Berita

SBY/IST

Inilah 28 Kegagalan SBY-Boediono (Bagian Pertama)

SELASA, 12 OKTOBER 2010 | 18:51 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kemarin, kelompok Petisi 28 yang dimotori sejumlah aktivis muda mendatangi Istana Negara di Jakarta. Maksud kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan surat resmi permintaan agar Presiden SBY-Boediono dengan ihklas mengundurkan diri.

Surat itu, demikian menurut pentolan Petisi 28, Haris Rusly Moti, diterima oleh Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Petisi 28 menyerahkan 28 kegagalan dan ketidakmampuan Presiden SBY memimpin bangsa dan negara. Mereka juga mendesak agar Presiden SBY mengundurkan diri dari jabatannya terus bergulir.


Berikut ini adalah 28 poin kegagalan SBY versi Petisi 28

Kegagalan Presiden SBY dalam Memimpin Mempertahankan Kokohnya Filosofi dan Konstitusi Berbangsa dan Bernegara
1.  SBY-Boediono gagal memahami akar persoalan bangsa Indonesia, yang bersumber pada krisis filosofi berbangsa, yang diakibatkan oleh amandemen UUD 1945.
2.    SBY-Boediono gagal memimpin menjaga dan menjalankan falsafah hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana komitmen awal berbangsa yang tercantum dalam Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945. Falsafah musyawarah mufakat diubah menjadi demokrasi liberal dan voting-votingan, kerjasama digantikan dengan persaingan, budaya kekeluargaan berubah menjadi  individualisme. Akibatnya nilai-nilai dan pandangan hidup serta  mentalitas masyarakat jatuh dalam oportunisme, pragmatisme dan ketidakpercayaan diri yang mendalam.
3.    SBY-Boediono gagal mengendalikan kekacauan politik kenegaraan dan kebangsaan yang diakibatkan oleh amandemen subversif terhadap UUD 1945. Padahal Presiden SBY telah menerima masukan dari berbagai kalangan tentang proses amandemen UUD 1945, yang dilakukan di bawah tekanan  aktor dan lembaga keuangan asing, khususnya IMF. Sedikitnya 20 LOI ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan IMF, dan puluhan MoU antara Pemerintah Indonesia dan IMF yang ditujukan untuk mengubah UUD 1945. Bahkan, setelah amandemen UUD 1945, dilangsungkanlah perayaan di Stockholm University untuk merayakan kemenangan lembaga-lembaga donor asing tersebut  dalam mengubah UUD 1945.
4.    SBY-Boediono gagal membendung  pihak asing untuk  mengobrak abrik Undang Undang dan berbagai peraturan di Indonesia. Lembaga keuangan International Monetary Fund (IMF),  World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB), serta konsultan asing menjadi dalang dibalik pembuatan seluruh undang-undang  pasca reformasi 1998.

Kesemua UU di bidang ekonomi seperti investasi, perdagangan dan keuangan, sangat  berwatak neokolonial, yang dibuat oleh pihak asing dengan menggunakan komponen utang luar negeri. Bahkan UU yang mengatur pemerintahan seperti otonomi daerah, reformasi pemerintahan sepenuhnya dibuat oleh aktor asing. Sejak tahun 1998-2009 sedikitnya 474 UU telah disahkan dan diantaranya mengatur masalah-masalah ekonomi, mulai dari investasi, perdagangan dan keuangan, UU sektoral tentang pertambangan, migas, perkebunan, kehutanan, pesisir kelautan, pangan, perburuhan, sumber daya air, lingkungan hidup, kesehatan dan pendidikan. dalam tahun 2010 ini, sedikitnya 70 UU akan digodok kembali oleh DPR bersama Presiden, sejumlah 31 UU diantaranya berkaitan dengan perekonomian yaitu bidang ekonomi dan sumber daya alam, agraria dan lingkungan hidup.

Secara keseluruhan UU tersebut mengabdi pada kepentingan asing. Sebagai contoh pengesahan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal  (UUPM) menunjukkan keberpihakan Presiden SBY pada Nekolim. UU ini menjadikan azas most favoured nation (mfn) dan national treathment (nt) yang merupakan preambul World Trade Organization (WTO) sebagai azas dari UU ini. Azas ini merupakan azas perlakuan yang sama antara rakyat Indonesia dengan korporat asing dalam hal penanaman modal di Indonesia. UU ini menjadi pintu masuk bagi penyerahan kekayaan alam, tambang, migas, perkebunan, pertanian, pulau-pulau kecil, penjualan manusia secara murah, penyerahan pasar domestik, penyerahan sumber keuangan nasional dan perbankkan indonesia kepada modal asing.

5.    SBY-Boediono gagal memimpin dan menyatukan cita-cita nasional. Dibawah Kepemimpinan SBY-Boediono, bangsa Indonesia kehilangan cita-cita, arah dan tujuan berbangsa. Tidak ada satupun makhluk di Indonesia, yang tahu ke arah mana negeri ini akan menuju. Masyarakat Indonesia mengalami disorientasi, masing-masing institusi negara terfragmentasi dalam kepentingan institusi dan kepentingan pribadi pejabatnya. [arp]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya