Berita

Wawancara

Endriartono Sutarto: Bibit-Chandra Diproses Ke Pengadilan Itu Bagian Skenario Melemahkan KPK

RABU, 13 OKTOBER 2010 | 00:52 WIB

RMOL.Bekas Panglima TNI Endriartono Sutarto bisa memahami Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan Kejaksaan Agung terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.  

“Kejagung mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghen­tian Penuntutan) terhadap kasus suap yang dituduhkan kepada Bibit-Chandra dengan alasan sosiologi. Dari sisi hukum alasan itu tidak ada, sehingga mudah untuk dipatahkan,’’ ujar Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra itu kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.  

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi di­anggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan SKPP.

Kemu­dian Anggoro Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit Chandra menggugat SKPP tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan mengabulkan gugatan Anggodo, sehingga diperintah­kan agar kasus Bibit-Chandra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Penga­dilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kini Kejagung melaku­kan Peninjauan Kembali (PK).

Melihat hal itulah, makanya Endriartono Sutarto awalnya merasa yakin MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Agung. Tapi yang terjadi sebaliknya.

“Kalau MA melihat secara jer­nih kasus ini, tentu bisa saja menerima PK dari Kejaksaan Agung. Sebab, kasus ini memang tidak cukup bukti untuk di­terus­kan ke pengadilan,’’ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana Anda melihat pu­tusan MA itu?

Awalnya kita berharap MA tidak melihat dari yuridis formal saja, sehingga bisa menerima permohonan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Tapi kita juga bisa memahami atas putusan itu.

Anda kecewa?

Wajar-wajar sajalah. Kita ber­harap agar MA kabulkan per­mo­honan Kejaksaan Agung itu, sehingga kasus Bibit-Chandra tidak diteruskan ke pengadilan.

Tapi kan masih ada solusi lain, yakni deponering?

Kalau Kejaksaan Agung ber­pegang kepada instruksi Presiden agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, maka solusinya ada­lah mengeluarkan depone­ring. Seharusnya kejaksaan tidak perlu ragu memutuskan itu.

Apakah itu yang diambil ke­jaksaan?Saya nggak tahu. Kalau berpa­tokan terhadap instruksi Presiden, itu yang harus diambil. Apalagi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana sudah me­nya­takan bahwa untuk meng­hen­tikan kasus Bibit-Chandra setelah MA menolak PK Kejak­saan Agung adalah melalui depe­noring.

Bagaimana kalau kasus ini akhirnya diteruskan ke penga­dilan?

Saya percaya Bibit-Chandra tidak takut. Sebab, mereka sangat meyakini apa yang dituduhkan itu semuanya rekayasa.  Jadi, banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menolak tuduhan bahwa mereka melakukan pemerasan. Masalah adalah bukan di situ, tapi soal kinerja KPK.

Maksudnya?

Kalau kasus ini sampai di penga­dilan, tentu membutuhkan waktu. Ini berarti akan meng­ganggu kinerja keduanya sebagai Wakil Ketua KPK. Jadi, yang kami pikirkan adalah kepen­tingan lebih besar.

Emang diskenariokan se­perti itu ya?

Kami menduganya seperti itu. Kinerja mereka pasti tergantung, tentu ini menyenangkan koruptor. Tujuannya seperti itu. Bagaimana agar KPK tetap pincang seperti ini. Dengan pincang seperti ini maka KPK tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, Bibit-Chandra diproses ke pengadilan, itu bagian skenario melemahkan KPK.

Jadi, Anda berharap agar ti­dak sampai ke pengadilan?

Kami berharap seperti itu, tapi bukan karena takut ya. Ini semata agar KPK tetap optimal dalam be­kerja. Skenario seperti ini perlu kita waspadai. Makanya kita men­cegah agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Itu ha­rapan kita.

Caranya melalui depenoring ya?

Ya, itu salah satunya, atau bisa juga mengeluarkan SKPP jilid II. Kalau ini terjadi, Bibit-Chandra tentu bisa bekerja secara mak­simal.

Apa ada upaya lain ?

Kita hanya mengupayakan semaksimal mungkin agar kejak­saan itu mau melihat secara jernih permasalahan ini, bukan semata-mata lebih mementingkan korps­nya sendiri. Tapi mementingkan kemaslahatan bagi bangsa di­bandingkan dengan pertim­bang-pertimbangan lain. Agar kejak­saan tidak memilih opsi ke pengadilan.

Sebab, opsi ke pengadilan me­nyebabkan KPK kembali terpu­ruk di tengah-tengah kita sedang ingin membangun. Agar KPK bisa aktif kembali dengan bagus.

Apa sudah siap kalau dite­rus­­­kan ke pengadilan?

Kita siap untuk menghadapi kalaupun nanti dilanjutkan ke pengadilan. Kita oke aja. Kalau itu yang terjadi, ya apa boleh buat, kita akan all out. Saya berkeyakinan bahwa kita tidak membela orang yang bersalah. Maka kita akan tunjukkan bahwa Bibit-Chandra tidak bersalah. Kita membela bukan membabi buta, tapi berdasarkan fakta bahwa keduanya tidak bersalah.

Misalnya fakta apa saja?

Banyak. Misalnya saja, Anggo­do kan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim karena mencoba me­lakukan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Jadi, ini jelas bukan pemerasan oleh pimpinan KPK. Tapi Anggodo yang men­coba melakukan penyuapan.

Fakta lain?

Kepolisian kan pernah ngo­mong punya rekaman pembi­caraan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja terkait pemberian uang ke Bibit di Pasar Festival, Kuningan. Tapi itu semuanya tidak terbukti. Sebab, pada saat itu Bibit-Chandra tidak berada di Jakarta. Jadi, itu tidak nyambung.

Jadi, berdasarkan itu, kejak­saan bisa tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan karena tidak cukup bukti.  Tapi itu semua ter­serah kepada kejaksaan apa putusannya. Ya, silakan saja. [RM]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya