Syarifuddin Sudding/ist
Syarifuddin Sudding/ist
RMOL. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amira menyatakan Kejaksaan Agung akan mendoponering kasus Bibit-Chandra. Namun pernyataan M Amari itu langsung dibantah oleh Plt Jaksa Agung Darmono.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai sikap petinggi kejaksaan ini membingungkan masyarakat. Makanya, menurutnya, bila keputusan-keputusan strategis yang akan dikeluarkan Kejaksaan harus lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Umum Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Sudding saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 27/10). Selain itu politisi Hanura ini memandang, silang pendapat itu juga menunjukkan sedang terjadi manuver di antara petinggi Kejaksaan. Mereka ingin mendapat perhatian dari Presiden SBY untuk dipilih sebagai Jaksa Agung.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19