahnya ber­vari­asi. “Ada yang dikenakan Rp 50 ribu, ada yang Rp 200 ribu per orang,” ucapnya.

Ketiga, ditemukan keterlam­batan pencairan. Menurut Retno, pembagian tunjangan sertifikasi guru terganjal masalah petunjuk teknis yang berdasarkan surat Permenkeu Nomor 177/PMK.07/2010. Dalam surat itu disebutkan, tunjangan profesi guru PNS me­rupakan bagian dari pendapa­tan da­erah yang dianggarkan da­lam AP­BD 2010 atau APBDP 2010.

Menurut Retno, perubahan mekanisme penyaluran tunjangan diduga dimanfaatkan penyeleng­gara pada tingkat daerah untuk ikut mengambil keuntungan. Modus yang digunakan ialah memperlambat pencairan kepada guru guna memperoleh bunga. “Ada juga daerah yang meminta guru untuk mengubah rekening­nya, sehingga mempermudah dae­rah melakukan manipulasi,” te­gas­nya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat masalah pemotongan tunjangan profesi guru. Masalah itulah yang paling banyak ditemukan. “Ber­ba­gai alasan digunakan dinas pendi­dikan atau UPTD untuk ikut me­nik­mati uang sertifikasi dan non ser­­tifikasi itu. Mulai dari per­min­taan uang terimakasih, membiayai kegi­atan dinas atau UP­TD, mau­pun potongan pajak. Jum­lahnya bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu,” pa­pa­rnya.

Dia mencontohkan, untuk DKI Jakarta kasus yang dihadapi guru antara lain tunjangan non sertifi­kasi untuk PTT dan CPNS hanya diterima enam bulan. “Seharus­nya 22 bulan. Untuk tunjangan sertifikasi hanya 10 bulan yang cair, sisanya entah kemana.”

Retno juga menyesalkan mo­lor­nya waktu pencairan tunja­ngan tersebut. Tunjangan serti­fikasi molor pencairannya hingga 10 bulan, sementara untuk tun­jangan non sertifikasi molor sam­pai 22 bulan. “Jika ini terus ter­jadi, maka kami akan segera me­la­por­kannya kepada Komisi Pem­berantasan Korupsi,” tegas­nya.

Menanggapai hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal mengatakan, sebaik­nya  ICW dan FMGJ melakukan pe­ne­litian secara benar. “Benar­kah ada tindakan korupsi di sa­na?” katanya saat dihubungi Rak­yat Merdeka.

Jika ditemukan bukti ada yang melakukan korupsi, kata Fasli, sebaiknya ICW dan kawan-ka­ wan segera melaporkannya ke lembaga penegak hukum. “Kami menyarankan agar yang diduga korupsi dilaporkan kepada yang berwajib,” katanya.

Fasli menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan penyaluran tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi secara tepat sasaran. “Itu langsung disetorkan ke rekening masing-masing. Jadi, dimana letak korupsinya,” tandas dia.

Kemendiknas Mesti Bergerak Lebih Cepat
Jefirstson Riwukore, Anggota Komisi X DPR

Dugaan penyalahgunaan da­na sertifikasi dan non serti­fikasi gu­ru dinilai se­ba­gai se­buah tin­dak kejahatan, se­hingga ok­num yang me­lakukan per­bu­atan itu se­ba­ik­nya lang­sung di­proses se­cara hukum.

“Secepatnya oknum-oknum ya­­ng melakukan perbuatan itu di­­seret ke jalur hukum,” kata ang­­gota Komisi X DPR, Jefir­­ston Riwukore, kemarin.

Menurut Jefri (panggilan ak­rabnya), guru merupakan sosok ya­­ng harus dihormati. Soalnya, pa­ra guru itulah masya­rakat In­do­nesia menjadi cerdas. “Ma­ka­nya guru disebut sebagai pah­la­wan tanpa tanda jasa,” te­gas­nya.

Jefri menambahkan, peme­rin­tah perlu tindakan yang cepat da­lam mengatasi dugaan prak­tik korupsi ini. “Pemerintah ja­ng­an hanya diam melihat feno­me­na ini. Posisi guru saat ini lemah, makanya perlu di­bantu,” ujarnya.

Pria kelahiran Kupang, 13 Januari 1960 ini mengimbau ke­pada Kementerian Pendi­di­kan untuk meningkatkan peng­awa­san kepada dinas pendi­dikan di tingkat daerah. Soal­nya, praktik korupsi sangat ra­wan terjadi di tingkat daerah. “Ja­ng­an tunggu ICW terbitkan penelitian, mereka ha­rus bisa le­bih cepat diban­dingkan ICW,” tan­dasnya.

Politisi De­mok­rat ini juga mengatakan, lem­baga penegak hukum untuk mengecek kebe­na­ran dari hasil penelitian itu. “Jika tidak, maka makin ban­yak dana untuk guru yang disele­wengkan,” imbuh­nya.

Menurut Jefri, masalah pen­di­dikan sebaiknya didahulukan oleh pemerintah. Soalnya, ma­sih banyak masyarakat di pelo­sok pedalaman yang belum menci­cipi masuk dunia pen­di­dikan.

“Agar mayarakat di pe­da­­la­man bisa merasakan pen­didi­kan, salah satu caranya ma­jukan kehidupan para guru,” cetus­nya.

Polri Tanggapi Rekening Liar

Kemarin, Divisi Hubu­ng­an Mas­yarakat Polri mena­ng­gapi berita di halaman 4 Surat Kabar Ha­rian Rakyat Merdeka edisi Se­lasa tang­gal 26 Oktober 2010 ten­tang du­ga­an rekening liar, yang da­ta­nya bersumber dari LS­M Forum Indonesia untuk Tran­spa­­ransi Anggaran (FI­T­­RA). Dalam berita itu dinya­ta­kan, berdasarkan te­mu­an BPK ada 220 reke­ning Polri yang ti­dak terdaf­tar.

Untuk itu, Kadivhumas Pol­ri menyampaikan, betul da­lam temuan BPK tahun 20­09 ada 220 rekening yang be_lum ter­daf­tar di Kemen­terian Keuang­an, dengan rincian:

a. 158 Rekening peneri­ma­an (yang ada di Dit­lantas, Intel dan Inafis).

b. 58 Rekening pengelua­ran di Bensatker-Ben­sat­­­ker.

c. 4 Rekening lain yaitu :

- 2 Rekening rutin.

- 1 Rekening Rumah Sakit di Bali.

- 1 Rekening dana siap pakai.

Kemudian, temuan BPK ter­­sebut telah dilaporkan ke Ke­mentrian Keuangan pada Ma­ret 2010 dan disusul kem­bali pada Juni 2010, ke­mudian pihak Dirjen Per­ben­daharaan Kemen­trian Ke­u­a­ngan dengan surat­nya No­mor: S - 4954/MK.5.20­10 tanggal 9 Juli 2010, telah men­ye­­tujui penggunaan re­ke­­ni­ng-rekening dimak­sud, dan diminta melakukan pe­ng­­elolaan dana sesuai me­kanisme yang ada, serta me­laporkan keadaan reke­ning di setiap akhir semes­ter kepada Dirjen Perbenda­ha­raan Ke­men­trian Keuang­an.

Disampaikan juga, Polri telah melaporkan ke Kemen­trian Keu­angan yang berkai­tan deng­an Rekening Hibah, Re­ke­ning Barang Bukti, se­hin­gga dari hal-hal tersebut di atas, semua rekening Polri sudah tercatat di Kemen­terian Keuangan dan sampai ha­ri ini tidak ada lagi reke­ning yang tidak terdaftar.

Setiap Satker yang mem­buka rekening berka­i­tan de­ng­an: dana operasional Pol­ri/angga­ran bersifat khu­sus, dana Sam­sat, dana kegi­atan Rumah Sakit Polri, dana siap pakai serta dana hibah dan bantuan pihak lain. Da­lam 5 hari, Satker tersebut ha­rus su­dah melapor kepada Pusat Keuangan (PUSKU) Pol­ri, selanjutnya Pusku Polri segera melaporkan ke Ke­men­­trian Kuangan untuk dicatat atau didaftarkan.

Informasi tambahan, da­lam laporan tindak lanjut te­muan BP­K tahun 2009 ke Ke­mentrian Keuangan dan hasil penelitian BPK, sistem keuangan Polri dinyatakan wajar tanpa peng­ecualian (WTP). Sehingga, la­po­ran keuangan Polri tidak ada masalah lagi, karena temuan BPK terhadap 220 rekening telah ditindak lanjuti Polri sesuai ketentuan yang ber­laku.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya