Berita

X-Files

Ketemu Anggoro, Bonaran Ngaku Ditutup Matanya

KPK Belum Mampu Menyeret Kakak Anggodo
RABU, 27 OKTOBER 2010 | 08:30 WIB

RMOL. Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada Senin (25/10). Namun, KPK belum mampu menyentuh bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Bersama jajaran Polri, Imig­rasi dan Kementrian Luar Negeri, KPK kembali membidik lokasi persembunyian buron kasus pengadaan SKRT Departemen Ke­hutanan tersebut.  Keterangan me­ngenai upaya penyidikan lan­jutan terhadap Anggoro, disam­pai­kan Kepala Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo saat di­hu­bungi, kemarin.  “Langkah ko­or­­dinasi sudah kami laksanakan dengan institusi-institusi terkait,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya kepas­tian kapan kakak Anggodo Wid­jojo itu akan diperiksa penyidik KP­K sebagai tersangka, Johan ti­dak dapat memastikannya. Hanya saja, dia menambahkan, sampai sejauh ini KPK masih berusaha melobi otoritas negara berlogo kepala singa itu untuk menyeret Anggoro ke Indonesia.


Johan pun tidak mau mengurai langkah sistematis apa atau jurus lobi seperti apa yang dipakai KPK dalam merealisasikan ren­ca­nanya mengorek keterangan Anggoro. “Semua langkah kami upa­yakan untuk menuntaskan ka­sus ini. Keberadaannya di Sing­apura sudah kami ketahui,” ucap­nya. Namun, ia menolak menye­but­kan lokasi persembunyian Anggoro di Singapura.

Sedangkan pengacara Anggo­ro, Bonaran Situmeang mengaku ba­r­u dua kali menemui bos PT Ma­saro Radiokom itu di Singa­pura. “Saya dua kali dipertemu­kan dengan Anggoro di Singa­pura,” kata Bonaran yang dihubu­ngi lewat telepon. Hanya saja, dia mengaku tidak ingat persis tanggal atau waktu pertemuan dengan kliennya itu.

Bonaran pun mengaku tidak tahu lokasi pertemuannya dengan Anggoro di Singapura itu. Yang dia tahu, lanjutnya, pertemuan de­ngan kliennya itu dilakukan di sebuah apartemen.  Ia menduga, apartemen tersebut merupakan tempat kediaman Anggoro ber­sama istrinya selama di Singa­pura. Namun, Bonaran menyata­kan tidak tahu apa nama aparte­men tersebut.

  Penjelasan itu aneh, kok Bo­na­ran sama sekali tidak tahu loka­si pertemuannya dengan buronan KPK tersebut. Menanggapi perta­nya­an itu, Bonaran menjawab enteng: waktu bertemu Anggoro, kedua matanya ditutup. “Jadi, saya tidak tahu jalan-jalan mana sa­ja yang dilewati atau nama apartemen yang didatangi. Tahu-tahu saya sudah bertemu dengan dia,” akunya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga An­na yang dikonfirmasi meng­enai koordinasi Polri dengan KPK mengatakan, ja­ja­ran kepolisian melalui Sekre­tariat NCB-Interpol telah meng­irim permintaan ke kepolisian Si­ng­apura mengenai upa­ya pemu­langan Anggoro ke Indonesia. “Ka­mi sudah layang­kan permin­taan kerja sama deng­an Sekretariat Interpol Singapura dan negara lain untuk memantau keberadaan tiap DPO di luar negeri, termasuk Anggoro,” katanya.    

Namun, lagi-lagi langkah ke­po­lisian dan instansi lain untuk mem­bawa pulang buronan KPK ini masih terganjal tidak adanya per­janjian ekstradisi antara Indo­ne­sia dengan Singa­pu­ra. â€Kami tetap berusaha maksi­mal,” ucap Ketut.

Di sisi lain, menurut Bonaran Situmeang, Anggoro bersikukuh tidak mau kembali ke Indonesia. Ke­cu­ali, lagi-lagi Bonaran ber­ala­­san, ada jaminan perlindu­ngan keamanan penuh dari ne­gara. “Hal itu semata-mata untuk meng­hindari teror yang selama ini kerap menimpa Anggoro,” kata pria yang juga pengacara Anggodo dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK ini.

Kata Bonaran, sejak kasus peng­adaan SKRT bergulir, anca­man maupun teror seringkali diala­matkan kepada Anggoro dan keluarganya. Alhasil, menurut dia, tidak hanya Anggoro yang ketakutan, keluarganya seperti ist­ri dan anak-anaknya ikut keta­kutan. “Langkah Anggoro bukan untuk menghin­dari proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dia  bilang, kalau ada jaminan ke­amanan, dia akan pulang untuk men­jalani semua proses hukum ya­ng ada,” alasannya.

Untuk memberi kepastian tentang niatan pulang ke Tanah Air ini, ujar Bonaran, Anggoro dan keluarga telah memintanya membuat surat permohonan untuk mendapatkan perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat permohonan perlindungan terse­but, imbuh Bonaran, telah disam­paikan kepada Ketua LPSK sejak awal tahun lalu. Tapi, sampai sekarang pihaknya belum men­da­pat balasan atas pengajuan per­mo­honan tersebut.

Sebagai catatan, anggota LPSK I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsih telah dipecat Presiden SBY karena dianggap mencoba memberikan perlindungan kepa­da Anggoro yang diduga KPK terlibat kasus ini.

Semoga Bukan Isapan Jempol
Andi Rio, Anggota Komisi III DPR

Upaya membawa pulang Ang­go­ro Widjojo ke Tanah Air guna menjalani proses hu­kum hendaknya bukan isapan jempol semata.

“Perjanjian ekstradisi anta­ra negara kita dengan Singa­pura memang belum ada.  Ini­lah yang seringkali jadi peng­gan­jal dalam menyelesaikan persoalan seperti Anggoro dan lain-lainnya. Tentu ini jadi pe­kerjaan rumah pemerintah dan semua elemen,” ujar Andi Rio, anggota Fraksi Partai Golkar, kemarin.

Menurut dia, tidak ada salahnya pula kerja sama antar ne­gara dilakukan lebih inten­sif oleh pemerintah. Caranya, bisa jadi dengan meningkat­kan kerjasama antar negara da­lam upaya menangkal tin­dak kejahatan di kawasan ba­tas negara, atau melakukan pena­ng­anan kasus-kasus hu­kum se­cara bersama-sama. Se­hingga, dari situ muncul persepsi yang sama dalam menyikapi per­soalan hukum yang ditim­bul­kan oleh warga negara  ma­si­ng-masing.

 Meski terganjal perjanjian ekstradisi, ia meminta agar aparat penegak hukum seperti KPK tidak menyerah begitu saja. “Banyak jalan yang bisa di­lakukan melalui lobi-lobi tingkat tinggi,” katanya seraya menambahkan, janji Anggoro untuk pulang ke Tanah Air menjadi catatan tersendiri bagi KPK. Artinya, janji itu perlu dihormati sebagai ben­tuk kepatuhan warga negara pa­da hukum.

Besar kemungkinan, setelah melakukan pemeriksaan terha­dap buronan tersebut, KPK akan mendapatkan pintu masuk dalam menyingkap misteri keterlibatan pihak lain dalam kasus SKRT ini.

Kalau ternyata permintaan perlindungan hu­kum telah diberikan, tapi Ang­go­ro tak menepati janji, maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah strategis lain yang sesuai koridor hukum. “Diper­lu­kan langkah kongkret dan sis­tematis lain yang lebih bijaksana tentunya,” timpal dia.

PR Bos KPK yang Baru
Bambang Sripujo Sukarno, Pengamat Hukum Universitas Bung Karno

Berbagai persoalan yang teng­ah membelit KPK, disinya­lir peng­amat hukum sebagai salah satu faktor yang membuat lemba­ga itu belum mampu menyeret Ang­goro Widjojo dari Singapura ke Indonesia.

“Saya rasa kinerja KPK se­dang menurun, patut diduga sa­lah satunya karena Pak Bibit dan Chandra sedang dilanda masa­­lah, sehingga KPK kehila­ngan figur pemimpin,” kata peng­amat hukum dari Univer­sitas Bung Karno, Bambang Sripujo Sukar­no, kemarin.

Menurut Bambang, KPK saat ini sangat membutuhkan pe­mim­pin ideal yang dapat meng­embalikan kinerjanya sebagai lembaga yang gigih membe­rantas korupsi. “KPK butuh pe­mimpin yang berani menangani berbagai macam kasus korup­si,” tandasnya.

Dalam upaya mengejar kakak kandung Anggodo Widjojo itu, Bambang berharap KPK segera mengirimkan personelnya ke tempat Anggoro bersembunyi. “Jika ada kemauan untuk mela­kukan pengejaran ke Singapura atau ke tempat lain yang diduga menjadi sarang Anggoro ber­sem­bunyi, saya optimis KPK dapat menemukannya.”

Bambang pun menyarankan kepada KPK untuk membentuk tim diplomasi yang mempunyai program melakukan pengejaran kepada buronan korupsi yang kabur ke luar negeri. “Dengan dibentuknya tim itu, KPK bisa melakukan kerja sama dengan pemerintah asing atau lembaga-lembaga penegak hukum di luar negeri. Sehingga, koruptor yang kabur ke luar negeri tadi dapat ditangkap,” tambahnya.

 Dosen ilmu hukum ini me­nam­bahkan, jika KPK tidak mam­pu melakukan pengejaran Ang­goro ke luar negeri, maka se­baiknya lembaga superbodi itu menyita aset-aset milik Ang­goro yang berada di Indonesia. “Mu­ng­kin dengan disita aset-aset­nya, Anggoro akan merasa tidak nyaman dan akan menye­rahkan diri ke Indonesia. Upa­ya­kan semaksimal mungkin untuk menyita asetnya,” tam­bahnya.

Bambang menambahkan, belum tertangkapnya bos PT Masaro itu merupakan beban besar yang akan dipikul oleh calon pengganti Antasari Azhar dalam memimpin KPK. “Saya harap agenda utama pemimpin KPK yang baru antara lain mengejar Anggoro Widjojo,” tambahnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya