RMOL.Konflik antara politisi PPP Usman Tokan dengan Ahmad Yani mengantarkan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka. Kubu Zainal merasa kasus ini janggal, pihak Polri yakin sudah sesuai prosedur.
Penjelasan mengenai kejaÂngÂÂgaÂlan ini, disampaikan kuasa huÂkum Zainal, Andi M Asrun. MeÂnurut Andi, langkah kepoÂlisian tersebut keliru. Pasalnya, substansi penetapan tersangka itu, menyangkut putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak dapat digugat. “Putusan MK itu bersifat mutlak,†tandasnya.
Substansi persoalan dalam perkara ini, lanjut Andi, adalah surat MK yang disampaikan kepada KPU. Sesuai kelaziman, tuturnya, Zainal yang menjabat panitera MK dalam kasus ini, hanya menjalani tugas rutin menandatangani surat putusan MK yang di dalamnya juga berisi tandatangan Ketua serta Wakil Ketua MK. Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
“Bila surat tersebut bermasalah dan dijadikan dasar pelaporan, semestinya kepolisian juga meÂmerÂiksa atasan Zainal. Soalnya, sebaÂgai panitera, klien saya hanya menjelaskan amar putusan sesuai petunjuk atasannya,†bela Andi.
Menurut dia, mekanisme peÂnerÂÂÂbitan surat putusan di MK meÂlalui pembahasan dalam rapat perÂmusyawaratan hakim. LantaÂran itu, lagi-lagi ia menyatakan heran atas sikap kepolisian yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Zainal hanya menjelaskan, sesuai amar putuÂsan. Dia hanya menjalankan tuÂgas,†tandas Andi.
Prinsipnya,ucap Andi, surat tentang pelaksanaan putusan MK yang berkode 121/PAN.MK/VIII/2009, terbit atas dasar pertanyaan KPU yang menyoal penanganan sengketa suara peÂmilihan umum legislatif (pileg) dua caleg PPP, yakni Usman ToÂkan dan Ahmad Yani dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.
Keberadaan surat putusan MK itu, lanjut Andi, dianggap penyidik keÂÂpolisian mengunÂtungkan AhÂmad Yani. Soalnya, dalam surat itu disebutkan, Yani yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR, berhak mendapat penamÂbahan 10.417 suara.
Namun, Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menampik kejanggalan kasus ini. Ia menyatakan, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan serampangan oleh penyidik, karena harus melalui proses dan prosedur yang baku. â€Tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasti ada bukti-bukti yang kuat,†tandasnya.
Salah satu bukti yang dipakai sebagai dasar penetapan tersaÂngka adalah surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani paniÂtera MK Zainal Arifin. Dalam surat tersebut diterangkan, suara hilang itu milik Ahmad Yani. Padahal, menurut Marwoto, putusan MK tidak menyatakan begitu.
Marwoto menambahkan, untuk membuktikan ada atau tidaknya pemalsuan dokumen dalam kasus ini, selain memeÂrikÂsa saksi-saksi, penyidik juga meÂlaÂÂkukan uji otentifikasi dokumen di Pusat Laboratorium dan FoÂrensik (Puslabfor) Polri. “Dari situ akan ketahuan, dokumen yang jadi sengketa itu asli atau tidÂak,†tegasnya.
Namun, ia menolak merinci proses identifikasi yang dilakuÂkan jajaran Labfor itu. Yang jelas, samÂbung bekas Kapoltabes SaÂmaÂÂrinda ini, rangkaian penyeÂliÂdikan dan penyidikan kasus ini masih berjalan. “Pemeriksaan lanÂjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka masih akan dilakukan,†tuturnya.
Marwoto juga menolak menjeÂlasÂÂkan, apakah jajaran kepolisian segera menahan tersangka dan memeriksa para atasan Zainal. “Yang pasti, kami masih melaÂkukan pengembangan,†elaknya.
Direktur I Kamtranas BaresÂkrim Polri Brigjen Saud Usman NasuÂtion pun tak mau membeÂberÂkan detil penyelidikan dan penyiÂdikan yang akan dikembaÂngkan jajarannya pasca peneÂtapan tersangka terhadap Zainal.
Ketua MK Mahfud MD yang diminta menanggapi dugaan penyelewengan anak buahnya ini, memilih menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. “Tanyakan saja ke Bareskrim,†katanya.
Menghadapi sangkaan pemalÂsuan dokumen dari kepolisian, Zainal memastikan kesiapannya menyelesaikan persoalan ini. “Saya akan menÂyamÂÂpaikan bukti-bukti bahwa saya tidak melakuÂkan pemalsuan surat,†katanya.
Meski begitu, Zainal tidak memenuhi panggilan penyidik Dit I Kamtranas Bareskrim yang mengagendakan pemeriksaan dirinya pada Rabu (20/10). Dia pun tak mau membeberkan alaÂsannya, mengapa tidak memeÂÂnuhi pangÂgilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
3 Hakim PTUN Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Buntut Perseteruan Dua Politisi PPP
Seteru anggota Komisi III DPÂR Ahmad Yani, Usman TÂokan sebelumnya memperkarakan haÂkim Pengadilan Tata Usaha NeÂgara (PTUN) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).
