RMOL. Bekas Panglima TNI Endriartono Sutarto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi bila kasus Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan.
“Kami tentu berharap agar KeÂjagung mengeluarkan deponeeÂring. Tapi kalau dilimpahkan ke pengadilan, ya kami minta lakuÂkan pemeriksaan tambahan untuk saksi-saksi,’’ ujar Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa dilakukan pemerikÂsaan tambahan?Ya, itu perlu kalau misalnya kasus ini dibawa ke pengadilan. Tanpa adanya pemeriksaan tamÂbahan, kayaknya kurang fair.
Apa dasar hukumnya?Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 1 e yakni melengÂkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeÂriksaan tambahan sebelum dilimÂpahkan ke pengadilan yang daÂlam pelaksanaannya dikoorÂdiÂnasiÂkan dengan penyidik.
Yang diperiksa itu bukan terÂsangkanya tapi lebih kepada saksi-saksi yang ada untuk meÂlengkapi barang bukti yang ada. Kalau ternyata didapat baÂrang bukti yang cukup, silakan diajuÂkan ke pengadilan.
Bagaimana kalau tidak cuÂkup bukti?Tidak usah ragu-ragu untuk mengatakan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk diterusÂkan ke pengadilan. Caranya deÂngan mengeluarkan Surat KeteÂtapan Penghentian Penuntutan (SKPP) baru. Bisa juga mengeÂluarkan deponeering.
Apa sudah dibicarakan kaÂlau dilimpahkan ke pengaÂdilan?Saat rapat di KPK, memang sudah kami bicarakan hal terbuÂruk, yakni kalau harus ke peÂngaÂdilan.
Apa yang dilakukan kalau itu terjadi?Ya, kami akan menunjukkan bukti-bukti. Bahwa sebetulnya kasus ini tidak ada bila tidak diÂrekayasa. Kami punya banyak bukti tentang rekayasa ini.
O ya, Kejagung dinilai plinÂplan terhadap kasus Bibit-ChanÂÂdra, komentar Anda?Nanya ke Darmono dong, jaÂngan ke saya. Sebab, mereka yang mengetahui kenapa sampai sikapnya seperti itu. Bagi saya, barangkali Pak Darmono ingin kecermatan yang tinggi sebelum menyampaikannya ke publik.
Jangan-jangan ini strategi agar dianggap berpihak kepada rakyat, padahal nantinya dilimÂpahkan ke pengadilan?Mau deponeering atau nggak, itu kan kewenangan Kejaksaan Agung, ya kita hormati.
Tim Kejagung bekerja seÂlama seminggu untuk menentuÂkan apakah melakukan depoÂneering atau dilimpahkan ke peÂngadilan, apa itu nggak terlalu lama? Ya, nggak apa-apa. Kejagung kan harus secara cermat dalam meÂngeluarkan keputusan, tentuÂnya dengan alasan-alasannya.
Kan bisa cepat, kenapa mesti seminggu?Nggak ada batasan soal waktu untuk mengambil keputusan. Kalau dipercepat tapi tidak beres, nanti jadi permasalahan lagi.
Kalau nanti dikeluarkan deÂpoÂneering, apa tim penasihat huÂkum Bibit-Chandra lakukan syukuÂran?
Ah, nggak ada syukuran. Kita minta KPK untuk bekerja maksiÂmal. Ini demi kepentingan bangsa ini, agar kasus-kasus korupsi bisa ditangani secara cepat.
Kami juga minta agar DPR segera memutuskan apakah meÂmiÂlih Busyro Muqoddas atau BamÂbang Widjojanto menjadi pimpinan KPK. Dengan cara itu KPK bisa bekerja lebih mantap lagi.
Kemudian kita berharap kasus ini tidak terulang kembali. Kerja sama yang bagus di antara para institusi penegak hukum hendakÂnya perlu dijaga. Jangan sampai terjadi saingan.
Kalau ada oknum kepolisian yang bersalah, biarkanlah kejakÂsaan dan KPK memeriksa. SeÂdangkan kalau ada oknum kejakÂsaan yang nggak benar, biarkanÂlah KPK dan kepolisian memeÂriksa. Sebaliknya, kalau ada oknum KPK yang bersalah, biarÂkan kejaksaan dan kepolisian memeriksa. Kita harus bekerja sama dengan baik, agar negara kita terbebas dari korupsi.
[RM]