irjen sutarman/ist
irjen sutarman/ist
RMOL. Bila memang benar polisi yang menembak seorang mahasiswa Universitas Bung Karno pada saat demonstrasi kemarin bukan polisi yang ditugaskan untuk mengamankan demonstrasi, itu merupakan pelanggaran berat. Oknum polisi itu bisa disebut sebagai penyusup.
"Ini kan pelanggaran berat. Itu berati dia pasukan liar, kenapa ada di situ. Meskipun dia pasukan, dia bisa dianggap menyusup dan itu harus dikenakan sanksi berat agar kasus serupa tidak boleh terulang lagi. Sungguh tragis kalau ada polisi masuk tanpa koordinasi dan menjalankan fungsi berdasarkan inisitaif pribadi, itu bisa menyabotase polisi," ujar Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 22/10).
Karena itu, menurutnya, oknum polisi itu harus diperiksa untuk memastikan apakah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman betul atau tidak. Kompolnas harus membentuk tim dan Komnas HAM juga mestinya membentuk tim investigasi.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Senin, 04 Mei 2026 | 06:21
Senin, 04 Mei 2026 | 06:06
Senin, 04 Mei 2026 | 05:41
Senin, 04 Mei 2026 | 05:21
Senin, 04 Mei 2026 | 05:07
Senin, 04 Mei 2026 | 04:24
Senin, 04 Mei 2026 | 04:18
Senin, 04 Mei 2026 | 04:03
Senin, 04 Mei 2026 | 03:27
Senin, 04 Mei 2026 | 03:19