Usman menggugat Putusan PTUN Jakarta tanggal 18 Mei 2010 mengenai permohonannya memÂbatalkan Kepres Nomor 70/P Tahun 2009 tentang Peresmian Anggota DPR Terpilih Masa Jabatan 2009-2014.
Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim PTUN yang menyatakan tidak berweÂnang mengadili kasus ini, tapi di sisi lain menyepakati bahwa Kepres yang digugat masuk dalam kewenangan pengadilan TUN. Putusan PTUN yang demiÂkian, menurut Usman, merupaÂkan pertimbangan dan putusan tidak adil. Dia juga menilai, maÂjeÂlis hakim mengÂesamÂpingkan keÂwaÂjiÂbannya meÂmeÂriksa subÂstanÂsi keabsahan Keppres Nomor 70/P Tahun 2009. Lantaran itu, UsÂman melaporkan majelis haÂkim PTUN Guruh Jaya Saputra, Sri Setyowati dan Andri Mosepa ke KY.
Latar belakang laporan terÂsebut, Usman membeberkan ketidakÂpuasan terhadap hasil pemilu leÂgislatif Dapil I Sumsel yang menÂcatat total suara perÂolehan PPP seÂbanyak 68.061 suara. Dari total suÂara itu, Usman berada di urutan perÂtama dengan perolehan suara 20.Â728. SedaÂngkan Ahmad Yani di poÂsisi keÂdua dengan 17.709 suara.
Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pileg kepada MK. Dasar gugatan dilandasi penilaian ada 12.951 suara PPP yang hilang. Gugatan ini dikuasakan kepada kader PPP Ahmad Yani. Dalam gugatan ini juga dimohonkan kepada MK, agar tambahan suara diberikan kepada Yani.
Dalam putusannya, MK menÂyimpulkan hanya ada 10.417 suÂara hilang. Namun menurut KaÂbiÂdpenum Polri Kombes MarÂwoto Soeto, putusan MK tidak menÂyatakan suara yang hilang itu miÂlik Yani, seperti dalam surat jawaban MK ke KPU yang ditanÂdaÂtangani paniÂtera MK Zainal Arifin.
Pilih Hormati Putusan MK
Irgan Chairul Mahfidz, Sekjen PPP
Menghadapi kasus ini, SekÂÂjen PPP Irgan Chairul MahÂfidz menyatakan, putusan MK harus dihormati semua pihak. SeÂdangkan PPP, menurut dia, berÂusaha optimal menuntaskan konflik antar kadernya ini.
Yang jelas, lanjut Irgan, kisÂruh hasil Pemilu Legislatif 2009 antara sesama caleg PPP dari Daerah Pemilihan I Sumatera SeÂlatan, yakni Usman Tokan dan Ahmad Yani harus diseleÂsaikan secara tuntas.
Irgan pun menyatakan, PPP menghormati langkah yang diambil kepolisian dan MK dalam menghadapi kasus ini. â€Prinsipnya, partai tak akan mencampuri perkara yang ditangani MK maupun aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian,†tandas anggota Fraksi PPP DPR ini.
Lantaran itu, dia menolak memberikan tanggapan seputar penetapan status tersangka terhadap panitera MK Zainal Arifin Hoesein. “Itu kewenaÂngan kepolisian. Kita tunggu saja hasil pengusutan kasus ini sampai tuntas,†tuturnya.
Anggota Komisi X DPR ini juga meminta seluruh kader PPP mematuhi semua langkah hukum yang ditempuh aparat. “MekaÂnisme hukum harus kita junjung tinggi,†imbuhnya.
Perlu Penelusuran Lebih Dalam
Asril, Wakil Ketua Lembaga Independen Pemantau Peradilan
Tugas utama panitera memaÂng menerima pendaftaran perÂkara, mencatat jalannya sidang sampai mengirim salinan puÂtusan perkara.
Meski demikian, jika ada sangkaan pemalsuan saÂlinan putusan, aparat kepoÂliÂsian tentu bisa meminta keÂteÂrangan para atasan panitera itu. Demikian pendapat Wakil KeÂtua Lembaga Independen PeÂmanÂtau PeraÂdiÂlan (Leipp) Asril.
Akan tetapi, dia menamÂbahÂkan, hakim tidak bisa buru-buru dicap terlibat kasus pemalsuan salinan putusan seperti ini. â€HaÂkÂim memang sebagai penangÂguÂng jawab tertinggi atas putusan perÂkara. Tapi, kita tidak bisa bilang hakimnya terlibat penÂyelewengan sebeÂlum ada peÂnelusuran terperÂinci,†tandasÂnya.
Jika perkara ini terbukti, Asril menilai, secara garis besar keÂsaÂlahan administratif dari seÂbuah putusan bisa dibebankan kepada ketua majelis hakim. â€Tapi kalau soal teknis pertangÂgungjawaÂbanya ada di paniÂteÂra,†ucapnya.
Yang juga perlu dipertanÂyakan dalam perkara surat palsu ini, bagaimana prosedur pengÂiriÂman salinan putusan MK terÂsebut. Untuk itu, katanya, kasus yang pertama kali terjadi di MK ini harus dijadikan catatan MK dalam memperbaiki kinerjanya. “Fungsi pengawasan harus diprioritaskan, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,†tanÂdasnya. [RM]