Berita

Yusril Ingin Selamatkan Jutaan Orang Indonesia dari Kesewenangan Penyidik

SENIN, 18 OKTOBER 2010 | 15:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pengajuan uji materil pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata untuk kepentingan Yusril Ihza Mahendra sendiri karena penyidik Kejaksaan menolak menghadirkan saksi-saksi yang ia ajukan.

Jutaan orang di negara ini bisa diperlaukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi, jika mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu. 

"Bayangkan, bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi, kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaksa," ujar Yusril yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum ini kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 18/10).


Mantan Menteri Sekretaris Negara ini kemudian mencontohkan dengan kasus
pembunuhan dan pencurian. Misalnya, dia menjeaslakn, Si Ahmad dituduh polisi membunuh dan merampok sebuah tokoh di Pasar Baru, Jakarta, hari Sabtu 16 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB. Ada sepuluh saksi yang menurut polisi melihat Ahmad membunuh dan merampok. Bukti senjata api yang digunakan merampok ada. Sidik jari Ahmad juga ada di situ.

Tapi, lanjut Yusril, Ahmad menyangkal dia telah melakukan pembunuhan dan perampokan. Karena pada Hari Sabtu 16 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB itu dia tidak berada di Pasar Baru. Dia justru menjadi iman shalat maghrib di Masjid Raya Pondok Indah dan sempat memberikan Kultum di sana.

Ahmad pun meminta agar polisi atau jaksa memanggil sepuluh saksi, yakni pengurus masjid dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah yang menjadi makmum shalat maghrib hari itu untuk memberikan keterangan yang sebaliknya. Tapi permintaan Ahmad yang didasarkan atas ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu ditolak polisi atau jaksa dengan alasan saksi-saksi itu tidak relevan, dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan dan perampokan di Pasar Baru.

"Kalau begitu ceritanya, saya haqqul yaqin, Ahmad akan masuk penjara. Bahkan dihukum mati karena membunuh dan merampok. Dimana keadilan dan keseimbangan bagi tersangka, ketika dia berhadapan dengan aparat yang berwajah garang dan memiliki segala kewenangan dan kekuasaan?" katanya mempertanyakan.

Dia menambahkan,  ada jutaan orang yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan, apalagi rakyat kecil yang miskin dan buta hukum.

"Seperti itulah nasib yang saya hadapi sekarang. Walaupun saya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan dua kali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia,  tetap saja diperlakukan sewenang-wenang, apalagi orang yang buta hukum. Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum, justru mempermainkan hukum dan ingin benar sendiri," demikian Yusril. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya