Berita

X-Files

Dua Atasan Gayus Masih Jadi Saksi

3 Anak Buahnya Sudah Berstatus Terdakwa
SELASA, 19 OKTOBER 2010 | 08:20 WIB

RMOL. Salah satu faktor yang membuat Gayus Tambunan menjadi terdakwa adalah dugaan suap dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Tapi, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Gayus tidak sendirian menangani keberatan pajak ini, melainkan bersama seorang rekan dan tiga atasannya di Ditjen Pajak. Sejauhmana proses hukum terhadap mereka?

Dalam surat dakwaan itu di­sebut­kan, ada lima PNS yang terlibat penanganan keberatan pa­jak tersebut. Mereka adalah Ga­yus Tam­bunan, Humala Napi­tupulu (Penelaah Kebe­ratan), Maruli Pandapotan Ma­nurung (Kepala Seksi Peng­urangan dan Kebera­tan), Joh­nny Marihot Tobing (Ke­pa­la Sub Direktorat Pengun­dan­gan dan Keberatan) dan Bamba­ng Heru Ismiarso (Direktur Kebe­ratan dan Banding).

Dari lima nama itu, Gayus su­dah menjadi terdakwa di Peng­adi­lan Negeri Jakarta Selatan. Ren­cananya, hari ini giliran Ma­ruli menjalani sidang perdana se­ba­gai terdakwa di PN Jaksel. Se­da­ngkan sidang perdana Humala yang seharusnnya digelar ke­ma­rin, ditunda menjadi Rabu (20/10) lantaran terdakwa sakit. Lantas, bagaimana perkem­ba­ngan proses hukum terhadap dua atasan mereka, yakni Johnny dan Bambang?


Mendengar dakwaan JPU itu, Wakil Kepala Divisi Hubungan Mas­yarakat Mabes Polri Komi­saris Besar Polisi Ketut Untung Yoga Ana mengaku, kepolisian masih melakukan proses pen­yelidikan terhadap dua orang itu dan tengah memperdalam bukti-bukti. “Kami tidak akan mem­bi­ar­kan kasus ini berhenti,” katanya kepada Rakyat Mer­deka, kema­rin.

Ketut menambahkan, pasca dibubarkannya Tim Independen yang menangani kasus ini, maka seluruh perkara yang ber­hu­bungan dengan kasus Gayus di­serahkan ke Badan Reserse Kri­minal alias Bareskrim Polri. “Ja­di, bukan berarti bubarnya Tim In­de­penden maka kasus Gayus ti­dak dilanjutkan,” tandasnya.

Meski begitu, Ketut mengaku ti­dak mengetahui perkembangan pro­ses penyelidikan kasus ini. Soalnya, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa diberitahu dan dipubli­kasikan. “Jika nanti ada kenaikan status menjadi tersangka, baru bisa kami beri tahu,” katanya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Gayus, Humala, Maruli, Johnny dan Bambang melanggar hukum dan memperkaya orang lain, ya­i­tu PT SAT dan merugikan negara sebesar Rp 570, 9 juta. Lima PNS Departemen Keuangan itu, me­nurut JPU kasus Gayus, seha­rus­nya tidak mengusulkan untuk men­yetujui keberatan wajib pajak PT SAT, melainkan menolak.

Direktur Penyuluhan Pelaya­nan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah tak berkomentar ban­yak mengenai dugaan keterl­ibatan para atasan Gayus. Alasan­nya, Ditjen Pajak menghormati pro­ses hukum yang tengah ber­jalan di pengadilan. “Biar peng­adilan yang memutuskan,” kata­nya saat dihubungi lewat telepon.

Hanya saja, Iqbal menjelaskan, Ditjen Pajak selalu memberikan pembinaan kepada para pega­wainya dan fokus dalam pene­r­i­maan pajak, supaya betul-betul bebas dari penyalahgunaan. “Saat ini seluruh staf Ditjen Pajak be­tul-betul memahami kode etik,” tan­dasnya.

Sedangkan pengacara ter­sang­ka Maruli, Ully Manurung meng­ingatkan, kalau sejumlah pejabat Ditjen Pajak waktu itu tidak me­nandatangani surat keputusan, maka keberatan PT SAT tentu tidak dikabulkan. Tanda tangan tersebut mulai dari tingkat Kasubdit, Direktur Keberatan dan Banding, sampai Dirjen Pa­jak saat itu. “Ini kan tan­da­tang­annya berjenjang, dari pelaksana, pemeriksa, Kasub­dit, Direktur, sampai Dirjen Pa­jak. Kalau penyidik mau mene­liti lebih dalam, pasti akan ter­bo­ngkar,” tandasnya.

Hal senada disampaikan peng­acara Gayus, Adnan Bu­yu­ng Na­sution. Dia menyesalkan, meng­apa sejauh ini hanya Gayus, Ma­ruli dan Humala yang menjadi ter­dakwa kasus tersebut dari Ditjen Pajak. “Se­harusnya bukan hanya Humala, Maruli dan Gayus yang diperik­sa sebagai terdakwa atau ter­sang­ka dan dihadapkan ke meja hijau, tapi seluruh pegawai yang ditunjuk menangani kebe­    ratan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pajak,” katanya, seraya menambahkan, SK tersebut ber-Nomor KEP-036/PJ.01/UP.53/2007.

Buyung juga mempertanyakan, mengapa hanya keberatan pajak PT SAT yang dipersoalkan dalam kasus ini. Padahal, Gayus telah buka-bukaan mengenai aliran dana yang ia terima dari berbagai perusahaan besar. “PT SAT hanya perusahaan kecil dibanding perusahaan lain yang telah diuraikan Gayus,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aparat Hukum Harus Konsisten
Asep Rahmat Fajar, Direktur Indonesia Legal Roundtable

Konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pajak yang menyeret nama Gayus Tambunan diper­tanya­kan. Pasalnya, mereka baru bisa menjadikan tiga dari lima nama PNS Ditjen Pajak yang diduga terlibat sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, dalam dak­waan, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini terang-terangan menyebut keterlibatan lima orang tersebut.

“Aparat penegak hukum belum bisa bersikap konsisten untuk menyelesaikan perkara Gayus. Makanya jadi terlihat te­bang pilih,” kata Direktur In­donesia Legal Roundtable, Asep Rahmat Fajar, kemarin.

Asep mengatakan, kejang­ga­lan kasus itu dapat terlihat dari belum adanya tersangka baru pada kasus yang menjerat Ga­yus. Padahal, berdasarkan dak­waan JPU, kasus itu diduga me­libatkan para petinggi Ditjen Pajak.

Padahal, menurutnya, kalau mau serius menindaklanjuti kasus ini, aparat hukum tinggal meneruskan pengakuan Gayus. Karena, lanjutnya, Gayus di­du­ga tidak sendirian dalam kasus ini. Masih ada pejabat-pejabat di atas Gayus yang harus dimin­tai klarifikasi. “Mereka harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” katanya.

 Dia menambahkan, dakwaan JPU yang menyebutkan adanya lima orang Ditjen Pajak yang terlibat kasus itu seharusnya langsung ditanggapi oleh kepo­lisian. Soalnya, keterangan dari JPU merupakan suatu bukti yang harus dipertang­gung­ja­wab­kan, disamping itu sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Kapolri Baru Harus Berantas Mafia Pajak
Bambang S, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meng­ingat­kan agar aparat penegak hukum tidak takut menyelidiki atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kepada aparat penegak hu­kum, saya berharap untuk me­munculkan keberanian dalam mengungkap orang-orang yang terlibat bersama dengan Gayus, khususnya pejabat di atasnya,” kata Bambang, kemarin.

Bambang menyarankan kepa­da lembaga penegak hukum lain untuk mengikuti sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan per­kara korupsi. Misalnya menen­tukan tersangka baru setelah ka­sus berjalan di pengadilan. Atau, berdasarkan fakta persidangan. “Meskipun terkesan lambat, tapi KPK masih konsisten da­lam melakukan upaya pem­be­ran­tasan korupsi,” tambahnya.

Politisi Golkar ini berharap kepada Kapolri yang baru untuk membuat agenda pemberan­tasan mafia pajak. “Saya harap Pak Timur mempunyai visi dan misi memberantas mafia pajak hingga ke akarnya,” tambahnya.

Jika tidak, lanjut Bambang, maka dirinya selaku anggota ko­misi hukum akan meminta ke­terangan kepada Kapolri meng­­enai perkara tersebut.  “Saya tidak segan-segan untuk mem­bicarakan masalah ini dengan Kapolri dalam rapat ber­sama dengan Polri nanti, ke­napa masalah ini bisa terlihat te­bang pilih,” tandasnya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya