Berita

laode ida/ist

Gabung ke Golkar, Laode Ida Manfaatkan Ketidakjelasan UU?

RABU, 20 OKTOBER 2010 | 11:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Wakil Ketua DPD Laode Ida resmi bergabung ke Partai Golkar pada saat partai tersebut menggelar Rapat Pimpinan Nasional kemarin. Laode bisa saja dinilai memanfaatkan keambiguan UU 27 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Terhadap tindakan Laode Ida mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Golkar, Secara  normatif berdasarkan UU MD3, menimbulkan keambiguan peran dan tanggung jawab. Pertama, sesuai Pasal 227 ayat (4) menyatakan anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri kepada Rakyat Merdeka Online melalui keterangan pers sesaat lalu (Rabu, 20/10).

Menurutnya, ketentuan itu tentunya cenderung membatasi ruang gerak seorang politisi yang sebenarnya tidak mengenal batas kewilayahan. Tapi dalam DPD, anggota DPD mewakili kepentingan kewilayahan.  


Kedua dia menyoroti Pasal 282 ayat (2) huruf e. Pasal itu menyatakan anggota DPD dapat diberhentikan antarwaktu kalau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Menurutnya, ketentuan ini harus  ditafsirkan bahwa dalam perjalanan seorang anggota DPD, ada  kemungkinan dia tidak dapat memenuhi syarat calon anggota DPD.

"Ini harus kita  pahami bahwa penyusun UU memikirkan hingga demikian. Nah sayangnya UU MD  3 absen mengatur kewajiban bagi anggota DPD melepaskan atribut  yang dapat diidentifikasi berafiliasi dengan partai politik. Yang ada kan hanya larangan rangkap jabatan," kesalnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya