Berita

Wawancara

Bambang W Soeharto: Kami Pernah Menolak Soeharto, Jadi Wajar Masih Pro Kontra

JUMAT, 22 OKTOBER 2010 | 00:57 WIB

RMOL.Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap bekas Presiden Soeharto masih pro kontra. Ini wajar, Tim 13 Penyeleksi Calon Pahlawan Nasional pernah menolak penguasa Orde Baru itu.

“Beberapa tahun lalu, Soe­harto pernah kami tolak agar di­sempurnakan syarat-syaratnya kepada pengusul. Sekarang sudah diperbaiki, dan sudah memenuhi syarat. Makanya kami usulkan ke atasan,’’ ujar anggota Tim 13 Pe­nyeleksi Calon Pahlawan Nasio­nal, Bambang W Soeharto, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Kalau sekarang masih pro kontra, saya kira itu wajar saja. Negara kita yang terbuka dan demokratis, tentu ada yang setuju atau tidak setuju. Kalau mau di­jadikan polemik, kenapa tidak dijadikan ilmiah seminar. Jadi, bangsa ini terdidik dan meng­hor­mati pahlawannya,’’ tam­bahnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa pertimbangannya, se­hing­ga Soeharto diusulkan men­­­dapat  gelar pahlawan na­sio­nal?

Atas dasar usulan masyarakat dengan segala macam kriteria dan segala macam telaah dari semi­nar, buku sejarah, biografi, dan pro­ses perjalanan sang calon pah­lawan. Kami hanya menentukan apakah usulan masyarakat itu sudah memenuhi syarat.

Apa syarat itu?

Ada dua syarat. Pertama, sya­rat prosedur dan administratif. Kedua, syarat nilai kepahlawa­nan. Kalau memenuhi syarat, kami ajukan ke atasan lagi, tapi kalau belum memenuhi syarat, ya kami pending.

Kenapa Soeharto termasuk di­usulkan?

Harusnya kita lihat apa keku­rangan dan jasanya. Itu kita telaah semua. Sejarah harus kita lurus­kan, kita tidak boleh sentimen. Menilai sesuatu secara ikhlas dan pasrah.

Apa sih istimewa Soeharto?

Kalau mengenai beliau, kita bi­carakan secara pribadi. Jangan dicampur adukan dengan tugas sebagai tim. Kalau rekam jejak Soeharto kok disetujui tim, dasar-dasarnya apa, panjang kalau kita cerita. Masyarakat mengusulkan dan mempunyai bukti yang kuat maka itu yang memenuhi syarat.

Kapan Tim menerima usu­lan masyarakat?

Itu sudah berjalan pada tahun-tahun yang lalu. Kita nggak bahas karena kurang lengkap maka kita kembalikan lagi. Soeharto, Andi Makasau, Pakubuwono X kita kembalikan lagi. Pakubowono pernah kita usulkan ke atas tapi ditolak.

Kok diusulkan lagi?

Peraturannya boleh 2 kali meng­usulkan. Makanya kita aju­kan lagi Pakubuwono X. Silakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memu­tuskan.

Bagaimana kalau gelar pah­la­wan itu menjadi polemik?

Polemik boleh, sebab ini ne­gara terbuka. Jadi, silakan saja. Bisa diusulkan melalui forum dan berargumentasi di koran. Orang sekarang harus dilatih tidak boleh marah walaupun pendapatnya berbeda. Begitu diputuskan oleh pemerintah maka gelar pahlawan nasional tidak boleh dicabut kem­bali. Itu sudah diatur dalam Un­dang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bagaimana sih proses pembe­rian gelar pahlawan itu?

Pertama, masyarakat yang meng­usulkan, tapi harus berkoor­dinasi dengan dinas sosial  setem­pat. Kedua, harus mempunyai satu kelengkapan dokumentasi be­rupa buku, apakah buku bio­grafi atau buku sejarah. Pokok­nya apa saja yang mereka miliki. Kemudian mereka kumpulkan itu dan saksi-saksi yang masih ada. Misalnya, orang yang sudah me­ninggal puluhan lalu ada ahli pencatat, atau ahli se­jarah, yang men­catat riwayat hidup atau pola tingkah laku mau­pun perjuangan yang ber­sangkutan.

Contohnya, Gus Dur dari Jom­bang, memberikan dokumentasi lengkap. Kalau tidak lengkap maka pihak panitia mem­beritahu ha­rus di­leng­ka­pi dengan doku­men rekam jejak dan semi­nar. Jadi, kita sangat obyektif, trans­paran, dan fair.

Apa saja tugas Tim 13 itu?

Tim yang ditunjuk berdasarkan keputusan Mensos itu punya ke­wajiban dan wewenang, yakni, setuju atau tidak terhadap usulan masyarakat itu. Tapi sebelum di­setujui atau tidak, kita mela­kukan  rapat-rapat atau diskusi-diskusi.

Berapa kali pertemuan?

Rapat yang ditentukan oleh kita melalui panitia, kira-kira ada 7 kali pertemuan. Keputusan ra­pat tidak ada urusan senang atau tidak senang. Pokoknya tim harus kompak. Kemudian dirapatkan dengan Mensos. Kalau setuju, ber­arti usulan masyarakat itu di­teruskan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehorma­tan. Nanti beliau yang di atas yang memutuskan. Mana yang la­yak dan mana yang tidak.

Kapan kira-kira diputuskan di­terima atau ditolak?

Saya tidak tahu. Itu di luar fo­rum kita. Tapi tidak menutup ke­mungkinan kalau kita diikutser­takan, maka kita bisa ngomong.  Ma­­syarakat boleh saja memberi­kan penilaian, bebas saja kok. [RM]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya