RMOL. Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Bila sebelumnya dia meminta MK menafsirkan UU Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan masa jabatan Jaksa Agung, petang ini pukul 15.00 WIB Yusril akan mendaftarkan permohonan uji materi ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945.
"Permohonan uji materi ini bukanlah untuk membatalkan ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu, melainkan untuk menguji penafsirannya. Seperti permohonan yang lalu, mengenai illegalitas Jaksa Agung Hendarman, saya akan maju sendiri ke MK tanpa didampingi kuasa hukum. Presiden dan Ketua DPR, apakah mau datang sendiri menyanggah permohonan saya di MK, atau menunjuk kuasa hukum, saya serahkan kepada mereka," ujar Yusril kepada Rakyat Merdeka Online dalam keterangan tertulis (Senin, 18/10).
Yusril yang saat ini menyandang status tersangka kasus Sisminbakum menjelaskan, pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi teresbut.
"Pasal ini sebenarnya jelas, dan tidak memerlukan tafsira lagi. Saya adalah tersangka, saya berhak meminta, agar ada saksi yang menguntungkan-termasuk saksi meringankan atau saksi
a de charge dan Penyidik Kejaksaan Agung wajib memanggil dan memeriksa mereka," imbuh Yusril.
Menurutnya, soal siapa saksi yang menguntungkan itu, apakakah benar akan menguntungkannya atau tidak, adalah haknya untuk meminta mereka dipanggil dan didengar keterangannya. Penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak berhak menilai saksi yang saya kehendaki itu, dan tidak berhak untuk menolak memanggil dan memeriksa mereka.
"Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kepuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir, berulang kali menyatakan kepada pers menolak permintaan saya itu. Mereka bahkan menilai saksi yang saya minta, yakni Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono yang saya minta tidak relevan, bahkan tidak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum yang kini dituduh sebagai korupsi. Saya berpendapat sebaliknya," demikian Yusril.
Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang
untuk didengar keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Namun, sambungnya, Kejaksaan tetap saja tidak mau memanggilnya. Dia menilai, petinggi Kejaksaan Agung telah membuat penafsiran seenaknya terhadap Pasal 65 dan 116 KUHAP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam UUD 1945.
"Saya minta MK menilai apakah tafsir seenaknya di buat oleh petinggi Kejaksaan Agung itu sah atau tidak, sesuai atau tidak dengan prinsip-prinisp yang dianut konstitusi kita," tandasnya.
[zul]