RMOL.Tiga gubernur terjerat kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Status para kepala daerah itu tersangka, tapi tidak ditahan. Belum jelas pula kapan mereka akan disidang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Gubernur BeÂngÂkulu Agusrin Najamudin, terÂsaÂngka kasus penyaluran dan peÂngÂguÂnaan dana bagi hasil pajak buÂÂmi dan bangunan (PBB) serta bea peroleÂhan hak atas tanah dan baÂÂngÂÂunan (BPHTB). Kasus ini diÂduÂga merÂugikan negara Rp 21,3 miÂliar.
Kemudian, Gubernur KaÂlimantan Timur Awang Faroek yang menjadi tersangka kasus penjualan saham Pemda Kutai TiÂmur di PT Kaltim Prima Coal seÂnilai Rp 576 miliar. Yang terÂbaru, Gubernur Kalimantan SeÂlatan Rudy Arifin, tersangka kaÂsus pemÂbebasan tanah bekas pabÂrik kertas Martapura tahun angÂgaran 2002-2003 yang diduga meÂrugikan negara Rp 6,4 miliar.
Gubernur Bengkulu menjadi tersangka sejak Agustus 2008, GuÂbernur Kalimantan Timur seÂjak 6 Juli 2010. Sedangkan peÂneÂÂÂÂtaÂpan Gubernur Kalimantan SeÂlatan menjadi tersangka, diÂsampaikan Kapuspenkum KejakÂsaan Agung Babul Khoir Harahap pada Selasa lalu (26/10).
Bila ditilik dari waktu penetaÂpan status tersangka itu, menurut akÂÂtivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan HuÂsodo, bisa dibilang dua kasus yaÂng menyeret gubernur ngendon atau mangkrak di Kejagung. YakÂni, kasus GuÂberÂnur Bengkulu dan GuÂÂÂbernur KaliÂmantan Timur. SoalÂnya, dua kasus itu sudah cuÂkup lama ditangani Kejagung, taÂpi tak kunjung masuk ke pengÂadiÂlan.
Tapi, menurut Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum Kejaksaan AguÂng Babul Khoir Harahap, KeÂjagung sangat serius dalam menaÂngani perkara korupsi yang menyeÂÂret para gubernur itu. “KaÂmi tidak main-main dalam menaÂngani mereka,†kata Babul yang diÂhubungi Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Babul menegaskan, dari ketiga gubernur yang bermasalah itu, baÂru Agusrin Najamudin yang akan dibawa ke pengadilan. NaÂmun, saat ditanya, kapan berkas AgusÂrin akan diserahkan ke pengadilan, ia mengaku belum tahu. “Kalau sudah lengkap, pasÂtinya segera disidangkan. Sabar saja,†ujarnya.
Sedangkan untuk dua gubernur lainnya, menurut Babul, sampai kemarin Korps Adhyaksa masih meÂnunggu turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden. UnÂtuk yang satu ini, Adnan Topan sepakat dengan Babul.
Hanya saja, Adnan menambahÂkan, “JaÂngÂan sampai ada oknum jakÂÂsa yaÂng memproyeksikan kaÂsus ini seÂbaÂgai perkara yang bisa meÂngÂhasilkan uang untuk meÂreka.â€
Menurut Plt Jaksa Agung DarÂmono, untuk kasus Gubernur BeÂngÂkulu, berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengÂadilan. “Sudah P-21 dan segera diÂÂÂlimpahkan. Yang jelas, jika berÂkas lengkap pasti dilimÂpahÂkan,†ujarnya di Kejaksaan AguÂng pada Jumat (15/10).
Sementara untuk kasus penÂjuaÂlan saham PT Kaltim Prima CoÂal yang membuat Gubernur KalÂtim menjadi tersangka, Kejagung seÂbelumnya sudah meÂnetapkan dua terÂsangka lain, yaitu Anung NugÂroho (Direktur Utama PT Kutai TiÂmur Energy) dan ApiÂdian Tri WahÂyudi (Direktur PT KuÂtai Timur Energy). Kasus tersebut menyangkut penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.
Menurut Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus (Jampidsus) MuÂhamÂmad Amari, Awang Faroek diÂjerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang NoÂmor 17 tahun 2003 tentang KeuÂangan Negara. “Tindakan AwaÂng Faroek itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara,†katanya di Kejaksaan Agung.
