Berita

X-Files

Pengadilan Tipikor Mendingan Dibanding Pengadilan Negeri

Kinerja Lembaga Penegak Hukum 1 Juli-15 September 2010 Versi PUKAT UGM
SENIN, 25 OKTOBER 2010 | 08:55 WIB

RMOL. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM) melansir hasil penelitian mengenai tren korupsi periode 1 Juli sampai 15 September 2010. Salah satu poinnya adalah mengenai kinerja lembaga penegak hukum.

Menurut salah seorang pe­neliti PUKAT Hifdzil Alim, dari 113 ka­sus yang dipantau, ke­jak­saan negeri me­nangani 73 ka­sus, KPK mena­nga­ni 18 kasus, ke­jak­saan tinggi 14 kasus, ke­polisian re­sort 5 kasus, Kejaksaan Agung 1 kasus, Mabes Polri 1 ka­sus, dan ke­polisian daerah 1 kasus.

Kata Hifdzil, sama seperti pe­nelitian Trend Corruption Report (TCR) yang digelar PUKAT pada tri­wulan I dan II 2010, kejaksaan ne­geri tetap berada di urutan ter­atas lembaga yang menangani ka­sus korupsi. Pada triwulan per­tama tercatat menangani 55 kasus da­ri 101 kasus, dan 39 kasus dari 83 kasus pada triwulan kedua.


Menurutnya, angka tersebut te­tap tidak terlalu membanggakan, me­lihat kejaksaan negeri tersebar di seantero nusantara. Namun de­mikian, tidak salah kiranya data ter­­sebut dijadikan pelecut bagi korps kejaksaan untuk terus me­ning­katkan kinerjanya dalam mem­­berantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk vonis sidang, PUKAT memaparkan, pada tri­wulan III 2010 ini, vonis bersalah di­jatuhkan dalam 37 kasus de­ngan 76 pe­laku. Pengadilan ne­ge­ri dan pe­ngadilan tinggi men­ja­tuhkan 30 vonis bersalah de­ngan 66 pe­laku. Sedangkan Pe­nga­dilan Tipikor menja­tuh­kan 6 vonis bersalah dengan 8 pelaku, dan Mahkamah Agung 1 kasus dengan dua pelaku.

Meski begitu, pengadilan ne­geri masih saja ada yang men­ja­tuh­kan vonis bebas. Yakni, PN Su­rabaya yang menjatuhkan vo­nis bebas pada 1 kasus dengan dua ter­dakwa, yakni pada Daniel Su­nar­ya Kuswandi, Direktur PT Iglas, dan kepada Sonny Turang, Direktur Utama PT Indopacking Gelora Langgeng Sukses, se­bagai mitra kerja PT Iglas. Ke­duanya adalah terdakwa dalam kasus korupsi di BUMN PT Iglas pada tahun 2006 yang di­duga me­ru­gikan keuangan ne­gara sebesar Rp 25,253 miliar. “Vonis bebas ini te­rang melucuti se­mangat pem­berantasan korupsi,” tegasnya.

PUKAT melansir, rekor pen­ja­tuhan vonis terberat berada di ta­ngan Pengadilan Tipikor. Tiga ka­sus teratas yang dijatuhi vonis ter­berat adalah kasus pajak PT Bank Jabar Banten dengan ter­dakwa Eddi Setiadi, bekas Ke­pa­la Kan­tor Pemeriksaan dan Pe­nyidikan Pajak dengan vonis 6,5 tahun pen­jara dan denda Rp 200 juta sub­sider 6 bulan penjara yang di­ja­tuhkan Pengadilan Tipikor.

Kemudian, kasus suap di Pe­ngadilan Tinggi Tata Usaha Ne­gara DKI Jakarta dengan ter­dak­wa hakim Ibrahim dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Peringkat ketiga adalah kasus pembangunan lapangan terbang di Kabupaten Ba­nyu­wa­ngi dengan terdakwa bekas Bu­pa­ti Samsul Hadi berupa vonis 6 ta­hun penjara dan denda RP 50 ju­ta subsider 2 bulan kurungan oleh PN Banyuwangi.

Di samping itu, rata-rata vonis yang dijatuhkan pengadilan ne­geri dan tinggi adalah 1 tahun 5 bu­lan, Mahkamah Agung 2 ta­hun. Sedangkan Pengadilan Ti­pi­kor 4 tahun 5 bulan. Menurut PUKAT, data itu menunjukkan bah­wa kiprah Pengadilan Tipikor masih jauh melampaui pe­nga­dilan negeri, tinggi, maupun MA dalam hal mendukung pem­be­ran­tasan tindak pidana korupsi.

Se­kaligus, data tersebut harus men­jadi catatan bagi pengadilan ne­geri, tinggi, dan MA untuk te­rus me­ngejar kinerja Penga­dilan Ti­pikor. Minimal berkiprah sama dengan Pengadilan Tipikor.

Menurut Hifdzil, sektor yang pa­ling sering dijadikan ajang ko­rupsi masih ditempati oleh pe­ngadaan barang dan jasa yang di­te­mukan ada 33 kasus. Sementara itu, peringkat kedua diambil oleh sek­tor kesejahteraan sosial de­ngan 13 kasus. Sedangkan posisi ke­tiga, menjadi milik sektor APBN dan pendidikan dengan to­re­h­an angka masing-masing 10 kasus.

Menurut PUKAT, Indonesia mem­butuhkan pejabat dan aparat pe­negak hukum yang be­rin­teg­ritas, yang tidak bisa dibeli, dan ber­sikap adil. Soalnya, mafia hu­kum bergerak sangat aktif me­la­kukan berbagai macam cara un­tuk melakukan tindakan korupsi dan tidak segan-segan menyuap atau memberikan gratifikasi. “De­ngan banyaknya perkara ko­rup­si yang terjadi maka dibu­tuh­kan aparat dan pejabat yang mem­punyai tekad kuat untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya,” tegas Hifdzil.  

Mengomentari pernyataan PUKAT bahwa penanganan ka­sus korupsi oleh lembaga pe­ne­gak hukum belum dilakukan se­cara maksimal, Staf Khusus Pre­siden Bidang Komunikasi Sosial Sardan Marbun mengatakan, peran dari lembaga penegak hu­kum dalam menangani perkara ko­rupsi harus ditingkatkan.

“Pemberantasan korupsi me­ru­pa­kan agenda utama dari pe­me­rin­tahan saat ini. Oleh karena itu di­harapkan kepada lembaga pe­negak hukum yang menangani per­kara korupsi harus mela­ku­kan­nya dengan sungguh-sung­guh,” katanya.

Sardan menyambut baik usaha yang dilakukan oleh lembaga yang bermarkas di Yogyakarta ter­sebut dalam rangka mengorek ke­bobrokan kinerja lembaga pe­ne­gak hukum dalam menangani per­kara korupsi. Akan tetapi, per­lu adanya data yang disertai buk­ti-bukti kuat.

“Karena yang na­manya ko­rup­si itu butuh bukti bu­kan hanya me­raba-raba saja,” imbuhmnya.

Kepada lembaga penegak hu­kum, Sardan mengingatkan untuk te­rus mewujudkan refor­masi per­adilan yang lebih baik. Terlebih, lanjut Sardan, pem­berantasan korupsi me­rupakan agenda utama yang harus bisa diwujudkan. “Ka­lau benar katakan benar, tapi ka­lau salah katakan salah. Lem­baga penegak hukum harus bisa ber­­sikap tegas,” ujarnya.

Bisa Jadi Renungan Penegak Hukum
Herman Heri, Anggota Komisi III DPR

Laporan Trend Korupsi 2010 yang dirilis oleh PUKAT bi­sa dijadikan sebagai bahan re­nungan untuk aparat penegak hu­kum. “Akhir-akhir ini aparat pe­negak hukum memang ter­li­hat lemah dalam menangani per­kara korupsi. Saya harap ke de­pan tidak lagi menjadi le­mah,” kata anggota Komisi III DPR, Herman Heri, kepada Rakyat Merdeka.

Herman mencoba bersikap net­ral. Menurutnya, masyarakat diminta jangan mudah percaya terlebih dahulu mengenai hasil riset yang telah dilakukan oleh PUKAT. Soalnya, laporan ter­sebut belum bisa dikatakan va­lid. “Suatu data yang me­nyang­kut urusan negara dapat dika­ta­kan valid apabila sudah ada kelanjutan pemeriksaan dari lembaga resmi negara semisal BPK atau BPKP,” imbuhnya.

Meski begitu Herman me­nyam­but baik usaha yang dila­kukan oleh Zaenal Arifin Cs da­lam memberikan informasi me­ngenai penanganan kasus ko­rupsi yang ditangani oleh lem­baga penegak hukum. “Tetapi sebaiknya PUKAT melakukan audit investigasi yang men­dalam guna menambah bukti-bukti yang otentik,” ujarnya.

Politisi PDIP ini berharap kepada lembaga penegak hu­kum segera melakukan pem­benahan diri. Menurut Herman, adanya mafia hukum yang men­diami suatu lembaga hu­kum dinilainya sebagai peng­hambat terwujud­nya reformasi peradilan.

“Jika lembaga penegak hu­kum tidak bisa menangani per­kara ko­rupsi, kuat dugaan di da­lam­nya terdapat mafia hukum. Karena itu, saya imbau KPK, Pol­ri, Kejaksaan Agung untuk me­­lakukan pengkajian kedalam in­­ternalnya masing-masing secara detail,” tandasnya.

Segera Kembalikan Duit Itu Ke Negara
Asep Iwan Iriawan, ­Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum dari Uni­ver­sitas Trisakti Asep Iwan Iri­awan berharap, lembaga pe­ne­gak hukum mengambil tin­da­kan pasca dirilisnya laporan tren korupsi periode 1 Juli-15 Sep­tember 2010 ini.

Soalnya, di­sinyalir ada 30 kasus yang be­lum diketahui be­rapa besar jum­lah kerugian ne­garanya. Sedangkan yang su­dah diketahui versi PUKAT se­besar Rp 2,1 trliun.

“Semoga aparat penegak hu­kum meningkatkan kinerjanya agar kerugian negara itu bisa se­gera ditutup pengembalian uang dari kasus-kasus ter­se­but,” kata dia, kemarin.

Sayangnya, lanjut Asep, apa­rat penegak hukum juga ada yang terjerat kasus korupsi. “Ba­­gaimana bisa korupsi di negeri ini menjadi hilang kalau aparatnya saja masih terindikasi korupsi,” tandasnya.

Asep juga berharap, lembaga pe­negak hukum dapat mem­buk­tikan keseriusannya me­lakukan upaya pemberantasan ko­rupsi. Caranya, bersihkan ter­lebih dahulu lembaga-lem­baga itu dari oknum-oknum yang ge­mar melakukan korupsi. “Jika lembaga penegak hukum sudah bersih, maka upaya penegakan hukum baru bisa berjalan de­ngan baik,” imbuhnya.

Dia menambahkan, laporan tren korupsi versi PUKAT UGM ini merupakan salah satu ben­tuk pengawasan dari masyarakat. “Saya yakin masyarakat juga su­dah gerah kepada mereka yang gemar memakan uang negara. Semoga yang korupsi diampuni Tuhan,” katanya.

Menurut Asep, koruptor se­betulnya tahu apa yang mereka lakukan adalah mencuri duit ne­gara, sehingga merugikan ma­syarakat. Tapi, mereka secara se­ngaja melupakan hak ma­sya­ra­kat. “Karena itu, ma­sya­rakat per­lu terus memantau se­gala macam tin­dakan korupsi. Jangan takut un­tuk melaporkan segala macam tin­dakan ko­rup­si.”   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya