RMOL. Jaksa menuding Andi Kosasih, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama aktif merekayasa kasus, agar duit Gayus Tambunan yang berasal dari setoran pengusaha atau wajib pajak bermasalah bisa aman. Skenario bisnis properti dirancang dari sejumlah hotel mewah.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka seÂcara sengaja melakukan atau turut serta mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langÂsung atau tidak langsung proses penÂyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi.
Jaksa bersikukuh, mereka memÂbuat perjanjian kerjasama terÂtulis antara Gayus dan Andi pada 26 Mei 2008 untuk kepenÂtingan pengadaan tanah dalam pembangunan ruko senilai Rp 28 miliar.
Belakangan, proyek kerja sama parÂa terdakwa diduga ditujukan unÂtuk menyiasati agar Gayus tidÂak dijerat perkara tindak pidana koÂruÂpsi atas kepemilikan rekÂeÂning di BCA dan Bank Panin. Di luar itu, skenario juga disusun unÂtuk membuka blokir atas rekeÂning Gayus.
Bergulirnya upaya rekayasa ini, menurut jaksa, disusun para terÂdakwa setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melayangkan surat nomor S 31/1.03.1/PPATK/03/09. R tanggal 16 Maret 2009 tenÂtang laporan analisis transaksi keuÂangan yang berindikasi tinÂdak pidana pencucian uang denÂgan tindak pidana asal korupsi.
Dari situ, jajaran Direktorat II EkoÂnomi Khusus (Dit II Eksus) BaresÂkrim melakukan penyiÂdikan dugaan tindak pidana penÂcucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan GaÂyus. Penelusuran terhadap reÂkeÂning yang disimpan di BCA dan BaÂnk Panin itu dilaksanakan seÂtelah Direktur II Eksus Bareskrim meÂnerbitkan surat perintah No. Pol. SP-Lidik/105/IV/Dit II EkÂsus tanggal 24 April 2009.
Bersamaan dengan surat perÂiÂntah penyelidikan tersebut, penÂyidik Polri juga menerbitkan dua suÂrat perintah pemblokiran harta keÂkayaan yang berkode No pol : R/Â282/IV/2009/Dit II Eksus tanggal 24 April 2009 atas nama Gayus Tambunan yang diÂtemÂpatÂkan di BCA cabang Pacifik Palace dan No pol R/283/IV/2009/Dit II Eksus tanggal 27 ApÂril 2009 atas nama Gayus TaÂmÂbuÂnan di Bank Panin Indonesia caÂbang Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Atas surat perintah tersebut, selaÂku kuasa hukum Gayus, HaÂposan mengambil inisiatif untuk meÂmbela kliennya. Maka pada pukul 17.30 WIB di akhir AgÂustus 2009, Lambertus yang dihuÂbungi Haposan lewat telepon seÂlÂulernya mengikuti pertemuan di Hotel Sultan. Pertemuan ini diÂhaÂdiri Haposan, Peber EW SiÂlalahi, Andi dan Gayus untuk memÂbahas dugaan tindak pidana penÂcucian uang dan korupsi atas nama Gayus.
Masih menurut jaksa, dalam perÂtemuan di Hotel Sultan, HaÂposan sempat menghubungi penÂyidik Kompol Arafat melalui seluÂlernya. Haposan yang memÂbesarkan volume telepon seluÂlerÂnya meminta petunjuk pada AraÂÂfat seputar bisnis apa yang bisa dipakai guna meng-cover uaÂng Gayus yang diblokir.
Arafat memberi masukan, bisÂnis apa saja sebenarnya bisa disÂkenariokan. “Yang penting jaÂnÂgan bisnis batu bara. Karena bisÂnis batu bara sering dipakai untuk kaÂsus-kasus lain,†sitir JPU.
Maka disepakati bisnis yang diÂanjurkan untuk diagendakan dalÂam menyusun rekayasa kasus ini adalah bisnis sektor properti. Dengan cepat, untuk menyiasati anÂcaman pidana yang tengah diÂseÂlidiki Bareskrim, dibentuklah koÂntrak antara Gayus dan Andi mengenai proyek pembangunan ruko di wilayah Ancol Timur, Jakut. Dalam proyek ini LamÂbertus membuat kwitansi Rp 28 miÂliar yang seolah-olah telah diseÂrahterimakan uang dari rekeÂning Gayus kepada Andi. “PadÂaÂhal, uang di rekening itu diÂpeÂroleh dari wajib pajak bukan dari Andi,†kata jaksa Adhi Prabowo.
Lebih lanjut, untuk meÂmuÂluskan skenario ini, LamÂbertus meÂnyiapkan materi kerÂjaÂsama serÂta mendampingi Andi mengÂhaÂdapi penyidik.
Pertemuan selanjutnya pun diÂgelar. Pada 31 Agustus pukul 24.00 WIB, Lambertus, Gayus dan Haposan kembali bertemu di Hotel Crystal untuk membahas konÂsep perjanjian kerjasama. DarÂi situ, Lambertus dan Gayus meÂnindaklanjuti pertemuan di ruÂmah Lambertus, Kebayoran LaÂma, Jaksel guna membuat surat kerÂjasama. Esok harinya pada 1 September sekitar pukul 09.00 WIB, Lambertus, Haposan, Andi, JaÂmes dan Peber Silalahi kembali berÂtemu di Hotel Ambhara.
Lambertus ketika itu meÂnÂyerahkan surat perjanjian kerÂjasama pada Gayus untuk diÂtanÂdaÂtangani. Surat perjanjian kerÂjasama itu diberi tanggal mundur, 26 Mei 2008. Hal ini diduga JPU untuk menyesuaikan dengan tanggal penyerahan dana di rekeÂning Gayus yang diblokir penÂyidik.
Selanjutnya, mereka berangkat ke Bareskrim menemui penyidik AraÂfat dan Sri Sumartini. Saat itu, Lambertus ikut menemani GaÂyus yang diperiksa sebagai terÂsanÂgka atas tuduhan turut serta daÂÂlam pembuatan rekayasa perÂjanÂjian kerjasama tersebut. DaÂlam perÂjanjian kerjasama itu diseÂpaÂkati skeÂnario Andi meminta uaÂng pada Gayus, yang kemudian diÂÂsarankan oleh Gayus untuk meÂminÂta pada HaÂposan. Andi pun meÂngÂontak HaÂposan.
Pertemuan Lanjutan Digelar Di Kantor HaposanSelang dua hari setelah skeÂnario rekayasa disampaikan keÂpada penyidik, Lambertus meÂneÂmui Haposan di kantornya, LaÂnÂtai 19, Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut dakwaan jaksa, LamÂbertus ketika itu diberi Rp 100 juÂta sebagai imbalan atas peÂnerÂbitan surat kerjasama tanggal 26 Mei 2008. Dua hari setelah meneÂrima uang dari Haposan, LamÂbertus kembali datang ke kantor HaÂposan untuk menerima tamÂbahan uang jasa Rp 150 juta.
Selanjutnya pada awal SepÂtember 2009, Lambertus kembali berÂtÂemu Haposan dan Andi di kanÂtornya. Saat itu juga, Andi memÂbaca dan menandatangi skeÂnario perjanjian kerjasama proÂyek poperti. Pada pertemuan terÂsebut, Andi dibriefing Lambertus agÂar lancar dalam memberi keteÂranÂgan pada penyidik.
Pengarahan itu berlanjut hingÂga 27 September 2009. Kala itu GaÂÂyus, Lambertus, Andi dan HaÂpoÂsÂan sempat kembali berÂkomÂproÂÂmi di Hotel Kartika Chandra. PerÂÂÂtemuan tersebut diduga untuk meÂmÂaÂtangkan skenario rekayasa atas kasus ini.
Pada Oktober 2009, dalam peÂmeriÂksaan, Lambertus mengaku meÂmohon pembukaan blokir reÂkening atas nama Gayus di BCA dan Bank Panin. Adapun nomor reÂkening Gayus di BCA antara laiÂn rekening deposito nomor 5375200781, 5375200730, 5375200748, 5375200756, 5375200764, 5375200772, 5375200799 dan rekening taÂhaÂpan BCA nomor 4580336014, 4740198250,5375308999. SedangÂkan rekening Bank Panin nomor 1207000722.
Surat permohonan pembukaan bloÂkir rekening disampaikan paÂda 14 September 2009 dan ditÂuÂjukan pada Direktur II Eksus BaÂresÂkrim. Hasilnya lumayan moÂncer, perÂmoÂhoÂnan itu ditinÂdakÂlanjuti deÂngan surat pembukaan bloÂkir reÂkening atas nama Gayus denÂgan noÂmor surat R/804/XI/2009/ BarÂesÂkrim 26 Nov 2009 diÂtuÂÂjukan pada Dirut BCA dan suÂrat nomor R/805/XI/2009/BarÂesÂkrim tanggal 26 Nov 200 yang diÂtuÂjukan pada Dirut Bank Panin.
Kuasa hukum Lambertus yang diÂwakili Petrus Ballapatyona menÂyaÂtakan, dakwaan jaksa terÂhaÂdap kliennya terlalu prematur. AlaÂÂsannya, keterlibatan kliennya daÂÂlam perkara ini hanya sebatas menÂjalankan profesinya sebagai advokat.
Artinya, jelas Petrus, saat tuduhan rekayasa tersebut terjadi, klienÂnÂya berstatus sebagai penÂgaÂcara Andi. “Dia hanya meÂnjÂaÂlankan perintah dari kliennya,†tegasnya.
Lambertus yang sempat berÂsaksi dalam persidangan dengan terÂdakwa Kompol Arafat, mengÂaku tidak tahu bahwa surat perÂjanÂjian itu sebagai rekayasa. “Saya tiÂdak tahu, surat perjanjian itu tujÂuaÂnÂnya untuk apa. Saya diÂmiÂnta klien saya untuk membuat suÂrat terÂsebut. Maka saya buÂatÂkan,†akÂunya.
Hakim Harus BeraniAndi Rio, Anggota Komisi III DPR Skenario merancang rekaÂyÂaÂsa atas perkara Gayus TamÂbuÂnan ini harus dibuka secara gamÂÂblang. Untuk itu, kebeÂraÂnian aparat penegak hukum daÂlam menelusuri dan mengÂemÂbanÂgÂkan kasus konspirasi pajak kakap ini harus terus didorong.
“Jangan digantung. Hanya dituÂntaskan yang kecil-kecil saÂja sementara yang kakapÂnya diÂbiarÂkan lolos,†ucap AnÂdi Rio, anggota Komisi huÂkum DPR.
Dia menambahkan, selama ini wajah penegakan hukum di TaÂnah Air sudah tidak menentu, bahÂkan cenderung salah kapÂrah. Karena kelemahan penÂeÂgakan hukum inilah, maka para mafia hukum bisa seÂenaknya memanipulasi fakta-fakta.
Menurutnya, tidak hanya paÂda kasus Gayus ini saja terjadi rekaÂyasa. Pada perkara-perkara lain, unsur rekayasa kasus juga bisa diidentifikasi, namun anehnya sulit diÂbeÂranÂtas.
Biasanya, lanjut dia, rekaÂyasa kaÂsus melibatkan terÂsanÂgÂka, penÂgaÂcara maupun peneÂgak huÂkum denÂgan mengguÂnakan keÂpanjangan taÂnÂgan orang lain atau populer diÂsebut dengan istiÂlah markus perÂÂkÂaÂra. “Mereka piawai meÂmainÂkan kaÂsus untuk tujuan terÂtentu atau meÂnaÂngÂguk keuntungan priÂbaÂdi,†tuturnya.
Untuk itu, lagi-lagi ia menÂdeÂsak agÂar keberanian aparat peÂneÂgak huÂkum, terutama kaÂlangÂan hakim leÂbih ditonjolkan. KeÂÂÂbeÂranian itu, meÂnurutnya, saÂngat penting untuk memÂbenahi inÂsÂtitusi pengadilan yaÂng selÂama ini carut-marut.
“Hakim harus berani mengÂambil teroÂbosan. Jadi haÂrus dibÂuka seÂmuanya agar tidak jaÂdi baÂhan peÂrÂtanÂyaan. Kalau terÂbukti hakimnya tiÂdak berani dan tegas, maka copot haÂkiÂmÂnya. GaÂnti dengan hakim yaÂng beÂrani dan berintegritas tinggi daÂÂlaÂm menangani perkara,†tutÂupÂnya.
Harus Tuntas Sampai Akarnya Alfons Leomau, Pengamat HukumRakyat Merdeka, pria asal NTT ini menÂyayanÂgkan penuntasan kasus mafia paÂjak yang sejauh ini masih terÂkesan berputar-putar. PerÂmasaÂlaÂhannya, menurut dia, keÂberanian aparat dari tingkat keÂpoÂlisian, kejaksaan maupun pengÂadilan dalam menangani kasus ini masih sangat minim.
Ia berpandangan, konspirasi daÂlam kasus yang melibatkan seÂderet oknum penegak hukum ini, baÂkal mencoreng citra korps maÂsing-maÂsing. “Penyelesaian kasus ini sangat terÂkait dengan citra peÂneÂgakan huÂkum yang saat ini sangat terpuruk,†tanÂdasnya.
Selain menindak para pihak mauÂpun aparat yang saat ini sudah diÂbawa ke pengadilan, lanjut Alfons, peÂnegak hukum juga harus menÂindaklanjuti temuan-temuan baru yaÂng terkait dengan substansi perÂmasalahan ini. Artinya, kalau meÂmang masih ada indikasi keterÂliÂbaÂtan oknum lainnya, harus diÂtinÂdakÂlanjuti secara transÂpaÂran dan berÂkesiÂnambungan. “Jadi tidak ada keÂsan tebang pilih di sini,†imÂbuÂhnya.
[RM]