RMOL. Pengajuan uji materil pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata untuk kepentingan Yusril Ihza Mahendra sendiri karena penyidik Kejaksaan menolak menghadirkan saksi-saksi yang ia ajukan.
Jutaan orang di negara ini bisa diperlaukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi, jika mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu.
"Bayangkan, bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi, kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaksa," ujar Yusril yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum ini kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 18/10).
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini kemudian mencontohkan dengan kasus
pembunuhan dan pencurian. Misalnya, dia menjeaslakn, Si Ahmad dituduh polisi membunuh dan merampok sebuah tokoh di Pasar Baru, Jakarta, hari Sabtu 16 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB. Ada sepuluh saksi yang menurut polisi melihat Ahmad membunuh dan merampok. Bukti senjata api yang digunakan merampok ada. Sidik jari Ahmad juga ada di situ.
Tapi, lanjut Yusril, Ahmad menyangkal dia telah melakukan pembunuhan dan perampokan. Karena pada Hari Sabtu 16 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB itu dia tidak berada di Pasar Baru. Dia justru menjadi iman shalat maghrib di Masjid Raya Pondok Indah dan sempat memberikan Kultum di sana.
Ahmad pun meminta agar polisi atau jaksa memanggil sepuluh saksi, yakni pengurus masjid dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah yang menjadi makmum shalat maghrib hari itu untuk memberikan keterangan yang sebaliknya. Tapi permintaan Ahmad yang didasarkan atas ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu ditolak polisi atau jaksa dengan alasan saksi-saksi itu tidak relevan, dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan dan perampokan di Pasar Baru.
"Kalau begitu ceritanya, saya
haqqul yaqin, Ahmad akan masuk penjara. Bahkan dihukum mati karena membunuh dan merampok. Dimana keadilan dan keseimbangan bagi tersangka, ketika dia berhadapan dengan aparat yang berwajah garang dan memiliki segala kewenangan dan kekuasaan?" katanya mempertanyakan.
Dia menambahkan, ada jutaan orang yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan, apalagi rakyat kecil yang miskin dan buta hukum.
"Seperti itulah nasib yang saya hadapi sekarang. Walaupun saya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan dua kali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, tetap saja diperlakukan sewenang-wenang, apalagi orang yang buta hukum. Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum, justru mempermainkan hukum dan ingin benar sendiri," demikian Yusril.
[zul]