Amari menjelaskan, berdasarÂkan Perjanjian Karya PengÂusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work AgÂreeÂment antara PT KPC dengan peÂmerintah, pihak KPC wajib menÂjual sahamnya sebesar 18,6 perÂÂsen kepada Pemda Kutai TiÂmur. Pada 10 Juni 2004, hak memÂÂÂbeli saham PT KPC itu diÂalihÂÂkan ke PT KTE.
“PT KTE terÂnyata tidak meÂmiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan suplemental atas perjanjian jual beli saham tanggal 23 Februari 2005, mengÂalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources,†katanya.
Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 perÂsen kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian, kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 AgusÂtus 2006, Awang mengÂajuÂkan permoÂhonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen terÂsebut.
Kemudian, dengan alasan suÂdah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. “Namun, hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur,†urai Amari. Saat itu, Awang Faroek menjabat Bupati Kutai Timur.
Komisi Pemberantasan KorupÂsi saat ini juga menangani kasus yang membelit gubernur. Yang terbaru, KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Syamsul diduga korupsi APBD Kabupaten Langkat saat masih menjadi bupati. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 102,7 miliar.
Dari sejumlah kasus gubernur yaÂng dipegang KPK, tujuh guÂberÂnur sudah divonis bersalah oleh haÂkim Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor). Lama hukuÂman untuk mereka berbeda-beda. PaÂling berat, hukuman untuk GuÂbernur Nangroe Aceh DarusÂsalam Abdullah Puteh yang meÂruÂpakan terÂpidana kasus <I>mark-up pengÂadaan helikopter MI-12 Rp 12,5 miÂliar.
Dia mendapat hukuÂman 10 tahun penjara. Yang paliÂng ringan adalah hukuman untuk Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AbÂdullah Fattah dalam kasus pemÂbukaan satu juta hektar perkeÂbunan kelapa sawit. Dia divonis 18 bulan penjara.
Minta Bawasda Independen
Tumpak Hatorangan Panggabean, Bekas Wakil Ketua KPK
Bekas Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan PanggaÂbeÂan berharap, kasus-kasus koÂrupsi dengan tersangka guÂbernur diproses secara hukum sampai tuntas oleh semua lembaga penegak hukum.
Meski begitu, Tumpak juga mengkritisi kinerja badan pengÂawasan daerah (bawaÂsÂda). Menurut dia, kinerja peÂngÂawaÂsan Bawasda tidak konÂkret. “Meskipun ada bawasda, teÂtap saja korupsi yang dilakuÂkan pejabat daerah masih banÂyak,†kata bekas Plt Ketua KPK ini.
Persoalan yang mendasar, lanjut Tumpak, bawasda tak panÂtas berada di bawah guberÂnur, seperti saat ini. SebaikÂnya, bawasda independen, berÂÂada di luar institusi pemeÂrintah daerah. Dengan demiÂkiÂan, kinerjanya menjadi lebih foÂkus dan objektif. “Kalau baÂwasÂda berada dalam institusi yaÂng sama, dia jadi tidak bisa menÂjalankan fungsinya dengÂan baÂik. Sebab, unsur subjekÂtiÂvitas akan mempengÂaruhi penilaianÂnya terhadap suatu lembaga yaÂng berada satu instiÂtusi denganÂnya,†kata pensiuÂnan jaksa ini.
Akibat berada dalam satu institusi yang sama dengan lemÂbaga yang harus diawasiÂnya, meÂnurut Tumpak, kinerja baÂwasÂda jadi tidak efektif. SeÂhingÂga, lanjutnya, bawasda tiÂdak memiliki kemampuan unÂtuk membuat pencegahan. “AkÂsi-aksi preventif yang bisa meÂreka lakukan supaya tidak terjaÂdi penyalahgunaan anggaran pubÂlik yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, dan berpotensi diselewengkan, sama sekali tidak terlihat,†ujarnya.
Selain itu, menurut Tumpak, kemampuan Bawasda untuk mendeteksi penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan anggaran publik, juga sangat minim.
Cepat Kalau Ditekan Masyarakat
Desmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Sekalipun sudah banyak lemÂbaga pemberantas korupsi, naÂmun tindak pidana korupsi di Indonesia masih merupakan jeÂnis kejahatan yang susah diÂataÂsi, termasuk yang memÂbelit guÂberÂnur.
“Kalau KPK, biar perlahan taÂpi pasti. Sementara Kejaksaan AguÂÂng dalam menuntaskan kaÂsus korupsi yang menyeret guberÂnur perlu dilakukan pembenahan secara mendaÂlam,†kata anggota Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa, kemarin.
Desmon menilai, tindak pidana korupsi kini semakin merajalela ke hampir semua jenÂjang birokrasi, termasuk ke liÂngkungan pemerintah daerah. “Makanya, saya mengharapkan kesiapan dari lembaga penegak hukum untuk bisa menuntaskan perkara korupsi ini,†tegasnya.
Dia menambahkan, proses penegakan hukum dan pembeÂranÂtasan korupsi akan semakin cepat dilakukan para penegak huÂkum manakala sudah ada tekanan dari masyarakat. “Jika masyarakat belum melakukan tekanan, maka lembaga peneÂgak hukum tidak mau bergerak. Saya harap ini tidak terjadi di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,†tandasnya.
Menurut Desmon, seharusÂnya pemerintah mengambil siÂkap tegas terhadap para guberÂnur yang diduga terlibat korupÂsi. Apalagi, pemerintah saat ini mempunyai program berantas koÂrupsi sampai ke akarnya. “Itu jaÂngan dijadikan omongan saja, taÂpi harus dilakukan dengan pemÂbuktian nyata,†tegasnya.
Politisi Gerindra ini menyataÂkan, agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti, maka kontrol sosial dari masyarakat tetap diperlukan, meskipun seriÂng kali sumber daya manuÂsiaÂnya tidak memadai untuk menÂdorong dan mengontrol pemÂberantasan korupsi. “HenÂdakÂnya ditumbuhÂkembangÂkan SDM dari akadeÂmisi,†ujarnya.
Kisah 3 Tersangka Dari Kalsel, Kaltim Dan Bengkulu
1. Gubernur KaliÂmanÂtan SelaÂtan Rudy Arifin
Kasus ini terjadi saÂat Rudy masih menÂjabat sebagai BuÂpati di kabupaten Banjar, KaÂlimantan Selatan. Kala itu dia mengeluarÂkan surat keputusan Bupati Nomor 24/2001 tertanggal 7 Februari 2001 tentang pemÂbentuÂkan tim pengembalian dan peÂmanÂÂfaatan bekas pabrik kertas MarÂtapura. Tim ini diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala KanÂtor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Khairul Saleh (KaÂbag Perlengkapan sekretariat DaeÂrah Kabupaten Banjar) sebaÂgai sekretarisnya. Hal ini dilakuÂkan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan atas nama pemeÂgang hak PT Golden MartaÂpura (milik Gunawan Sutanto). Rudy kemudian menerbitkan suÂrat keputusan pantia pengadaan taÂnah kabupaten Banjar tentang benÂtuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yaÂng akan dibebaskan. Untuk meÂreÂaliÂsasikan pembayaran sanÂtunan ganti rugi tersebut, Rudy dan ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengÂeluarkan dua Surat KepuÂtusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002, yang kemudian deÂngan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3 miliar.
2. Gubernur KaÂÂÂliÂÂÂmanÂÂÂtan TiÂmur AwaÂÂÂng Faroek
Kejaksaan Agung sudah meneÂtapkan Awang FaroÂek IsÂhak selÂaku terÂsangÂÂka kasus penjuÂalan saham PT KalÂtim Prima Coal (KPÂC). Dia disangÂka turut terliÂbat dalam proses penÂjualan saham senilai Rp 576 miÂliar saat masih menjabat Bupati Kutai Timur. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari masih menungÂgu turunnya surat izin pemerikÂsaan tersangka dari Presiden.
3. Gubernur BengÂkulu Agusrin NaÂjaÂmudin
Disangka terlibat dugaan koÂrupÂsi penÂyaÂÂÂluran dan peÂngguÂnaan dana bagi hasil paÂjak buÂmi dan bangÂunan (PBB) serÂta beÂa perÂolehan hak ataÂs tanah dan bangÂunan (BPHÂTB). Dalam kasus ini, Agusrin diduga meÂrugikan negara Rp 21,3 miliar. KapusÂpenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengÂaku, pihaknya segera meÂlimpahkan berkas perkara ini ke pengÂadilan. [RM]