Berita

X-Files

Bosnya Gayus Lepas Tangan Perkembangan Kasus Mafia Pajak

KAMIS, 21 OKTOBER 2010 | 09:59 WIB

RMOL. PNS Ditjen Pajak yang didakwa jaksa merugikan negara dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) bertambah satu. Dia adalah Maruli Pandapotan Manurung.

Berdasarkan dakwaan jak­­­sa penuntut umum (JPU) yang di­ketuai Rhein E Singal, Maruli se­laku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I yang merangkap Pjs Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Ke­beratan dan Banding Ditjen Pa­jak, bersama-sama Gayus Tam­bunan (peneliti), Humala Na­pi­tupulu (penelaah), Johnny Marihot To­bing (Kasubdit Peng­ura­ngan dan Keberatan) dan Bam­bang Heru Ismiarso (Dire­ktur Keberatan dan Banding) melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa Rhein Singal, Maruli mengetahui, Gayus mem­buat laporan penelitian secara ti­dak benar atau sem­barangan. “Seharusnya, Ma­­ruli ti­dak me­nan­datangani laporan ya­ng me­ngusulkan untuk men­ye­tujui ke­beratan PT SAT. So­alnya, laporan itu dibuat Gayus secara tidak benar, sehingga mem­perkaya ora­ng lain sebesar Rp 570 juta,” tan­dasnya.


Maruli juga dituding JPU me­merintahkan Gayus untuk mene­rima keberatan PT SAT. Sehing­ga, Gayus tidak melakukan pen­dalaman atau penelitian yang tepat, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Maruli menya­nggah dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menan­datangani surat penelitian Gayus. “Semua itu tidak benar, saya tidak mengerti kapan saya menan­datangani surat itu,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maruli yang menjadi tersangka sejak 23 Juni lalu, menampik tudingan JPU. Menurut dia, penanganan keberatan wajib pajak PT SAT sesuai prosedur dan sudah disahkan Dirjen Pajak waktu itu, Darmin Nasution. Darmin pun, lanjut Maruli, sudah menyampaikan hal itu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI di Komisi XI DPR. Seperti dike­tahui, Darmin kini menjabat Gu­bernur Bank Indonesia.

Maruli boleh saja menampik, tapi JPU kasus ini kadung me­nu­dingnya telah melakukan korupsi dalam mengabulkan keberatan wajib pajak, yakni PT SAT. Maruli diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Un­dang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rhein Singal Cs menjelaskan, awal terjadinya kasus ini yaitu pada 21 Desember 2006 melalui surat No: Pem–119/WPJ.24/BD.0600/2006, yang ditanda­tangani Rizal Admeidy, Kepala Kan­tor Wilayah Ditjen Pajak Ja­tim. Surat itu berisi hasil pe­me­riksaan terhadap PT SAT, yang memberitahukan perihal rincian kekurangan bayar pajak. Surat itu pun memberikan kesempatan bagi PT SAT untuk memberikan tanggapan secara tertulis disertai bukti pendukung, paling lambat tujuh hari. Apabila telat, maka PT SAT dianggap menyetujui keku­ra­ngan pajak yang telah dihitung tim pemeriksa.

Sehari kemudian, Direktur Utama PT SAT Hindarto Guna­wan menyampaikan surat tang­gapan kepada Kakanwil Ditjen Pajak Jatim yang isinya men­yetujui seluruh rincian pajak yang masih kurang dibayar oleh pi­haknya sebesar Rp 609.211.071 (enam ratus sembilan juta, dua ratus sebelas ribu, tujuh puluh sa­tu rupiah).

Pada 26 Desember 2006 dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan ya­ng ditandatangani Tim Peme­riksa Pajak, Dirut PT SAT dan diketahui Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, yang isinya bahwa PT SAT menyetujui hasil pemeriksaan pajak dalam surat itu. Setelah berita acara selesai, pemeriksa pa­jak membuat laporan pemer­iksaan pajak dengan total kese­luruhan kekurangan bayar PPN sebesar Rp 487.200.000 (empat ratus delapan puluh tujuh juta, dua ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan itu, PT SAT menyelesaikan kewa­jibannya membayar utang ter­sebut. Namun, pada 11 Januari 20­07, PT SAT mengajukan ke­beratan kepada Direktur Kebe­ratan dan Banding, Kantor Pusat Ditjen Pajak. Isi surat itu ialah untuk mesin yang mendapat fasilitas pembebasan, PPN-nya telah dibayar, yaitu sejumlah Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).

Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding mem­berikan disposisi kepada Ka­subdit Pengurangan dan Kebe­ratan dengan perintah “Sele­saikan”. Selanjutnya, lembaran itu diserahkan kepada Kasi Pe­ngurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk “teliti dan proses sesuai ketentuan”. Oleh kasi IV, surat itu diteruskan ke Gayus dengan perintah “untuk diteliti formal dan buat resume awal”.  Dan, diparaf Gayus.

Pada 9 Mei 2007, Direktur Ke­beratan dan Banding menugas­kan Kasubdit Pengurangan Ke­beratan Marjanto, Maruli, Pe­nelaah Keberatan Humala Napi­tupulu dan Gayus untuk mela­ku­kan penelitian terhadap permoho­nan keberatan pajak PT SAT.

Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan wajib pajak, diketahui tidak ada PPN yang dibayar, melainkan hanya pajak penghasilan atas jual beli tanah dan bangunan yang menjadi tanggung jawab PT SAT. Selain itu, pemeriksa tidak meneliti dokumen pembelian aktiva itu, apakah terdapat pem­bayaran PPN atau tidak. Meski begitu, kedua laporan tersebut ditandatangani Gayus dan Humala. Kemudian, ditanda­tangani Maruli, Johnny Tobing dan Bambang Heru.

KPK Bisa Turun Tangan
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Satu persatu rekan Gayus Tambunan menjadi tersangka dan terdakwa. Namun, bukan berarti mafia pajak sudah hilang. Sinyalemen itu disam­paikan anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding, kemarin.

Pasalnya, menurut Suding, hingga saat ini yang terseret kasus pajak hanya orang-orang yang mempunyai jabatan kecil. “Selama pejabat tinggi belum ada yang terseret, maka di ti­ngkat pusat maupun daerah belum bisa dikatakan mela­ku­kan reformasi birokrasi pajak,” kata anggota Komisi Hukum DPR ini.

Menurut Suding, Gayus han­yalah orang yang di­kor­ban­kan ma­fia pajak se­sungguhnya. Soalnya, jika sekelas Gayus saja mampu meraup uang miliaran, maka tidak tertutup kemungkinan orang yang di atasnya mendapat lebih besar.

Dia juga berpendapat, Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution tidak bisa lepas tangan terhadap kasus ini, meski Darmin kini telah menjadi Gubernur Bank Indonesia. “Karena ketetapan itu dari seorang Dirjen. Gayus, Maruli dan lainnya itu pe­lak­sana saja. Keputusan Dirjen Pa­jak memiliki kekuatan yang tidak bisa ditolak bawahannya.”

Suding juga menyarankan KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

PR Besarnya Ubah Tabiat
Dadan Umar, Kepala Litbang Universitas Trisakti

Terkuaknya rangkaian du­gaan penyelewengan dalam kasus Gayus Tambunan, meru­pa­kan ba­gian kecil dari ber­bagai penyim­pangan di negeri ini.

“Kita tidak usah heran men­de­ngar kabar keterlibatan ok­num aparat dalam rangkaian per­kara Gayus ini. Karena kalau mau jujur-jujuran, semua per­kara mempunyai potensi atau celah untuk diselewengkan,” ujar Kepala Litbang Universitas Trisakti, Dadan Umar.

Ia meng­garis­bawa­hi, mas­ya­ra­kat baru pantas heran at­au senang bila saat ini ada ke­ma­uan aparat penegak hukum membuka pe­nanganan kasus secara tran­sparan.

Menurut Dadan, dari ber­bagai penanganan perkara yang dikajinya, terlihat jelas ada du­gaan penyelewengan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Hal itu terjadi karena banyak celah hukum. “Celah-celah kelemahan itu yang dimanfaatkan untuk men­yimpangkan penanganan per­kara,” ucapnya.

Dia menambahkan, upa­ya permainan kasus bisa terjadi pa­da level kasus besar serta melibatkan orang-orang besar atau berduit. “Kor­bannya tetap masyarakat. Con­toh­nya, ada yang takut bayar pa­jak karena takut uangnya dis­el­e­wengkan dan sebagainya,” tandas Dadan.

Lantaran itu, mengubah tabiat atau perilaku aparat menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. “Penegakan hukum le­wat keter­bukaan proses penyelidikan, pen­yidikan dan penuntutan kasus Gayus ini, ke depa­nnya harus di­buka keran­nya lebih besar,” ka­tanya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya